Pencapaian KPPIP – Semester 1 2015

PENCAPAIAN KPPIP DALAM 6 BULAN TERAKHIR (Juni 2014 - Juli 2015)

Percepatan persiapan proyek dan proses pengambilan keputusan

Kilang Minyak Bontang

  • Mendorong kelanjutan penyiapan proyek yang sudah tertunda selama 5 tahun.
  • Menyediakan fasilitas penyusunan Outline Business Case (OBC) sebesar ~Rp 14 Miliar yang akan dilakukan perusahaan internasional.

Jalan Tol Panimbang - Serang

  • Menyediakan fasilitas penyusunan Value for Money untuk mendukung penyiapan proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan menjadi justi kasi penetapan skema pendanaan.
  • Menyusun standar Pra-studi Kelayakan/Outline Business Case (OBC) untuk sektor jalan tol.
  • Menyediakan fasilitas penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah.

Water to Energy

  • Menyediakan fasilitas review untuk kajian yang sudah ada untuk Bendungan Matenggeng.
  • Menyediakan fasilitas penyusunan prastudi kelayakan/OBC untuk sektor PLTA di Indonesia.
  • Menyediakan fasilitas penyusunan rekomendasi peraturan dan/atau pembentukan institusi yang dibutuhkan untuk percepatan program Water to Energy.

High Speed Railway (HSR) Jakarta - Bandung

  • Mengambil tindak lanjut penyelesaian deadlock dimana ada dua proposal HSR yang diterima oleh Pemerintah Indonesia, yakni dari Pemerintah Jepang dan Pemerintah RRT.
  • Menyediakan fasilitasi konsultan independen bertaraf internasional untuk membandingkan dua proposal HSR tersebut.

Percepatan penetapan skema pendanaan proyek

Jakarta Sewerage System

  • Memberikan panduan penyusunan OBC sesuai standar KPPIP yang menjadi dasar rekomendasi skema pendanaan.
  • Memfasilitasi rapat antar pemangku kepentingan untuk membahas rekomendasi skema pendanaan.

Light Rail Transit Sumatera Selatan

  • Melakukan review atas kajian nansial proyek yang ada.
  • Memberikan rekomendasi pada pengambil keputusan terkait penetapan skema pendanaan.

Debottlenecking masalah pengadaan tanah

Central Java Power Plant (CJPP) / PLTU Batang

  • Menyediakan rekomendasi percepatan pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi pengambil keputusan dalam rangka percepatan pengadaan tanah.
  • Memfasilitasi rapat percepatan proyek di tingkat Wakil Presiden.

PLTU Indramayu

Mendorong percepatan penerbitan Izin Lingkungan oleh Bupati (yang telah tertunda selama 3 tahun), sehingga penyiapan proyek dapat dilanjutkan.

NCICD

  • Mendorong pengambilan keputusan terkait pembagian tanggung jawab penyusunan AMDAL antara pemerintah dan investor.
  • Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah menyetujui pembagian AMDAL yang diusulkan dan sedang melakukan lelang konsultan penyusunan kajian AMDAL.

MRT Jakarta (Jalur Utara - Selatan)

  • Mendorong percepatan persetujuan Presiden untuk hibah area rumah dinas POLRI yang dibutuhkan untuk pembangunan stasiun.
  • Mendorong percepatan pencairan dana pinjaman asing sehingga pelaksanaan konstruksi bisa dilakukan sesuai jadwal.

Debottlenecking masalah pengadaan

PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 & 19

  • Memfasilitasi masukan peserta lelang (bidder) tentang jadwal pemasukan dokumen lelang yang terlalu ketat.
  • Dengan dorongan dari KPPIP, PT PLN telah memundurkan tenggat waktu pemasukan dokumen selama tiga bulan.

Perbaikan peraturan terkait infrastruktur

Jalan Tol Manado - Bitung

Melakukan percepatan penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 guna menyesuaikan dengan Peraturan Presiden
No. 30 Tahun 2015 dalam rangka percepatan lelang investasi.

SPAM Semarang Barat

Mendorong agar rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dapat mengakomodir Pemerintah Kota untuk menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Peraturan turunan dari Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyusunan:

  1. Peraturan Kepala LKPP tentang Penyediaan Penyiapan Proyek Infrastruktur dan Lelang Badan Usaha,
  2. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment),
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)