High Voltage Direct Current (HVDC)
KPPIP telah mendukung proses pengalihan lahan dari PT Perkebunan Nasional (PTPN) 7 kepada PT PLN yang dibutuhkan untuk lokasi converter station. Pada bulan November 2015, proses appraisal lahan telah selesai dilakukan dan kedua pihak telah melakukan negosiasi harga. Oleh karena itu, proses transaksi dapat dilakukan pada bulan Desember 2015 sehingga mempercepat proses pemindahan hak atas tanah yang memungkinkan PT PLN melakukan konstruksi.
Selain itu, KPPIP juga mendorong percepatan penerbitan Penetapan Lokasi untuk transmisi Lahat – Gumawang yang dibutuhkan untuk melakukan backfeeding PLTU Mulut Tambang Sumsel 8. Jika proses backfeeding ini tertunda, diperkirakan akan terjadi penundaan pada jadwal proyek HVDC.
Jalan Tol Manado-Bitung
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KSP pada Juli 2015, KPPIP melaporkan perkembangan penyiapan jalan tol Manado-Bitung yang turut dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, diantaranya Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Mengingat telah diterbitkannya Penetapan Lokasi proyek dan mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Pasal 36, maka lelang Badan Usaha Pelaksana dapat diselenggarakan. BPJT telah melaksanakan pra-kualifikasi pada periode Juli-Agustus 2015 dan mengumumkan hasil pra-kualifikasi pada 29 September 2015 yang telah menghasilkan daftar pendek empat badan usaha, yaitu (1) Konsorsium PT Jasa Marga – PT Wijaya Karya – PT Pembangunan Perumahan, (2) PT Bangun Tjipta Sarana, (3) Konsorsium HCM – Dewanto, dan (4) PT Waskita Toll Road.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KSP pada Juli 2015, KPPIP melaporkan perkembangan proyek prioritas di sektor jalan tol, termasuk jalan tol Balikpapan-Samarinda. Mengingat telah diterbitkannya Penetapan Lokasi proyek, pengadaan tanah yang telah mencapai lebih dari 75%, serta mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Pasal 36, maka lelang Badan Usaha Pelaksana dapat dilaksanakan. Melalui koordinasi yang dilakukan setelahnya, BPJT telah melaksanakan pra-kuali fikasi pada bulan Juli-Agustus 2015 dan telah menyeleksi empat badan usaha, yaitu (1) Konsorsium Naza Engineering and Construction Sdn Bhd – PT Daya Mulia Turangga, (2) PT Waskita Toll Road, (3) Konsorsium PT Citra Marga Persada – PT Kaltim Binasarana Konstruksi – PT Brantas Abipraya – PT Istaka Karya dan (4) Konsorsium PT Jasa Marga – PT Wijaya Karya – PT Pembangunan Perumahan melalui pengumuman pada 27 November 2015.
MRT Jakarta Koridor Utara-Selatan
KPPIP memfasilitasi dukungan percepatan penandatangan exchange note yang dibutuhkan untuk memastikan penandatanganan loan agreement. Koordinasi secara intensif antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Luar Negeri dibutuhkan dalam langkah menyepakati substansi dan mekanisme pencairan pinjaman. Sebagai hasilnya, exchange note telah ditandatangani pada 27 November 2015 dan penandatanganan loan agreement ditargetkan pada Desember 2015.
Jalan Tol Trans Sumatera
KPPIP memfasilitasi inisiatif koordinasi integrasi pembangunan infrastruktur di Pulau Sumatera dengan menggunakan jalan tol Trans Sumatera sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur lintas sektor. Koordinasi ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan trase jalan tol dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Kementerian PUPR (BPPSPAM, Cipta Karya dan Ditjen SDA), Kementerian ESDM (Ditjen Minyak dan Gas dan Ditjen Ketenagalistrikan), Kementerian Perhubungan (Ditjen Perkeretaapian), Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLH, Kementerian Kominfo, PT Hutama Karya, PT PGN dan PT PLN.
KPPIP memfasilitasi serangkaian rapat koordinasi serta melakukan pengumpulan data dan informasi terkait rencana pembangunan infrastruktur dari setiap instansi. Menimbang rencana integrasi akan menggunakan trase jalan tol, maka koordinasi selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR dengan dukungan koordinasi ad hoc oleh KPPIP.
Di samping itu, KPPIP turut memantau proses revisi Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera hingga diterbitkannya Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 pada Oktober 2015 untuk mengakomodir penugasan 24 ruas kepada PT Hutama Karya. Dari total 24 ruas, terdapat 8 ruas prioritas yang ditargetkan untuk mulai beroperasi tahun 2018-2019.