Pencapaian KPPIP – Semester 2 2015

Pada tahun 2015, KPPIP telah melakukan penyiapan, pemantauan dan debottlenecking 22 proyek prioritas dengan total nilai investasi sebesar Rp 851 Triliun yang ditetapkan di tingkat Komite dan telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat pada 18 Maret 2015. Di akhir tahun 2015, jumlah proyek tersebut kemudian berkembang menjadi 30 proyek prioritas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2015 tentang Daftar Infrastruktur Prioritas1.

Sepanjang tahun 2015, KPPIP telah memberikan fasilitas penyiapan proyek untuk penyusunan OBC Kilang Minyak Bontang, kajian strategis Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan kajian VfM serta AMDAL Jalan Tol Panimbang-Serang. Selain itu, dalam rangka memastikan proyek berjalan tepat waktu, KPPIP juga turut memfasilitasi rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian isu dan pembahasan skema pendanaan proyek-proyek prioritas.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014, KPPIP memiliki 6 mandat utama. Pada semester kedua tahun 2015, KPPIP telah berhasil memenuhi 6 mandat tersebut dengan ringkasan pencapaian sebagai berikut:

 

pencapaian_kppip

A. Pelaksanaan Mandat KPPIP

1. Penetapan Proyek Prioritas Tahun 2016

Sesuai tugasnya dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014, KPPIP telah menerbitkan daftar proyek prioritas dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2015 tentang Daftar Infrastruktur Prioritas untuk tahun 2015-2019 pada Desember 2015.

Pemilihan proyek tersebut bersumber dari kandidat Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 dan seleksi lebih lanjut dilakukan oleh KPPIP. Dalam proses penyusunan Proyek Strategis Nasional, KPPIP mengacu pada kriteria dasar yaitu kesesuaian dengan RPJMN dan Renstra serta RTRW sehingga tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Selain kriteria dasar, PSN dipilih berdasarkan kriteria tambahan meliputi:

A. Kriteria Strategis:

  1. Memiliki peran strategis bagi perekonomian, kesejahteraansosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional (memiliki dampak positif atas PDB, tingkat pengangguran, sosial-ekonomi, dan lingkungan hidup);
  2. Keselarasan antar sektor infrastruktur (saling mendukung atau melengkapi);
  3. Persebaran lokasi proyek secara regional.

 

B. Kriteria Operasional:

  1. Proposal proyek harus memiliki studi kelayakan yang berkualitas;
  2. Nilai investasi proyek diatas Rp 100 milyar atau proyek harus memiliki peran strategis dalam
    meningkatkan perekonomian daerah;
  3. Konstruksi harus dimulai paling lambat tahun 2018
    Berdasarkan dengan kriteria dasar dan kriteria tambahan tersebut, telah ditentukan 225 PSN dan satu program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Proyek prioritas kemudian diseleksi dari daftar PSN dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Proyek harus memiliki champion yang jelas dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan proyek, terutama untuk menyusun rencana aksi dan jadwal pelaksanaan proyek;
  2. Nilai proyek di atas Rp 500 milyar namun KPPIP juga mempertimbangkan adanya eksibilitas nilai minimum proyek berdasarkan sektoral;
  3. KPPIP tidak hanya memperhatikan proyek dengan nilai investasi yang tinggi, melainkan juga akan mempertimbangkan proyek dengan nilai ekonomi yang tinggi;
  4. Fokus KPPIP ditekankan pada proyek infrastruktur baru, bukan proyek pemeliharaan maupun pengadaan sarana.

Dari proses prioritisasi tersebut, telah terpilih 30 proyek prioritas untuk tahun 2015-2019 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2015. Dengan demikian, fokus kegiatan KPPIP ditekankan kepada 30 proyek tersebut tanpa melupakan mandat serta melakukan pemantauan dan dukungan debottlenecking yang dibutuhkan untuk PSN.

2. Peningkatan Kualitas Penyiapan Proyek

Jalan Tol Panimbang-Serang
Dalam mempersiapkan proyek jalan tol yang memiliki potensi skema KPBU, KPPIP memfasilitasi penyediaan jasa konsultasi senilai Rp 2,6 Milyar untuk menyusun evaluasi kuantitatif dan panduan penyusunan kajian VfM untuk sektor jalan tol. PT Marga Graha Penta selaku pihak konsultan pemenang telah berkoordinasi dengan BPJT, Ditjen Bina Marga dan Pemerintah Provinsi Banten dalam penyusunan kajian dan kajian ini telah diselesaikan pada akhir Desember 2015. Kajian VfM akan menjadi dasar penetapan skema pendanaan proyek yang diusulkan sebagai KPBU.

Selain itu, untuk memastikan agar penyiapan proyek tidak tertunda, KPPIP menyediakan jasa konsultasi untuk penyusunan Laporan AMDAL senilai Rp 990 Juta. PT Karsa Buana Lestari telah melaksanakan studi, melakukan pemaparan dan sosialisasi awal dengan pemerintah daerah dan masyarakat di sepanjang trase jalan tol. Dalam proses penyusunan laporan, konsultan berkoordinasi dengan Ditjen Bina Marga, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten. Dengan diberikannya dana ini, maka proses pengadaan tanah ditargetkan tidak tertunda dari rencana pada 2016.

 

Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
KPPIP memfasilitasi penyediaan konsultan bertaraf internasional senilai Rp 3,1 Milyar berdasarkan Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan menunjuk konsorsium PT Boston Consulting Group dan Parsons Brinckerhoff melalui serangkaian proses seleksi untuk mengevaluasi proposal Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung yang berasal dari Pemerintah Jepang dan Pemerintah RRT. Tim Penilai terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Adapun komponen yang dievaluasi meliputi aspek komitmen dan risiko pemerintah, teknologi dan pengalaman pengguna, dampak sosial-ekonomi dan perencanaan proyek. Laporan akhir hasil pekerjaan, yang dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan Tim Penilai dalam pengambilan keputusan pemilihan proposal, telah selesai pada akhir September 2015. Keputusan penetapan skema pendanaan proyek telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada awal Oktober 2015 sehingga penyiapan proyek dapat dilanjutkan.

 

Kilang Minyak Bontang
KPPIP telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,2 Milyar pada tahun 2015 untuk pengadaan konsultan yaitu PT Pricewaterhouse Coopers (PwC) Advisory Indonesia ditunjuk sebagai konsultan pemenang yang bertugas menyusun prastudi kelayakan/OBC kilang minyak Bontang. OBC yang selesai pada Desember 2015 tersebut menjadi dasar penetapan skema pendanaan dan memberikan landasan penyediaan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan proyek.

Dalam penyusunan OBC, konsultan pemenang bekerjasama dengan konsultan teknis bertaraf internasional dimana salah satunya adalah Jacobs Engineering, yang berpengalaman dalam melakukan kajian teknis untuk proyek minyak dan gas di dunia. Kajian teknis tersebut kemudian menjadi masukan bagi pengambil keputusan dalam menentukan konfigurasi yang akan diterapkan di kilang Bontang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait strategi pencapaian ketahanan energi.

 

Sinkronisasi dengan PPP Unit, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas
Dalam rangka mencegah terjadinya hambatan yang dikarenakan perbedaan standar atau duplikasi proses pada penyiapan proyek, maka KPPIP telah melakukan koordinasi dengan PPP Unit di Kementerian Keuangan terkait proyek dengan potensi skema KPBU. Sinkronisasi dilakukan dengan cara penyelarasan standar studi kelayakan yang juga melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan penyingkatan tahapan serta dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan dukungan kelayakan (VGF) dan jaminan pemerintah.

Standar prastudi kelayakan sangatlah penting untuk memastikan proyek disiapkan dengan baik sehingga meminimalisir kendala ke depan. Melalui koordinasi antara KPPIP, Kementerian PPN/Bappenas, dan PPP Unit terkait standar tersebut, diharapkan agar tidak terjadi kebingungan di pihak Penanggung Jawab Proyek sebagai penyusun prastudi kelayakan.

3. Percepatan Penetapan Skema Pendanaan Proyek

LRT Sumatera Selatan
Melalui serangkaian fasilitasi rapat koordinasi dan pemantauan secara aktif oleh KPPIP, skema pendanaan proyek LRT Palembang telah ditetapkan menggunakan skema penugasan BUMN melalui Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan di Provinsi Sumatera Selatan pada Oktober 2015. Di dalamnya diatur mengenai penugasan kepada PT Waskita Karya untuk membangun prasarana dan PT Kereta Api Indonesia untuk menyelenggarakan sarana kereta api. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden ini seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya guna memastikan tercapainya target operasi sebagian pada Agustus 2018.

 

LRT Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi
Sejalan dengan proses yang dilakukan untuk menetapkan skema pendanaan LRT Palembang, KPPIP melakukan pemantauan secara aktif terkait penyusunan peraturan yang dibutuhkan hingga diterbitkannya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi pada September 2015. Pembangunan prasarana dengan enam lintas pelayanan ini ditugaskan kepada PT Adhi Karya dan pengadaan sarana kereta api akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Melalui skema penugasan BUMN ini diharapkan target operasi seluruh lintas pelayanan LRT pada tahun 2018 dapat tercapai.

 

Kereta Api Ekspres Soekarno-Hatta International Airport (SHIA)
Dalam rangka memperoleh kejelasan kelanjutan penyiapan proyek Kereta Api Ekspres SHIA, KPPIP memfasilitasi rapat koordinasi pada September 2015 untuk membahas pemutakhiran status terakhir proyek, termasuk di dalamnya pembahasan skema pendanaan proyek. Dalam rapat, Ditjen Perkeretaapiaan, Kementerian Perhubungan, menyampaikan pembatalan penerapan skema KPBU pada proyek ini. Menanggapi keputusan ini, fasilitas penyiapan proyek untuk skema KPBU oleh PT SMI diputuskan untuk tidak dilanjutkan dan dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan.

4. Monitoring dan Debottlenecking

High Voltage Direct Current (HVDC)
KPPIP telah mendukung proses pengalihan lahan dari PT Perkebunan Nasional (PTPN) 7 kepada PT PLN yang dibutuhkan untuk lokasi converter station. Pada bulan November 2015, proses appraisal lahan telah selesai dilakukan dan kedua pihak telah melakukan negosiasi harga. Oleh karena itu, proses transaksi dapat dilakukan pada bulan Desember 2015 sehingga mempercepat proses pemindahan hak atas tanah yang memungkinkan PT PLN melakukan konstruksi.

Selain itu, KPPIP juga mendorong percepatan penerbitan Penetapan Lokasi untuk transmisi Lahat – Gumawang yang dibutuhkan untuk melakukan backfeeding PLTU Mulut Tambang Sumsel 8. Jika proses backfeeding ini tertunda, diperkirakan akan terjadi penundaan pada jadwal proyek HVDC.

 

Jalan Tol Manado-Bitung
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KSP pada Juli 2015, KPPIP melaporkan perkembangan penyiapan jalan tol Manado-Bitung yang turut dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, diantaranya Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Mengingat telah diterbitkannya Penetapan Lokasi proyek dan mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Pasal 36, maka lelang Badan Usaha Pelaksana dapat diselenggarakan. BPJT telah melaksanakan pra-kualifikasi pada periode Juli-Agustus 2015 dan mengumumkan hasil pra-kualifikasi pada 29 September 2015 yang telah menghasilkan daftar pendek empat badan usaha, yaitu (1) Konsorsium PT Jasa Marga – PT Wijaya Karya – PT Pembangunan Perumahan, (2) PT Bangun Tjipta Sarana, (3) Konsorsium HCM – Dewanto, dan (4) PT Waskita Toll Road.

 

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KSP pada Juli 2015, KPPIP melaporkan perkembangan proyek prioritas di sektor jalan tol, termasuk jalan tol Balikpapan-Samarinda. Mengingat telah diterbitkannya Penetapan Lokasi proyek, pengadaan tanah yang telah mencapai lebih dari 75%, serta mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Pasal 36, maka lelang Badan Usaha Pelaksana dapat dilaksanakan. Melalui koordinasi yang dilakukan setelahnya, BPJT telah melaksanakan pra-kuali fikasi pada bulan Juli-Agustus 2015 dan telah menyeleksi empat badan usaha, yaitu (1) Konsorsium Naza Engineering and Construction Sdn Bhd – PT Daya Mulia Turangga, (2) PT Waskita Toll Road, (3) Konsorsium PT Citra Marga Persada – PT Kaltim Binasarana Konstruksi – PT Brantas Abipraya – PT Istaka Karya dan (4) Konsorsium PT Jasa Marga – PT Wijaya Karya – PT Pembangunan Perumahan melalui pengumuman pada 27 November 2015.

 

MRT Jakarta Koridor Utara-Selatan
KPPIP memfasilitasi dukungan percepatan penandatangan exchange note yang dibutuhkan untuk memastikan penandatanganan loan agreement. Koordinasi secara intensif antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Luar Negeri dibutuhkan dalam langkah menyepakati substansi dan mekanisme pencairan pinjaman. Sebagai hasilnya, exchange note telah ditandatangani pada 27 November 2015 dan penandatanganan loan agreement ditargetkan pada Desember 2015.

 

Jalan Tol Trans Sumatera
KPPIP memfasilitasi inisiatif koordinasi integrasi pembangunan infrastruktur di Pulau Sumatera dengan menggunakan jalan tol Trans Sumatera sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur lintas sektor. Koordinasi ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan trase jalan tol dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Kementerian PUPR (BPPSPAM, Cipta Karya dan Ditjen SDA), Kementerian ESDM (Ditjen Minyak dan Gas dan Ditjen Ketenagalistrikan), Kementerian Perhubungan (Ditjen Perkeretaapian), Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLH, Kementerian Kominfo, PT Hutama Karya, PT PGN dan PT PLN.

KPPIP memfasilitasi serangkaian rapat koordinasi serta melakukan pengumpulan data dan informasi terkait rencana pembangunan infrastruktur dari setiap instansi. Menimbang rencana integrasi akan menggunakan trase jalan tol, maka koordinasi selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR dengan dukungan koordinasi ad hoc oleh KPPIP.

Di samping itu, KPPIP turut memantau proses revisi Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera hingga diterbitkannya Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 pada Oktober 2015 untuk mengakomodir penugasan 24 ruas kepada PT Hutama Karya. Dari total 24 ruas, terdapat 8 ruas prioritas yang ditargetkan untuk mulai beroperasi tahun 2018-2019.

5. Perbaikan Regulasi

Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) bertujuan untuk memberikan fasilitas khusus kepada proyek yang dinilai memiliki kepentingan strategis nasional agar penyediaannya dapat dipermudah dan dipercepat. Fasilitas yang diberikan dalam Perpres mencakup perizinan dan non-perizinan, pengadaan pemerintah, pengadaan tanah, kandungan lokal, debottlenecking, tata ruang, dan jaminan pemerintah.

KPPIP telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyeleksi dan memilih PSN. Sejak September 2015, KPPIP telah menyusun kriteria seleksi dan melakukan pemilihan proyek atas dasar informasi dan konfirmasi dari Penanggung Jawab Proyek. Setelah melalui proses tersebut, KPPIP memilih 225 proyek dan 1 program ketenagalistrikan sebagai lampiran PSN.

Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah diterbitkan pada bulan Januari 2016.

SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tim Kerja Percepatan Pengadaan Tanah

Proses pengadaan tanah proyek infrastruktur seringkali menjadi hambatan. Banyaknya pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga yang terlibat dan beragamnya hambatan pengadaan tanah dari tahap perencanaan hingga tahap penyerahan hasil memerlukan koordinasi intensif dan menyeluruh. Menanggapi hal ini, KPPIP melihat kebutuhan untuk dibentuknya Tim Kerja Percepatan Pengadaan Tanah yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/ Kepala BPN, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Guna mendukung pelaksanaan tugas Tim Kerja, akan dibentuk Tim Teknis dimana rincian keanggotaan dan tugasnya ditentukan oleh Menteri ATR berdasarkan kebutuhan penanganan masalah pengadaan tanah.

Pengesahan SK Tim Kerja Percepatan Pengadaan Tanah ditargetkan pada Januari 2016.

6. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Terkait Dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Pada tahun 2015, kegiatan pengembangan kapasitas KPPIP masih berfokus dalam meningkatkan kemampuan internal KPPIP dalam menjalankan mandatnya. KPPIP telah menyelenggarakan workshop pada tanggal 30 November dan 1 Desember untuk meningkatkan kapasitas dalam menerapkan Outline Business Case (OBC) Guideline, menetapkan skema pendanaan, memantau proyek, dan menyelesaikan permasalahan.

B. Operasionalisasi PMO KPPIP dan Pembangunann Sistem Kerja

Operasionalisasi Project Management Office (PMO) KPPIP
Pembentukan Project Management Office (PMO) KPPIP telah dilakukan sejak awal 2015. PMO KPPIP merupakan tim tenaga ahli profesional yang dipimpin oleh Direktur Program dalam rangka mendukung operasional KPPIP. PMO bertugas memberikan pendampingan penuh dan melakukan analisa yang dibutuhkan selama penyiapan dan pelaksanaan proyek prioritas.

Pada Agustus 2015, Direktur Program, Direktur Keuangan, Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan, dan Akuntan telah ditetapkan dan memulai pekerjaannya. Sementara itu, KPPIP telah melakukan perencanaan dan penyiapan lelang untuk posisi tenaga ahli lainnya untuk tahun 2016.

 

Sistem Teknologi Informasi (TI) Terintegrasi
Dalam rangka menyediakan sistem TI terintegrasi sebagai basis data dan informasi perkembangan proyek yang dipantau KPPIP telah menunjuk PT Accenture Indonesia untuk membangun sistem TI yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2015.

Meskipun implementasi awal akan dilakukan oleh KPPIP, diharapkan agar sistem dapat digunakan oleh seluruh PJP Kementerian/Lembaga hingga BUMN untuk melaporkan kemajuan dan permasalahan dalam tahap penyiapan dan implementasi proyek. Dengan keberadaan sistem TI ini diharapkan tingkat keakuratan data menjadi lebih terjamin karena diperbaharui secara real time oleh pihak yang menjalankan aktivitas penyiapan dan/atau implementasi proyek. Untuk mendukung fungsi dan aktivitas manajemen proyek pada setiap tahapan siklus proyek, sistem TI akan menyediakan data dan informasi yang mencakup:

  1. Project Status Overview Dashboard: Menampilkan kinerja proyek secara keseluruhan dari sudut pandang perkembangan dan pencapaian fase proyek aktual serta isu proyek terkini;
  2. Milestone Analytical Dashboard: Menampilkan informasi potensi keterlambatan proyek berdasarkan fase rencana dan aktual proyek;
  3. Project Performance: Menampilkan informasi detil suatu proyek dari beragam sudut pandang seperti informasi umum proyek, kemajuan penyiapan, serta risiko dan isu proyek;
  4. Data webservice and Batch Uploader: Fitur dalam aplikasi untuk memudahkan proses pemeliharaan data, yaitu dengan program upload ataupun interface dengan aplikasi yang saat ini sudah terdapat di Kementerian/Lembaga;
  5. Project Risk and Issue Dashboard: Menampilkan status mitigasi risiko dan penyelesaian isu pada seluruh proyek yang terdapat pada dashboard KPPIP.

Seluruh data dan informasi dalam sistem akan digunakan oleh KPPIP untuk memantau dan mengevaluasi penyiapan dan implementasi proyek serta digunakan sebagai basis dalam pengambilan keputusan terkait proyek.

C. Penyerapan Anggaran KPPIP

Penyerapan anggaran mengalami percepatan setelah terbentuknya PMO pada semester kedua tahun 2015. Sepanjang tahun 2015, KPPIP telah melakukan penyerapan anggaran total sebesar 61,76% dimana 62,62% dari jumlah tersebut diserap untuk jasa konsultan (Kajian Strategis HSR Jakarta-Bandung, Pra-Studi Kelayakan Kilang Minyak Bontang, Kajian Value for Money dan AMDAL Tol Panimbang-Serang dan mock up Sistem TI KPPIP). Di luar itu, 16,96% dan total penyerapan anggaran digunakan untuk biaya operasional harian; 8,14% untuk belanja jasa konsultan individual; 4,75% untuk perjalanan dinas luar negeri; 3,49% untuk perjalanan dinas luar kota; 2,62% untuk perjalanan dinas dalam kota; dan 1,41% untuk operasional lain-lain.

Pada tahun 2015, KPPIP telah berhasil melakukan pengadaan untuk 4 kajian penyiapan proyek yang diselesaikan pada Desember 2015. Hasil dari kajian-kajian tersebut berperan penting untuk pengambilan keputusan dan kelanjutan proyek prioritas

 

Realisasi KPPIP 2015 sebesar 61,76%

realisasi_kppip