Pembebasan Lahan Tol Trans-Sumatera Diminta Secara Persuasif
- On 15/11/2017
Presiden Jokowi mendengarkan penjelasan Dirjen Bina Marga Edianto Husaini tentang pembangunan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebingtinggi sepanjang 17 km?. Presiden didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong langkah persuasif melalui dialog dengan warga terdampak untuk mengatasi permasalahan pembebasan lahan pengerjaan proyek jalan tol Trans-Sumatera. Asisten Deputi Transportasi Multimoda Kemenko Perekonomian Tulus Hutagalung mengimbau pemerintah daerah menempuh jalan persuasif kepada warga yang tanahnya akan dilalui jalur tol Trans-Sumatera.
“Seperti sosialisasi, penyampaian kebijakan, berunding dengan warga, serta memberikan penyadaran bahwa proyek yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan bersama,” ujar Tulus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/11).
Dalam isu pengadaan tanah untuk proyek tol Trans-Sumatera, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menyebabkan pengerjaan proyek memakan waktu cukup lama. Persoalan tersebut di antaranya adalah pengadaan pada tanah grant sultan (terjadi pada ruas Tol Medan-Binjai seksi 1), mekanisme konsinyasi yang seringkali memakan waktu cukup lama, pengadaan tanah pada tanah badan usaha milik negara (BUMN), barang milik negara (BMN), dan institusi pemerintah seperti TNI.
Persoalan lainnya yaitu pengadaan tanah pada tanah milik perusahaan yang diduduki oleh masyarakat (contoh pada beberapa kasus di ruas Bakauheni Terbanggi Besar), dan pengadaaan tanah pada tanah yang terdapat utilitas, seperti pipa gas, tower lisrik, dan kabel listrik.
Tulus mengatakan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) secara intensif terus melakukan pengawasan serta mencarikan solusi terkait proses pembebasan lahan yang tengah berlangsung.”Kata kuncinya adalah implementasi. Jadi peran pemerintah daerah di lapangan dalam melaksanakan arahan dari pusat terkait pemecahan masalah pengadaan tanah sangat besar,” ucap Tulus, seperti dikutip Antara.
Ia berharap pemerintah daerah melalui musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dapat bekerja sama menuntaskan permasalahan pengadaan lahan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pendekatan hukum akan digunakan sebagai opsi terakhir.
“Pemerintah kabupaten atau kota bisa mengajak pihak kejaksaan atau kepolisian di daerah masing-masing untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembangunan jalan tol,” ucap Tulus.
Berdasarkan dokumen usulan Proyek Strategis Nasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol Trans Sumatera terdiri dari 24 ruas jalan tol yang melintas sepanjang 2.709 kilometer. Tol Trans Sumatera beroperasi sebagian pada 2017, dan proyek tol terakhir ditargetkan selesai pada 2025. (ean)
Sumber: id.beritasatu.com