
Pemerintah Kedepankan Langkah Persuasif dalam Penyelesaian Masalah Lahan Tol Trans Sumatera
- On 13/11/2017
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP) SIARAN PERS, 13 November 2017
PEMERINTAH KEDEPANKAN LANGKAH PERSUASIF DALAM PENYELESAIAN
MASALAH LAHAN TOL TRANS SUMATERA
Jakarta (13/10) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui permasalahan pembebasan lahan masih menjadi rintangan terbesar dalam pengerjaan Proyek Tol Trans Sumatera. Namun, pemerintah lebih mendorong langkah dialog dengan warga terdampak sebelum memakai mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum.
Asdep Transportasi Multimoda Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tulus Hutagalung telah menghimbau pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menempuh jalan persuasif kepada warga yang tanahnya akan dilalui jalur tol Trans Sumatera. “Seperti sosialisasi, penyempaian kebijakan, berunding dengan warga serta memberikan penyadaran bahwa proyek yang sedang dikerjakan adalah untuk kepentingan bersama” ujar Tulus di rapat koordinasi proyek Tol Trans Sumatera, Jakarta, Jum’at (10/10/2017).
Dalam isu pengadaan tanah untuk proyek Tol Trans Sumatera telah teridentifikasi sejumlah hambatan yang menyebabkan pengerjaan proyek memakan waktu cukup lama. Persoalan tersebut diantaranya adalah : (1). Pengadaan Tanah pada tanah Grant Sultan (contoh terjadi pada ruas Tol Medan – Binjai Seksi 1); (2). Mekanisme konsinyiasi yang seringkali memakan waktu yang cukup lama; (3). Pengadaan tanah pada tanah BUMN, BMN, dan Institusi Pemerintah seperti TNI (contoh Pembebasan lahan pada tanah Perhutani dan kasus tumpang tindih lahan Chevron Pacific Indonesia); (4). Pengadaan tanah pada tanah milik perusahaan yang diduduki oleh masyarakat (contoh pada beberapa kasus di ruas Bakauheni Terbanggi Besar); (5). Pengadaaan tanah pada tanah yang terdapat utilitas seperti pipa gas, tower lisrik, kabel listrik dll.
Meskipun begitu, Tulus menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) secara intensif terus melakukan monitoring serta mencarikan solusi terkait proses pembebasan lahan yang tengah berlangsung. Berbagai ragam persoalan yang muncul akan dicarikan jalan keluarnya satu persatu. “Kata kuncinya adalah implementasi. Jadi peran pemerintah daerah di lapangan dalam melaksanakan arahan dari pusat terkait problem solving pengadaan tanah sangat besar” tambah Tulus.
Tulus berharap Pemerintah Daerah melalui Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dapat bekerja sama dalam menuntaskan problem pengadaan lahan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pendekatan hukum akan digunakan sebagai opsi terakhir. “Pemerintah Kabupaten/Kota bisa mengajak pihak kejaksaan atau kepolisian di daerah masing-masing untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembangunan jalan tol” ujar Tulus.
Diinformasikan, berdasarkan dokumen usulan Proyek Strategis Nasional dari BPJT, jalan tol Trans Sumatera terdiri dari 24 ruas jalan tol yang melintas sepanjang 2,709 KM. Tol Trans Sumatera sudah mulai ada yang beroperasi sebagian pada 2017 dan proyek tol terakhir ditargetkan selesai pada 2025. Berdasarkan Perpres No. 117/2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, 8 ruas didahulukan dengan target pengoperasian selambat-lambatnya akhir 2019. Adapun 8 ruas yang didahulukan pengerjaannya agar dapat beroperasi di 2019 adalah:
1. Ruas Medan – Binjai (17 KM)
2. Ruas Palembang – Indralaya (22 KM)
3. Bakauheni – Terbanggi Besar (140 KM)
4. Pekanbaru – Dumai (131 KM)
5. Terbanggi Besar – Pematang Panggang (100 KM)
6. Pematang Panggang – Kayu Agung (85 KM)
7. Palembang – Tanjung Api-Api (90 KM)
8. Kisaran – Tebing Tinggi (60 KM)
KPPIP dibentuk sebagai centre of excellent percepatan dan penyiapan serta pemantauan pencapaian proyek infrastruktur prioritas. Melalui Perpres No 75/2014, KPPIP diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan, keterlibatan dalam proyek sejak tahap perencanaan dan penguatan kapasitas SDM. Tugas KPPIP yakni menetapkan standar kualitas Pra-Studi Kelayakan, melakukan review serta revisi/ Re-Do jika diperlukan, Menetapkan daftar proyek prioritas, Menetapkan skema dan sumber pendanaan, Melakukan pemantauan dan debottlenecking, Menetapkan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur, Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP beranggotakan Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nara Hubungi : Ali Abel (Tenaga Ahli Komunikasi KPPIP) : 0812 1900 0088