KPPIP MENDUKUNG PERCEPATAN PENYELESAIAN MASALAH PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL SEKTOR JALAN TOL
- On 10/05/2021
KPPIP MENDUKUNG PERCEPATAN PENYELESAIAN MASALAH PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL SEKTOR JALAN TOL
Proyek Strategis Nasional Sektor Jalan Tol merupakan merupakan sektor yang paling banyak membutuhkan dana pengadaan tanah setiap tahunnya. Pada tahun 2021, dana pengadaan tanah yang dialokasikan untuk Sektor Jalan Tol mengalami penurunan dari rata-rata realisasi penggunaan dana pengadaan tanah setiap tahunnya mencapai 20 Triliun Rupiah menjadi 5,9 Triliun Rupiah untuk 2021. Setelah dilakukan peninjauan ulang, Sektor Jalan Tol membutuhkan dana pengadaan tanah sebesar 20,83 Triliun Rupiah untuk TA 2021 sehingga diusulkan beberapa penambahan dari berbagai sumber pendanaan seperti pinjaman dari Sektor SDA, penambahan dari LMAN, dan KCP/PEN.
Pada bulan April 2021, telah dilakukan pencairan dana pengadaan tanah tahap I oleh LMAN yang sudah dapat digunakan sebesar 5,6 Triliun Rupiah. Dari total dana pengadaan tanah tahap I, keseluruhan dana pada awalnya hanya dapat digunakan untuk Skema Pembayaran Langsung untuk memperkecil pengeluaran dikarenakan CoF yang terdapat pada Skema DTT, namun beberapa proyek jalan tol merasa bahwa kebutuhan paling mendesak saat ini merupakan kebutuhan pembayaran dengan Skema DTT.
Kebutuhan DTT muncul akibat penggunaan DTT tahun 2020 untuk memperlancar proses konstruksi beberapa proyek jalan tol. Dalam penggunaan DDT tersebut, muncul masalah terkait tumpang tindih peraturan terkait pengadaan tanah yang mengakibatkan proses konsinyasi tanah sampai dengan penitipan Uang Ganti Kerugian mengalami hambatan. Berikut adalah peraturan-peraturan yang tumpang tindih antar satu sama lain:
- Surat Edaran Ketua MA No. 2 Tahun 2021: Penyelesaian permohonan konsinyasi paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi hingga penetapan tentang penerimaan
- PP 19/2021 Pasal 89 angka (6): Pengadilan Negeri paling lama menerima penitipan ganti kerugian dalam jangka waktu 14 hari
- PMK 139/2020 Pasal 52: Permohonan pembayaran langsung ke LMAN dapat diajukan setelah penetapan Pengadilan Negeri mengenai penitipan ganti kerugian
Solusi yang diberikan pihak LMAN untuk permasalahan tumpang tindih peraturan ini adalah ruas jalan tol yang akan melakukan konsinyasi untuk saat ini terlebih dahulu perlu menggunakan skema pendanaan DTT selagi pihak LMAN menyesuaikan SOP dan peraturan di LMAN terhadap Surat Edaran Ketua MA No. 2 Tahun 2021.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Ditjen Bina Marga mengatakan bahwa DTT dari dana pengadaan tanah tahap I yang berjumlah Rp 5,6 T masih dibutuhkan. Hal yang telah dilakukan adalah mobilisasi DTT yang sudah ada dan pengadaan DTT 2021 akan sangat selektif untuk beberapa proyek yang bersifat urgent serta DTT akan dicoba diklasifikasikan untuk tanah-tanah khusus yang memerlukan penanganan khusus.
Untuk menentukan proyek pilihan yang akan mendapatkan alokasi DTT, Perlu dilakukan prioritisasi ulang untuk menentukan BUJT yang membutuhkan penggunaan DTT sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengadaan tanah yang bersifat segera.