KPPIP Apresiasi Langkah LMAN Untuk Percepatan Pembiayaan Dana Talangan
- On 07/09/2017
(KPPIP-6/9) Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berharap Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terus melakukan percepatan dalam pembiayaan dana talangan pembangunan infrastruktur di Proyek Strategis Nasional (PSN).
Demi percepatan, penyempurnaan peraturan dan kebijakan untuk dana talangan memang terus dilakukan. Seperti melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LMAN, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ditjen Pengadaan Tanah – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan pembiayaan dana talangan jalan tol tahun 2016. LMAN pun sedang menyiapkan peraturan konkret untuk melakukan pembiayaan dana talangan berdasarkan satu bukti, Sertifikasi Tanah Negara.
Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo mengapresiasi langkah tersebut. Dia yakin dengan perbaikan dan penyempurnaan akan terjadi percepatan pembiayaan dana talangan. Dan tentunya kemandirian LMAN sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan dana tidak perlu diragukan.
Diakuinya, jika diibaratkan manusia, LMAN terbilang masih ‘bayi’. Sebab usianya masih kurang dari satu tahun sejak 29 Maret 2016 ketika lembaga tersebut ditetapkan sebagai satu-satunya unit yang bertanggung jawab membiayai pembiayaan lahan PSN. Meski untuk jalan pun masih tertatih, Wahyu mengatakan LMAN dipaksa untuk harus berjalan cepat. Kendati demikian, dampak kehadiran LMAN dalam mendorong percepatan proyek di PSN sudah mulai terasa.
“Tahapan pembebasan lahan tidak lagi menjadi masalah utama seperti di proyek jalan tol yang masuk PSN,” kata Deputi VI Kemenko Bidang Perekonomian itu, saat berbicara di Workshop bertema ‘Sinergitas Percepatan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional’ yang diselenggarakan LMAN di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/9).
Wahyu juga mengingatkan, untuk percepatan ini dibutuhkan kerja cerdas sekaligus sikap berhati-hati dengan tidak mengabaikan prudential. Dibutuhkan inovasi yang lebih baik dan sederhana. “KPPIP mendukung pemikiran dan upaya untuk itu,” kata dia.
Di tahun 2016, pembayaran dana talangan sudah mencapai Rp 7,6 triliun dari total permohonan Rp 12,1 triliun. Di tahun 2016, dana sebesar Rp 16 triliun untuk proyek jalan tol.
Direktur LMAN Rahayu Puspasari memaparkan, dari APBN Tahun Anggaran 2017 (sebelum APBN-Perubahan) besaran anggaran untuk dana talangan lahan PSN sebesar Rp 20 triliun. Tidak seperti di Tahun Anggaran sebelumnya, dana talangan LMAN kali ini tidak semuanya dilokasikan ke jalan tol. Puspita merinci, sebesar Rp 13,286 triliun untuk 22 proyek infrastruktur jalan tol, sebesar Rp 500 miliar untuk satu proyek infrastruktur pelabuhan dan Rp 3,836 triliun untuk tiga infrastruktur perkeretaapian.
“Rp2,378 triliun untuk 27 infrastruktur bendungan dan satu proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development),” kata dia, saat menyampaikan paparan di kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk APBN-P 2017, usulan pembiayaan dana talangan menjadi sebesar Rp 32,051 triliun. Rinciannya: Sebesar Rp 25,286 triliun untuk proyek jalan tol, Rp 500 miliar untuk proyek pelabuhan, Rp 3,887 triliun untuk proyek rel kereta, dan Rp 2,378 triliun untuk proyek bendungan.
Mengenai MoU antar lembaga terkait percepatan pendanaan bagi PSN, Puspita menuturkan LMAN sebagai pihak pertama sebagai pelaksana fungsi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). BPKP sebagai pihak kedua, bertugas melaksanakan verifikasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah. Bina Marga sebagai pihak ketiga, bertugas menyediakan dokumen yang dibutuhkan oleh BPKP, juga berkoordinasi dengan para pihak untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Serta melaksanakan usulan sertifikasi tanah.
BPN sebagai pihak keempat, bertugas menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan verifikasi. Sedangkan pihak kelima, yakni BPJT, menjadi badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol. Meliputi pengaturan, pengusahaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). (TimKom KPPIP)