• Tentang KPPIP
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia

Meluruskan Kembali Makna Percepatan dalam Penyediaan Infrastruktur

  • On 11/04/2018

 

Oleh: Wahyu Utomo

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)

Rentetan kecelakaan yang terjadi dalam proyek infrastruktur strategis nasional sepanjang 2017 hingga awal 2018 sontak mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dalam pemberitaan media massa, muncul opini yang mengaitkan berbagai kecelakaan tersebut dengan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Opini yang berkembang adalah karena pemerintah sedang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur, menyebabkan infrastruktur dikerjakan secara tergesa-gesa dan asal jadi sehingga menyebabkan kecelakaan. Pemerintah bahkan disamakan dengan pengemudi angkutan umum yang tergesa-gesa karena mengejar setoran. Untuk itu, perlu diluruskan kembali pemahaman akan makna percepatan dalam pembangunan infrastruktur.

Kebijakan Percepatan Infrastruktur

Penggunaan istilah percepatan dalam program pemerintah Indonesia bukan sesuatu yang baru. Program percepatan di Indonesia sudah banyak dilakukan di berbagai bidang mulai dari pemberantasan korupsi (2004), penanggulangan kemiskinan (2010), ekonomi (2011), pembangunan desa (2017), dan lain-lain. Kebijakan percepatan dipandang sebagai suatu tindakan afirmatif (affirmative action) untuk mengejar kondisi ketertinggalan Indonesia di berbagai bidang. Jika program dijalankan secara normal saja (asbusiness as usual), niscaya Indonesia tidak akan dapat mengejar ketertinggalan.

Sejak tahun 2001 pemerintah telah berupaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur dengan membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI) melalui Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2001. Pada tahun 2005 komite ini berganti nama menjadi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) melalui Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2005. Pada masa akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, komite ini kembali berubah nama dan juga bentuk serta kewenangan menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melalui Perpres nomor 75 tahun 2014 yang kemudian diperkuat kembali tugas dan fungsinya pada era pemerintahan Joko Widodo melalui Perpres nomor 122 tahun 2016.

Berbagai komite percepatan infrastruktur yang dibentuk diatas menunjukkan bahwa kebijakan percepatan infrastruktur telah dimulai jauh sebelum masa pemerintahan saat ini. Meski demikian, baru pada masa pemerintahan Joko Widodo pembangunan infrastruktur seakan marak dan gencar dilakukan. Hal itu tidak lepas dari target capaian penyediaan infrastruktur yang terbilang besar dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 pemerintah menargetkan beberapa capaian penyediaaninfrastruktur diantaranya membangun 1.000 km jalan tol baru, 2.650 km jalan baru, 2.159 km kereta api perkotaan, 1.099 km kereta api antar kota, 15 bandara baru, 24 pelabuhan baru, 33 bendungan baru dan 30 PLTA, serta kilang minyak baru dengan kapasitas 2×300.000 barel.

Apa Yang Dipercepat?

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa penyediaan infrastruktur merupakan suatu kegiatan yang memerlukan proses panjang sejak perencanaan hingga dapat beroperasi.

Tahap pertama yang dilakukan dalam proses penyediaan infrastruktur adalah tahap penyiapan proyek. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyiapan meliputi kajian awal (Outline Business Case/OBC) dan kajian akhir (Final Business Case/FBC) jika proyek akan didorong dengan pola Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selain itu dalam tahap penyiapan juga dilakukan studi kelayakan (feasibility study), studi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penentuan trase, penetapan lokasi dan penentuan skema pendanaan proyek.

Tahap selanjutnya adalah tahap perizinan dan pembebasan lahan. Di tahap inilah seringkali ditemukan permasalahan yang sering memakan waktu lama dan melampaui target waktu yang direncanakan. Dulu sebelum ada kebijakan percepatan, proses perizinan dan pembebasan lahan seringkali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Hal itu disebabkan karena sulitnya koordinasi antar kementerian dan juga dengan dinas terkait di daerah. Banyak proyek infrastruktur terkatung-katung dan akhirnya mangkrak dikarenakan persoalan izin dan pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai.

Setelah tahap penyiapan, perizinan dan pembebasan lahan selesai, tahap selanjutnya terutama dalam proyek prioritas terdapat tahap transaksi. Dalam tahap ini, beberapa proyek yang sudah memenuhi kelayakan finansial akan ditawarkan kepada badan usaha baik BUMN maupun swasta untuk dilakukan kerjasama.

Keterbatasan dana pemerintah dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia mengharuskan adanya berbagai skema pembiayaan alternatif. Beberapa skema pembiayaan alternatif yang sedang dikembangkan seperti penerbitan instrumen Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Implementasi sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA) pada proyek infrastruktur komersial.

Selain itu pemerintah juga sedang mengembangkan Skema Kerjasama Pengelolaan Aset Terbatas (KePAT) atau Limited Concession Scheme (LCS) yang bertujuan untuk menyediakan sumber dana segar dengan cepat untuk pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak. Dalam skema ini konsesi atas pengembangan dan operasi aset eksisting diberikan kepada badan usaha swasta selama batas waktu tertentu. Pemegang konsesi diharapkan membayar pembayaran di muka (upfront payment), pembayaran periodik, dan pembagian keuntungan (clawback).

Setelah semua persiapan, perencanaan hingga transaksi dapat terselesaikan, barulah masuk pada tahap konstruksi yakni dimulainya pembangunan fisik pada proyek konstruksi hingga dapat beroperasi.

Dalam tahap konstruksi, kewenangan diberikan sepenuhnya pada penanggung jawab proyek dan kontaktor yang melaksanakan pekerjaan. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pembina teknis proses konstruksi yang tugasnya mengawasi peraturan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menentukan kualitas pelaksanaan pekerjaan, kualitas pekerja, kualitas produk, hingga sistem pengawasan. Pemerintah baru turun tangan jika terjadi permasalahan yang menghambat proses konstruksi.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kebijakan percepatan dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia lebih menitikberatkan pada proses penyiapan, perizinan, pembebasan lahan dan tahap transaksi (khusus KPBU). Sementara proses konstruksi berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dalam perencanaan.

Oleh karena itulah makna percepatan dalam penyediaan infrastruktur lebih diartikan sebagai bentuk garansi dari pemerintah bahwa proses pembangunan infrastruktur dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang direncanakan. Sehingga tidak benar jika kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur dianggap sebagai proses yang tergesa-gesa yang mengabaikan aspek keselamatan.

Tulisan ini telah dimuat di Harian Bisnis Indonesia. Selasa, 10 April 2018

Berita Terbaru
  • Berita

MAIN EVENT SEWINDU PROYEK STRATEGIS NASIONAL

04/08/2023
Sejak awal diundangkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2016 sampai dengan Juni 2023, telah selesai sebanyak 158 PSN dengan...
Read More
Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional
  • Berita

Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional

12/05/2023
Jakarta, 11 Mei: Mengusung tema “Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) Menuju Indonesia Emas 2045”, gelar acara pertama ‘Social Space’ Sewindu...
Read More
Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat
  • Berita

Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat

12/05/2023
Jakarta, 8 Mei: Hampir satu decade Pemerintah Indonesia melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur melalui berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan harapan...
Read More
GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU
  • Berita

GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU

08/03/2023
Pada Hari Rabu, tanggal 1 maret 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Pembangkit...
Read More
MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH
  • Berita

MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH

08/03/2023
MRT North South merupakan salah satu dari 27 PSN di wilayah DKI Jakarta, dan termasuk 1 dari 9 PSN senilai...
Read More

Bandara Kediri Diusulkan Masuk Proyek Strategis Nasional

Previous thumb

Presiden Apresiasi Pembangunan Infrastruktur di Asmat

Next thumb
Scroll
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6
Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1
Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710

T. +62 21 345 3171 , +62 21 345 3164 F. +62 21 345 3155
E. sekretariat@kppip.go.id
Media Sosial
    Tentang KPPIP
    • Tentang KPPIP
    • Visi & Misi
    • Susunan dan Struktur Organisasi KPPIP
    • Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
    • Pencapaian KPPIP
    • Hubungi Kami
    • Indonesia