A. PROSEDUR PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DESK LAYANAN
- Desk Layanan menerima permintaan informasi dari pemohon.
- Desk Layanan melakukan rekapitulasi atas permintaan informasi dan melaporkannya kepada penanggung jawab.
- Menghubungi kembali pemohon informasi publik mengenai atas informasi yang diberikan bidang pelayanan.
BIDANG PELAYANAN
- Penanggung jawab menerima permintaan informasi yang disampaikan melalui desk layanan.
- Menginformasikan kepada desk layanan untuk memproses permintaan informasi atas instruksi PPID.
- Melaporkan kepada pimpinan permohonan informasi sudah selesai diberikan
PPID
Menginstruksikan kepada bidang pelayanan untuk mempersiapkan kelengkapan informasi terkait permintaan informasi publik.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA OFFLINE
- Pemohon datang ke desk layanan informasi
- Pemohon mengisi formulir permintaan informasi, dengan menunjukkan tujuan penggunaan informasi dan membawa kelengkapan identitas diri
- Perorangan : KTP
- Badan Usaha: Akte Pendirian Usaha/NPWP/ SIUP/TDP
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik pada saat permintaan diterima kepada pemohon
- Petugas memproses permintaan sesuai formulir permintaan informasi publik yang sudah ditandatangani oleh pemohon
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan permohonan yang diminta pemohon, dan memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
- Jika informasi yang diminta pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI WEBSITE DAN EMAIL
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik melalui website dan email: komunikasi@kppip.go.id.
- Pemohon yang mengajukan permohonan melalui website dan email akan menerima konfirmasi dari pengelola informasi publik untuk menerima informasi publik.
- Petugas memproses permohonan dan berkoordinasi dengan pengelola informasi publik
- Jika informasi yang diminta pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
JANGKA WAKTU PROSES PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 hari kerja.
- Penyampaian informasi publik dilakukan langsung melalui email, fax, atau kirim melalui pos.
TARIF PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Apabila membutuhkan penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri atau menyediakan CD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.