Pengelolaan Informasi Publik

A. PROSEDUR PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DESK LAYANAN

  1. Desk Layanan menerima permintaan informasi dari pemohon.
  2. Desk Layanan melakukan rekapitulasi atas permintaan informasi dan melaporkannya kepada penanggung jawab.
  3. Menghubungi kembali pemohon informasi publik mengenai atas informasi yang diberikan bidang pelayanan.

 

BIDANG PELAYANAN

  1. Penanggung jawab menerima permintaan informasi yang disampaikan melalui desk layanan.
  2. Menginformasikan kepada desk layanan untuk memproses permintaan informasi atas instruksi PPID.
  3. Melaporkan kepada pimpinan permohonan informasi sudah selesai diberikan

 

PPID

Menginstruksikan kepada bidang pelayanan untuk mempersiapkan kelengkapan informasi terkait permintaan informasi publik.

 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA OFFLINE

  1. Pemohon datang ke desk layanan informasi
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi, dengan menunjukkan tujuan penggunaan informasi dan membawa kelengkapan identitas diri
    1. Perorangan : KTP
    2. Badan Usaha: Akte Pendirian Usaha/NPWP/ SIUP/TDP
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik pada saat permintaan diterima kepada pemohon
  4. Petugas memproses permintaan sesuai formulir permintaan informasi publik yang sudah ditandatangani oleh pemohon
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan permohonan yang diminta pemohon, dan memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
  6. Jika informasi yang diminta pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK MELALUI WEBSITE DAN EMAIL

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik melalui website dan email: komunikasi@kppip.go.id.
  2. Pemohon yang mengajukan permohonan melalui website dan email akan menerima konfirmasi dari pengelola informasi publik untuk menerima informasi publik.
  3. Petugas memproses permohonan dan berkoordinasi dengan pengelola informasi publik
  4. Jika informasi yang diminta pemohon termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

JANGKA WAKTU PROSES PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
    PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 hari kerja.
  3. Penyampaian informasi publik dilakukan langsung melalui email, fax, atau kirim melalui pos.

 

TARIF PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Apabila membutuhkan penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna  informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri atau menyediakan CD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

B. PROSEDUR PENGELOLAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI

 

PEMOHON

  1. Mengajukan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan.
    Keberatan ditujukan kepada PImpinan PPID paling labat 30 hari setelah ditemukan alasan keberatan
  2. Mengisi formulir pengajuan keberatan dengan melampirkan fotokopi identitas diri.
  3. Menerima tanggapan atas pengajuan keberatan yang diberikan.

 

PETUGAS LAYANAN

  1. Menerima laporan pengajuan keberatan dan meregistrasikan formulir pengajuan keberatan yang diberikan pemohon.
  2. Menyampaikan formulir pengajuan keberatan kepada PPID
  3. Menyerahkan informasi/ keterangan/ jawaban/ surat penolakan kepada pemohon

 

PPID PELAKSANA

  1. Memeriksa formulir pengajuan keberatan dari pemohon
  2. Menginformasikan kepada pimpinan mengenai pengajuan keberatan dari pemohon
  3. Mempersiapkan informasi/ keterangan/ jawaban maupun konsep surat penolakan atas pengajuan keberatan dari pemohon dan memberikannya kepada pimpinan/ penanggung jawab untuk disetujui
  4. Menyampaikan jawaban atas permohonan keberatan melalui petugas layanan

 

PPID PIMPINAN

  1. Memutuskan apakah tanggapan dari pemohon dapat diterima atau tidak
    Jika setuju (diterima), memberikan informasi/jawaban yang diminta pemohon
    Jika tidak setuju (ditolak), membuat jawaban penolakan kepada pemohon.
  1. Mereviu dan memberikan persetujuan atas informasi/ keterangan/ jawaban yang telah disiapkan oleh PPID, maupun konsep surat penolakan permohonan.

C. PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

PEMOHON

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis ditujukan kepada atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi

 

PETUGAS LAYANAN

Menerima pengajuan keberatan dari pemohon untuk diteruskan kepada PPID

 

PPID

  1. Menetapkan tim fasilitas sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaikan sengketa informasi, yang dibentuk oleh pimpinanCatatan
    Tim Fasilitas sengketa informasi diketuai oleh Pejabat PPID dan beranggotakan PPID pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional yang sesuai dengan kebutuhan
  2. Tim Fasilitas Sengketa melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi
  3. Melakukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik

 

CATATAN

Upaya penyelesaian sengketa diajukan kepada KIP sesuai kewenangannya apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon

D. PROSEDUR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

 

PPID PELAKSANA

  1. Mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan secara berkala
  2. Mengklasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan

 

PPID PIMPINAN

Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik

 

PETUGAS LAYANAN (UNIT LAYANAN INFORMASI)

Mempublikasikan Daftar Informasi Publik yang telah disetujui PPID pada media website

 

TPT KEARSIPAN

Menyimpan dokumen Daftar Informasi Publik baik yang telah dipublikasikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

 

E. PROSEDUR PENGUJIAN KONSEKUENSI

 

UNIT KERJA/ SEKTOR

Mengajukan daftar informasi publik

 

PPID

  1. Melakukan kajian/ menelaah daftar informasi yang akan diuji setelah meninjau daftar informasi publik yang diajukan unit kerja
  2. Melakukan uji konsekuensi, apakah informasi publik tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan
  3. Memutuskan hasil uji konsekuensi
    Jika Termasuk informasi yang dikecualikan kemudian menetapkan Daftar Informasi yang dikecualikan
    Jika bukan termasuk informasi yang dikecualikan kemudian menerima informasi tertulis.

 

F. PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

 

SEKRETARIAT

  1. Mengumpulkan informasi dan dokumentasi publik
  2. Mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi ke dalam daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan

 

PPID

  1. Mereviu dan memberikan persetujuan klasifikasi informasi berdasarkan jangka waktu dan alasan informasi dan dokumentasi tersebut tergolong informasi publik atau informasi yang dikecualikan
  2. Mengesahkan seluruh informasi dan dokumentasi publik yang sudah direviu

 

TPT Kearsipan

Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dipisahkan sesuai klasifikasi informasi dan dokumentasi.

G.PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

 

SEKRETARIAT

  1. Mengumpulkan informasi dan dokumentasi publik
  2. Mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi ke dalam daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan disimpan terpisah.

 

PPID

  1. Mereviu dan memberikan persetujuan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan jangka waktu pengecualian informasi dan alasan pengecualian
  2. Mengesahkan seluruh informasi dan dokumentasi publik yang sudah direviu

 

TPT Kearsipan

Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang dipisahkan sesuai klasifikasi informasi dan dokumentasi. Untuk informasi yang dikecualikan, penyimpanan dengan softcopy diberikan password.