Setelah selesainya proses lelang Proyek SPAM Umbulan pada Februari 2016, penandatanganan Perjanjian KPBU antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PJPK dan Badan Usaha belum dapat dilakukan hingga Mei 2016.
Hal ini disebabkan belum terpenuhinya persyaratan berupa persetujuan atas Detail Engineering Design (DED) Proyek SPAM Umbulan oleh semua PDAM terdampak yaitu PDAM Kab, Gresik, PDAM Kota Surabaya, PDAM Kab. Sidoarjo, PDAM Kota Pasuruan, dan PDAM Kab. Pasuruan. Persetujuan atas DED yang masih dibutuhkan adalah persetujuan dari PDAM Kabupaten Pasuruan.
Melalui Rapat Koordinasi Menteri KPPIP pada 17 Juli 2016, KPPIP memfasilitasi pencapaian kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan, PDAM Pasuruan, dan Kementerian PUPR serta berperan aktif dalam melakukan komunikasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk memastikan semua syarat penandatanganan perjanjian KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK dapat terpenuhi. Penandatanganan perjanjian KPBU sendiri dilakukan pada 22 Juli 2016.
KPPIP membantu proses percepatan nancial close melalui rapat mingguan SPAM Umbulan yang dipimpin oleh Deputi VI Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP. Mendekati tenggat waktu target percepatan nancial close, KPPIP melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri KPPIP pada 21 November 2016.
Rapat ini membahas upaya pemenuhan syarat-syarat nancial close seperti alokasi DAK untuk pembangunan jaringan distribusi SPAM Umbulan di Kabupaten Pasuruan dan juga membahas amandemen perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha untuk memungkinkan percepatan nancial close.
Terkait dengan alokasi DAK untuk pembangunan jaringan distribusi SPAM Umbulan di Kabupaten Pasuruan, KPPIP berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana serta Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Bappenas; Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR; serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Sebagai hasil atas koordinasi yang dilakukan KPPIP, dikeluarkannya surat komitmen dukungan ketiga kementerian tersebut untuk pengalokasian DAK bagi pembangunan jaringan distribusi hilir di Kabupaten Pasuruan terkait Proyek SPAM Umbulan.
Terkait amandemen perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha, KPPIP berkoordinasi dengan Tim PJPK yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur serta Kepala BPPT Jawa Timur, PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pelaksana project development facility, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai penjamin risiko, PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai lead arranger, dan PT Meta Ardhya Tirta Umbulan sebagai badan usaha.
KPPIP berperan sebagai mediator dalam negosiasi hal-hal yang termasuk sebagai condition precedent dan perubahannya menjadi condition subsequent dari nancial close. Perubahan-perubahan tersebut dapat mendorong percepatan nancial close dari 1 tahun menjadi 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian KPBU. Financial close SPAM Umbulan berhasil terpenuhi pada 30 Desember 2016.