Pencapaian KPPIP – Semester 2 2016

A. Dukungan Penyiapan Proyek

Penyusunan Outline Business Case/OBC Pelabuhan Hub Internasional (PHI) Kuala Tanjung

Penyiapan rencana pembangunan proyek PHI Kuala Tanjung telah dilakukan sejak 2012 oleh sejumlah pemangku kepentingan. Akan tetapi, belum ada upaya untuk mengintegrasikan rencana pembangunan pelabuhan dengan pengembangan industri serta infrastruktur akses dan pendukung yang merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan operasional pelabuhan di masa mendatang. 

Melihat kondisi ini, KPPIP menyediakan jasa konsultansi penyusunan Pra-studi Kelayakan/OBC PHI Kuala Tanjung melalui pengadaan Konsorsium Mott MacDonald, Deloitte Indonesia dan Hana ah, Ponggawa & Partners (HPRP). Penyusunan lingkup studi untuk OBC PHI Kuala Tanjung dibahas dan disepakati oleh pemangku kepentingan utama yaitu Kementerian Perhubungan, PT Pelindo I serta PT Inalum. Dengan diselesaikannya penyusunan OBC ini, maka proses pembahasan dan penetapan skema pendanaan proyek dapat segera dilakukan. OBC PHI Kuala Tanjung telah diselesaikan pada Desember 2016.

Harga Keekonomian Produk Kilang Minyak Bontang

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, produk BBM Kilang Minyak Bontang akan ditetapkan menggunakan harga keekonomian. Harga keekonomian merupakan harga yang diperhitungkan berdasarkan pengembalian nilai investasi dan keuntungan yang wajar atas Pembangunan Kilang Minyak atau Pengembangan Kilang Minyak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 

Pada bulan April 2016, Kementerian ESDM mengirimkan surat permohonan kepada KPPIP untuk melakukan kajian harga keekonomian. Menindaklanjuti hal tersebut, KPPIP menyediakan jasa konsultansi dan memilih Argus/Santi Group sebagai konsultan penyusun kajian. 

Kajian Harga Keekonomian selesai pada Oktober 2016, setelah sebelumnya dilakukan tiga kali workshop untuk membahas metodologi dan hasil perhitungan harga. Hasil kajian harga keekonomian ini dapat menjadi basis harga referensi produk Kilang Minyak Bontang yang menjadi informasi penting bagi calon investor dan digunakan pada saat market sounding guna menarik minat investor untuk mengembangkan proyek Kilang Minyak Bontang.

Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke

Pada bulan Juli 2016, Presiden menginstruksikan untuk segera dilakukan pembentukan KEK Merauke. Sebagai upaya percepatan memenuhi kelengkapan dokumen pengusulan pembentukan KEK Merauke oleh Pemerintah Kab. Merauke, KPPIP menyediakan jasa konsultansi untuk penyusunan Dok. AMDAL dimana PT Karsa Buana Lestari terpilih melalui proses penunjukan langsung. 

Pada Desember 2016, kajian AMDAL telah diselesaikan dan dilanjutkan dengan sosialisasi rencana pembentukan KEK kepada masyarakat setempat oleh Konsultan penyusun Dok. AMDAL dengan dukungan KPPIP. Dengan diselesaikannya Dok. AMDAL ini, proses pengusulan pembentukan KEK diharapkan dapat segera dilakukan pada awal tahun 2017.

Studi Kelembagaan Pendanaan dalam Pengadaan Infrastruktur di Indonesia

Menimbang kebutuhan pendanaan infrastruktur yang sangat signi kan serta keterbatasan kemampuan pembiayaan dari APBN/APBD, maka diperlukan sumber dan skema pembiayaan alternatif. Melihat kondisi ini, KPPIP melalui pengadaan jasa konsultansi PT Wiswakharman yang terpilih melalui proses lelang untuk melakukan studi Kelembagaan Pendanaan dalam Pengadaan Infrastruktur di Indonesia. 

Tujuan upaya ini adalah mencari rekomendasi alternatif pembiayaan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Studi Kelembagaan ini diselesaikan pada Oktober 2016. 

Studi Kelembagaan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada KPPIP dan Penanggung Jawab Proyek infrastruktur terkait dengan konsep lembaga keuangan dan investasi infrastruktur yang perlu dikembangkan di Indonesia untuk membantu pendanaan proyek melalui instrumen-instrumen atau skema yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. 

B. Penetapan Skema Pendanaan Proyek

Penandatanganan Perjanjian KPBU dan Financial Close SPAM Umbulan

Setelah selesainya proses lelang Proyek SPAM Umbulan pada Februari 2016, penandatanganan Perjanjian KPBU antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PJPK dan Badan Usaha belum dapat dilakukan hingga Mei 2016. 

Hal ini disebabkan belum terpenuhinya persyaratan berupa persetujuan atas Detail Engineering Design (DED) Proyek SPAM Umbulan oleh semua PDAM terdampak yaitu PDAM Kab, Gresik, PDAM Kota Surabaya, PDAM Kab. Sidoarjo, PDAM Kota Pasuruan, dan PDAM Kab. Pasuruan. Persetujuan atas DED yang masih dibutuhkan adalah persetujuan dari PDAM Kabupaten Pasuruan. 

Melalui Rapat Koordinasi Menteri KPPIP pada 17 Juli 2016, KPPIP memfasilitasi pencapaian kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan, PDAM Pasuruan, dan Kementerian PUPR serta berperan aktif dalam melakukan komunikasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk memastikan semua syarat penandatanganan perjanjian KPBU yang menjadi tanggung jawab PJPK dapat terpenuhi. Penandatanganan perjanjian KPBU sendiri dilakukan pada 22 Juli 2016. 

KPPIP membantu proses percepatan nancial close melalui rapat mingguan SPAM Umbulan yang dipimpin oleh Deputi VI Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP. Mendekati tenggat waktu target percepatan nancial close, KPPIP melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri KPPIP pada 21 November 2016. 

Rapat ini membahas upaya pemenuhan syarat-syarat nancial close seperti alokasi DAK untuk pembangunan jaringan distribusi SPAM Umbulan di Kabupaten Pasuruan dan juga membahas amandemen perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha untuk memungkinkan percepatan nancial close. 

Terkait dengan alokasi DAK untuk pembangunan jaringan distribusi SPAM Umbulan di Kabupaten Pasuruan, KPPIP berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana serta Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Bappenas; Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR; serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. 

Sebagai hasil atas koordinasi yang dilakukan KPPIP, dikeluarkannya surat komitmen dukungan ketiga kementerian tersebut untuk pengalokasian DAK bagi pembangunan jaringan distribusi hilir di Kabupaten Pasuruan terkait Proyek SPAM Umbulan. 

Terkait amandemen perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha, KPPIP berkoordinasi dengan Tim PJPK yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur serta Kepala BPPT Jawa Timur, PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pelaksana project development facility, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai penjamin risiko, PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai lead arranger, dan PT Meta Ardhya Tirta Umbulan sebagai badan usaha. 

KPPIP berperan sebagai mediator dalam negosiasi hal-hal yang termasuk sebagai condition precedent dan perubahannya menjadi condition subsequent dari nancial close. Perubahan-perubahan tersebut dapat mendorong percepatan nancial close dari 1 tahun menjadi 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian KPBU. Financial close SPAM Umbulan berhasil terpenuhi pada 30 Desember 2016.

Penandatanganan Perjanjian KPBU Palapa Ring Broadband Paket Timur

Palapa Ring Paket Timur adalah paket terakhir dari proyek Palapa Ring yang bertujuan membangun jaringan serat optik nasional yang mencakup 35 kabupaten/kota. Pada 29 September 2016, penandatanganan Perjanjian KPBU untuk Palapa Ring Paket Timur telah terlaksana antara Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai PJPK dan PT Palapa Timur Telematika sebagai Badan Usaha Pelaksana yang terpilih melalui proses lelang. Selain itu, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres pada saat yang bersamaan. 

Sebagai bagian dari proyek prioritas, KPPIP melakukan pemantauan kemajuan proyek bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Keuangan, dan PT Sarana Multi Infrastruktur serta memfasilitasi penandatanganan Perjanjian KPBU yang disaksikan oleh Presiden di Istana Negara. 

Pencapaian Financial Close Palapa Ring Broadband Paket Tengah dan Paket Barat

Setelah tercapainya penandatanganan Perjanjian KPBU Palapa Ring Paket Barat pada 29 Februari 2016 dan Paket Tengah pada 4 Maret 2016, maka Kementerian Kominfo sebagai PJPK telah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan nancial close agar dana dapat dicairkan untuk memulai konstruksi. Financial close Paket Barat telah tercapai pada 26 Juli 2016 dan disusul oleh Paket Tengah pada 29 Agustus 2016. 

Untuk mencapai milestone ini, KPPIP melakukan pemantauan dan memfasilitasi koordinasi untuk percepatan pencapaian nancial close sehingga konstruksi dapat segera dimulai. 

Penerbitan Penetapan Lokasi untuk Central – West Java Transmission Line 500 kV

KPPIP memfasilitasi rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di Sekretariat Wakil Presiden pada 30 Agustus 2016 untuk mempercepat diterbitkannya Penetapan Lokasi oleh Bupati Tegal. Dengan dilakukannya serangkaian pembahasan di level teknis dan rapat koordinasi ini, Penetapan Lokasi proyek dikeluarkan pada 17 Oktober 2016 sehingga proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan guna mencapai target mulai konstruksi pada Januari 2017. 

Pengadaan Badan Usaha Jalan Tol Serang – Panimbang

KPPIP mendukung BPJT selaku penanggung jawab proyek Jalan Tol Serang – Panimbang untuk mempercepat penentuan skema pendanaan. KPPIP melakukan analisa nansial maupun kelembagaan terhadap penyusunan skema pendanaan Jalan Tol Serang – Panimbang. 

KPPIP juga secara intensif berkoordinasi dan berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait meliputi BPJT selaku otoritas pengatur jalan tol, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku pemberi jaminan dan Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan mengenai bentuk dukungan Pemerintah yang dapat ditberikan. 

Sebagai hasil dari upaya ini, BPJT telah melaksanakan proses Request for Final Proposal (RFP) atau pemasukan penawaran terakhir pada tanggal 27 Oktober 2016. Hasilnya terdapat satu peserta lelang yang mengikuti RFP yakni konsorsium PT Wijaya Karya dengan PT Jababeka. Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi dimana diharapkan pada Januari 2017 sudah dapat ditetapkan BUJT pemenang lelang. 

c. Pemantauan dan DebottleneckIng Proyek

Kesesuaian Tata Ruang untuk Transmisi Sumatera 500 kV

KPPIP memantau kemajuan proyek dan memfasilitasi rapat koordinasi yang diperlukan untuk menyelesaikan isu yang menghambat pembangunan Transmisi Sumatera 500 kV. Salah satu isu yang muncul adalah belum disahkannya RTRW Provinsi Riau sehingga proses Penetapan Lokasi dan Izin Lingkungan Transmisi yang melewati Provinsi Riau, jalur New Aur Duri – Peranap – Perawang, belum dapat dilanjutkan. 

Pada 16 September 2016, telah dilaksanakan rapat pembahasan tata ruang terkait rencana pembangunan SUTET 500kV New Aur Duri – Peranap – Perawang, yang secara khusus bertujuan untuk merumuskan dan mengambil diskresi untuk penyelesaian permasalahan mengenai belum disahkannya RTRW Provinsi Riau. 

Hasil dari rapat yang difasilitasi oleh BKPRN ini adalah penandatanganan rumusan rekomendasi yang menjadi fatwa bahwa rencana pembangunan SUTET 500kV New Aur Duri – Peranap – Perawang, yang sesuai dengan Jaringan Transmisi Sumatera Timur dan Jaringan Transmisi Sumatera Tengah, dapat dilanjutkan. 

Peran KPPIP pada kegiatan ini adalah mendukung dan memastikan bahwa fatwa yang dikeluarkan dapat diaplikasikan oleh para pihak terkait didalam proses pengadaan lahan Transmisi Sumatera 500kV. 

Prioritasisasi Pembangunan Zona Lainnya Setelah Zona 1 dan 6 Jakarta Sewerage System (JSS)

Setelah penetapan skema pendanaan untuk Zona 1 dan Zona 6 proyek JSS, belum dilakukan prioritasisasi untuk zona-zona lainnya. Untuk mencapai target layanan pengolahan limbah di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan keputusan prioritasisasi dan penetapan rencana aksi JSS selain Zona 1 dan 6. Keputusan prioritasisasi ini memerlukan studi komprehensif sebagai dasar penetapan dan pengambilan keputusan. 

KPPIP bekerjasama dengan Kementerian PUPR melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan JSS pada Oktober 2016 untuk memperoleh pendapat terkait rencana penyiapan JSS selanjutnya. KPPIP, dengan bantuan dari Indonesia Infrastructure Initiative (IndII) selaku lembaga donor penyedia pendanaan, melakukan scoping study untuk menentukan zona-zona yang (secara indikatif) menjadi prioritas dan memiliki potensi untuk dikembangkan setelah Zona 1 dan Zona 6 JSS. Studi ini diperkirakan akan selesai pada Januari 2017. Hasil dari studi tersebut akan menjadi dasar bagi KPPIP melakukan gap study untuk zona-zona prioritas pada tahun 2017. 

Gap study melengkapi studi-studi yang sudah dilakukan seperti misalnya rancangan dasar teknis dan kajian awal. Hasil dari gap study dapat menjadi komplemen untuk kajian yang sudah ada dan bila disatukan akan menghasilkan Outline Business Case (OBC) yang lengkap. OBC tersebut dapat menjadi dasar pengambilan keputusan skema pendanaan atas zona-zona prioritas dan menandai dimulainya penyiapan untuk zona-zona tersebut.

Pengalokasian Kebutuhan Sisa Dana Pengadaan Tanah untuk Kereta Api Makassar – Pare Pare oleh BLU-LMAN

Pada awalnya, dana alokasi dana pengadaan tanah pada DIPA Kementerian Perhubungan untuk proyek KA Makassar – Parepare tidak mencukupi kebutuhan pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan untuk memenuhi target operasi pada 2019. 

Menanggapi kondisi ini, KPPIP memfasilitasi koordinasi dan prioritasisasi alokasi dana antara BLU-LMAN dan Kementerian Perhubungan dalam rangka pembahasan kebutuhan anggaran UGR untuk Tahun Anggaran 2017. Dengan teralokasinya dana ini, pengadaan tanah proyek dapat dilakukan sesuai dengan target dan pada akhirnya memastikan tidak tertundanya konstruksi proyek. 

Debottlenecking Penyusunan Dok. AMDAL Pelabuhan Patimban

Setelah ditetapkannya lokasi pelabuhan di Patimban, Subang, Jawa Barat pada 25 Mei 2016, Kementerian Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek segera memulai penyiapan proyek dengan menyusun 4 studi secara paralel, salah satunya adalah Dok. AMDAL melalui dukungan hibah dari JICA yang dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen untuk pengajuan pinjaman luar negeri (ODA Loan). 

Mengingat proyek belum tercantum dalam tata ruang di tingkat nasional dan daerah dan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) serta penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dilakukan secara paralel, maka pengajuan penilaian KA-ANDAL oleh Kementerian Perhubungan tidak dapat diproses oleh Kementerian LHK. 

Menanggapi situasi ini, KPPIP memfasilitasi serangkaian rapat koordinasi dan konsultansi dengan pemangku kepentingan untuk membahas solusi agar proses penilaian KA-ANDAL dapat dilakukan yaitu dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan yang menjelaskan status penyiapan proyek sembari melengkapi prasyarat administrasi dan legalitas proyek serta Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR sebagai rujukan untuk penyesuaian tata ruang di tingkat nasional dan daerah. 

Selain itu, KPPIP turut memfasilitasi pembahasan teknis dengan Kementerian LHK agar Dok. AMDAL yang disusun telah memenuhi seluruh komponen yang diperlukan untuk penilaian kelayakan lingkungan oleh Komite AMDAL. Dengan dukungan KPPIP ini, proses KA-ANDAL Pelabuhan Patimban dapat dilanjutkan. 

Kesepakatan Legal Standing Penyelenggaraan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan

Proyek LRT Sumatera Selatan merupakan salah satu infrastruktur yang direncanakan untuk mendukung perhelatan Asian Games pada Agustus 2018. Dalam rangka memastikan terwujudnya target operasi proyek pada Agustus 2018, dibutuhkan percepatan sehingga dikeluarkannya penugasan penyelenggaraaan prasarana dan sarana LRT melalui Peraturan Presiden No. 116/2015 j.o. Peraturan Presiden No. 55/2016 tentang Perubahan atas Perpres No. 116/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan KA Ringan/LRT di Provinsi Sumatera Selatan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 116/2015, PT Waskita Karya segera menjalankan konstruksi namun terdapat sejumlah kelengkapan penyiapan proyek yang belum terpenuhi sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan penyelenggaraan proyek meliputi penetapan spesi kasi teknis/desain dan kontrak kerjasama. Penyelenggaraan prasarana juga telah dimulai sejak November 2015 oleh PT Waskita Karya untuk mencapai target penyelesaian konstruksi pada Juni 2018 dan target penyelenggaraan sarana pada Maret 2018. 

Dalam rangka memastikan bahwa pelaksaan pembangunan LRT Sumatera Selatan berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 116/2015 j.o. Peraturan Presiden No. 55/2016, KPPIP memfasilitasi rapat penyusunan kesepakatan legal standing pada 14 November 2016 dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP); Kementerian Perhubungan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4); Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); dan PT Waskita Karya. Penyusunan legal standing ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman diantara pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan pembangunan LRT oleh PT Waskita Karya berdasarkan dasar hukum Peraturan Presiden No. 116/2016. Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan pembangunan tidak menghasilkan temuan pada saat proses audit dilakukan di masa mendatang.

Penjaminan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi Pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera (8 Ruas Prioritas) oleh Pemerintah melalui Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.08/2016

KPPIP terlibat dalam pembahasan pemenuhan sumber pendanaan 8 ruas prioritas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang merupakan bagian dari program infrastruktur prioritas Pemerintah. KPPIP secara aktif membahas dan merekomendasikan potensi alternatif sumber pendanaan JTTS. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan PT Hutama Karya selaku penerima penugasan penyelenggaraan proyek dan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) selaku konsultan yang mendukung PT Hutama Karya dalam pemenuhan pembiayaan JTTS. Pada akhirnya diputuskan bahwa pemenuhan kebutuhan ekuitas PT Hutama Karya akan dipenuhi melalui penerbitan MTN dan Surat Hutang, namun agar menarik bagi calon investor diperlukan dukungan Pemerintah berupa jaminan. 

Pada November 2016, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jaminan tersebut diberikan berdasarkan mandat Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, disamping memberikan jaminan atas pinjaman PT Hutama Karya dalam rangka pengusahaan jalan tol di Sumatera. 

C. PencapaIan Dalam PerbaIkan Peraturan Terkait Infrastruktur

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

KPPIP terlibat dalam proses pembahasan dan penyusunan serta mendorong percepatan pengundangan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dengan direvisinya PP ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melakukan penunjukan langsung pelaksana konstruksi. 

PP ini dibutuhkan oleh BUMD yang menerima penugasan langsung dari Pemerintah agar dapat memenuhi pelaksanaan penyediaan prasarana infrastruktur dalam waktu singkat (18 – 24 bulan) sehingga target operasi dapat tercapai. Dengan diperbolehkannya BUMD melakukan penunjukan langsung, maka akan mempersingkat proses pengadaan kontraktor dari sekitar 6 bulan menjadi 3 bulan. Hasil dorongan percepatan ini ialah diterbitkannya PP No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Dalam rangka memastikan tersedianya dana ganti rugi untuk pengadaan tanah PSN, KPPIP berkerjasama dengan Badan Layanan Umum-Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU-LMAN) dalam menyusun kebutuhan dana pengadaan  tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden ini, penanggung jawab PSN melalui Menteri/Kepala K/L terkait mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat, yang telah dikoordinasikan dengan KPPIP, dalam APBN pada bagian Bendahara Umum Negara (BUN). 

Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan tanah dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu untuk memastikan tersedianya dana ganti rugi pengadaan tanah proyek sesuai dengan jadwal pelaksanaan proyek. Menteri/Kepala K/L terkait perlu melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk memperoleh kuasa pengadaan tanah dan selanjutnya meminta persetujuan BLU-LMAN. Dana pengadaan tanah yang telah digunakan akan dibayarkan kembali melalui APBN setelah pelepasan hak obyek pengadaan tanah selesai.