Pencapaian KPPIP – Semester 1 Tahun 2018

PENCAPAIAN KPPIP – SEMESTER 1 2018 (Januari – Juni 2018)

A. Dukungan Penyiapan Proyek

Peraturan Menko Perekonomian No. 192 Tahun 2018 Tentang Tim Kerja TOD Kampung Bandan untuk MRTJ

Pada Januari 2018, KPPIP mengirimkan surat permohonan pengajuan perwakilan dari para pemangku kepentingan terkait, untuk terlibat sebagai bagian dari Tim Kerja TOD Kampung Bandan dalam upaya percepatan pembebasan lahan di Kampung Bandan yang direncanakan menjadi pusat pengembangan Transit Oriented Development (TOD) sebagai bagian dari pengembangan Proyek Mass Rapid Transit Jakarta (MRT) Jalur Utara – Selatan. Surat ini ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia/POLRI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Tim Pengawal dan Pengembangan
Pemerintah dan Pembangunan/TP4D Provinsi DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia.

Pada tanggal 10 April 2018, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 192/2018 tentang Tim Kerja Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development Kampung Bandan pada Proyek Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Jakarta Utara – Selatan. Dalam Kepmenko ini dijelaskan tugas dan susunan keanggotan Tim Kerja. Dalam susunan keanggotaan Tim Kerja, masih belum terdapat perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) karena belum adanya perwakilan yang diajukan.

Pembentukan Tim Kerja ini diperlukan sebagai bentuk percepatan penyelesaian isu di Kampung Bandan terkait dengan status hak atas tanah, tata ulang pemukiman, pengembangan perkotaan & transportasi serta rencana pembiayaan. Sehingga dalam Kepmenko tersebut disampaikan bahwa Tim Kerja bertugas dalam melakukan inventarisasi isu dan menyusun rencana penyelesaian, pemantauan, evaluasi dan pengendalian dari isu-isu yang ada.

Atas tindak lanjut dari penerbitan Kepmenko ini, KPPIP bersama dengan KPPIP – Support Facility (KPPIPSF) telah memfasilitasi Rapat Kick-Off Koordinasi Tim Kerja TOD Kampung Bandan pada tanggal 3 Mei 2018. Pada rapat ini, disepakati bahwa PT Kereta Api Indonesia akan dilibatkan dalam diskusi selanjutnya dan dimasukkan sebagai bagian dari Tim Kerja TOD Kampung Bandan melalui revisi Kepmenko terkait. Selanjutnya, bulan sekali, dengan mengangkat topik-topik isu rapat Tim Kerja TOD Kampung Bandan akan seperti yang dijelaskan diatas agar jelas rencana kerja secara rutin dilaksanakan paling tidak 1 (satu) dan tindak lanjutnya.

Dukungan Transaksi Proyek KPBU SPAM Semarang Barat

Dalam mendukung pelaksanaan proyek KPBU SPAM Semarang Barat, pada Semester 1 tahun 2018, KPPIP bersama dengan PDAM Tirta Moedal, PT SMI dan PT IIF telah membahas kemungkinan percepatan pelaksanaan proyek agar target Financial Close dan ground-breaking dapat diraih pada Kwartal – 1 2019 yang sebelumnya ditargetkan pada awal Kwartal – 2 2019.

Upaya percepatan dilaksanakan dengan menentukan tahapan krusial dalam proses lelang dimana telah disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan tahapan awal yang akan dipercepat adalah target penandatanganan Loan Agreement. Penandatanganan Loan Agreement yang tadinya direncanakan untuk dilaksanakan pada bulan November 2018, akan diupayakan untuk dipercepat menjadi bulan Oktober 2018. KPPIP mendukung upaya percepatan tersebut dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk mendapatkan komitmen dukungan terkait hal-hal yang dapat menentukan keberhasilan percepatan seperti dalam hal perizinan pemasangan pipa di jalan tol dan dukungan keuangan. Pemerintah Kota Semarang telah menyampaikan komitmen dukungannya pada rapat koordinasi yang telah diselenggarakan pada bulan Juli 2018 dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan pada pelaksanaan proyek.
Proyek KPBU SPAM Semarang Barat merupakan salah satu proyek KPBU dengan total nilai investasi sebesar Rp 1.190.999.000.000,- termasuk dukungan pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (Viability Gap Fund). Pada tanggal 28 Juni 2018 telah ditandatangani Surat Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan Proyek KPBU SPAM Semarang Barat oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dengan terlaksananya proyek KPBU SPAM Semarang Barat, diharapkan kebutuhan air minum pada 31 kelurahan di 3 kecamatan dengan estimasi 60.000 keluarga dapat terpenuhi dan krisis air bersih di Kota Semarang dapat teratasi. Keberhasilan pelaksanaan proyek KPBU SPAM Semarang Barat juga akan menjadi tolak ukur dan panduan pelaksanaan proyek KPBU SPAM lainnya di Indonesia.

Dukungan Transaksi Proyek KPBU SPAM Lampung

Proyek KPBU SPAM Lampung adalah proyek Dukungan KPPIP terhadap pelaksanaan proyek penyediaan air minum yang direncanakan telah berjalan sejak tahun 2017, dimana pada bulan memiliki kapasitas 750 liter per detik Desember 2017, PDAM Way Rilau Kota Bandar untuk melayani sekitar 600.000 jiwa penduduk. Sumber air untuk proyek ini adalah Sungai Way Sekampung dengan Water Treatment Plant (WTP) yang berlokasi di Desa Rulung Helok. Perkiraan investasi yang dibutuhkan adalah Rp 1,1 Triliun dimana skema pendanaan proyek adalah KPBU dengan Dukungan Kelayakan Pemerintah (Viability Gap Fund). Atas Dukungan Kelayakan terhadap proyek, Menteri Keuangan telah menandatangani Surat Persetujuan Final Dukungan Kelayakan untuk Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung pada bulan Februari 2018.

Lampung sebagai PJPK Proyek telah menetapkan KSO Bangun Cipta Kontraktor – Bangun Tjipta Sarana sebagai pemenang lelang KPBU SPAM Bandar Lampung. Sebelum penetapan pemenang, terjadi sanggahan atas pemenang yang ditetapkan oleh salah satu peserta lelang. Pada awal tahun 2018, KPPIP telah memasilitasi rapat pembahasan atas sanggahan terhadap hasil penetapan lelang proyek KPBU SPAM Lampung antara Perwakilan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan; Perwakilan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, LKPP; Perwakilan BKPM; Sekretariat Kantor Bersama KPBU dan PT SMI. Dengan diadakannya rapat pembahasan, telah ditetapkan solusi atas sanggahan tersebut yang telah disetujui oleh masing- masing pemangku kepentingan.

Pada bulan Juni 2018, pelaksanaan proyek sudah memasuki tahap Financial Close dimana sedang dilaksanakan pembahasan lebih lanjut terkait Condition Precedence terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta diskusi terkait dokumen Detailed Engineering Design (DED). Pada bulan Juni 2018, telah dilaksanakan kegiatan ceremonial ground- breaking untuk proyek SPAM Lampung.

B. Pengembangan Skema Pendanaan Proyek

Kerjasama dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) untuk PLTSa Semarang

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Semarang merupakan salah satu Proyek Energi Asal Sampah di 8 (delapan) kota yang menjadi Proyek Prioritas pada tahun 2017. PLTSa Semarang, yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk mengurangi sampah serta memperpanjang usia TPA Jatibarang dengan merubah sampah menjadi energi listrik.

KPPIP dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) bekerja sama untuk memberikan fasilitas dukungan kepada Pemerintah Kota Semarang, sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) PLTSa Semarang, dalam rangka penyusunan Studi Pendahuluan, penetapan skema pendanaan, dan penyusunan Outline Business Case (OBC) untuk Proyek PLTSa Semarang.

Pada bulan Maret 2018, KPPIP dan KIAT telah melakukan kunjungan lapangan ke TPA Jatibarang untuk melihat kondisi TPA Jatibarang dan potensi lokasi pembangunan PLTSa Semarang serta melakukan pembahasan mengenai Masterplan Penanganan Sampah Kota Semarang dan rencana pembangunan PLTSa Semarang. Pada bulan April 2018, KPPIP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pemerintah Kota Semarang, dan KIAT melaksanakan rapat tindak lanjut untuk menyepakati rencana aksi untuk pemberian fasilitas pengadaan konsultan untuk penyusunan Studi Pendahuluan dan OBC PLTSa Semarang.

Pada bulan Juni 2018, KPPIP telah memberikan fasilitas untuk melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan konsultan penyusunan Studi Pendahuluan dan OBC untuk PLTSa Semarang. Saat ini KIAT sedang melakukan proses nalisasi KAK tersebut. Pelaksanaan lelang untuk pengadaan konsultan Studi Pendahuluan dan OBC PLTSa Semarang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Penetapan Skema Pendanaan Jakarta Sewerage System

Proyek Jakarta Sewerage System akan menangani pengolahan limbah domestik di 15 zona (termasuk Zona 0 yang sudah beroperasi), serta meningkatkan akses sanitasi di Ibu Kota Jakarta dengan menggunakan perpipaan air limbah. Rencana pembangunan awal berada pada Zona 1 dan 6 dan penyiapan pembangunan pada Zona 8. Zona 1 dan 6 diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2022, dimana Zona 1 akan melayani wilayah pusat dan utara dan Zona 6 akan melayani wilayah barat.

Pada JSS Zona 1, total biaya konstruksi proyek yang dibutuhkan adalah RP 7,1 Triliun dan skema pendanaan yang ditetapkan adalah APBN dengan dukungan loan konstruksi dari Jepang. Saat ini proyek berada dalam tahap transaksi dimana pada bulan April 2018, Loan konstruksi untuk JSS Zona 1 sudah masuk kedalam Greenbook Bappenas dan telah dilaksanakan kegiatan Fact Finding Mission pada minggu ke-2 Juli 2018. Pada kegiatan Fact Finding disampaikan bahwa target penandatanganan loan akan terjadi pada bulan Januari 2019. Untuk mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan, KPPIP terus melakukan pemantauan atas rencana aksi yang telah ditetapkan pada rapat pembahasan Fact Finding yang dilaksanakan pada bulan Juli 2018 agar tercapai milestone yang diperlukan untuk mencapai penandatangan loan agreement.

Terkait Zona 6, total biaya konstruksi yang dibutuhkan adalah Rp 5 Triliun dengan skema pendanaan yang ditetapkan adalah APBN dengan dukungan loan konstruksi dari Jepang. Status transaksi proyek saat ini adalah telah dikeluarkannya dokumen Pledge dari Pemerintah Jepang kepada Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2018. Saat ini proyek berada dalam tahap persiapan konstruksi fase 1 yaitu konstruksi Pumping Station.

Pada Zona 8, estimasi biaya konstruksi yang dibutuhkan adalah RP 5,8 Triliun. Skema pendanaan yang direncanakan adalah KPBU dengan bantuan dari ADB-AICOE. Namun pada perkembangannya seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, atas hal ini, KPPIP fokus dalam melakukan diskusi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait skema pendanaan proyek Zona 8.

Pendanaan Jalan Tol Padang – Pekanbaru oleh Japan International Cooperation Agency (JICA)/ Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB)

Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dilaksanakan menggunakan skema penugasan kepada BUMN yakni PT Hutama Karya melalui Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Secara keseluruhan, Jalan Tol Trans Sumatera terdiri dari 24 ruas, salah satunya adalah Jalan Tol Padang – Pekanbaru yang juga merupakan bagian dari Proyek Prioritas. Jalan Tol Padang – Pekanbaru terbagi menjadi 2 ruas, yaitu Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi dan Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Padang – Pekanbaru telah ditandatangani pada Oktober 2017.

Terkait dengan pendanaan Jalan Tol Padang – Pekanbaru, hingga saat ini Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) telah menyampaikan minat untuk mendanai proyek. AIIB telah beberapa kali melakukan kunjungan dan menyatakan bersedia untuk membantu pendanaan jalan tol ini sejak tahun 2016. Selain itu, Direktur Sektor Jalan dan Jembatan KPPIP juga telah bertemu dengan AIIB untuk mendiskusikan kepastian dan tindak lanjut dari rencana pendanaan dari AIIB pada Jalan Tol Padang – Pekanbaru. Pada pertemuan tersebut, AIIB menyampaikan kebutuhan penyerahan dokumen Feasibility Study yang telah diperbarui beserta solusi untuk koordinasi di antara stakeholders mengingat JICA juga akan terlibat dalam pembangunan proyek.

JICA telah menyatakan minatnya untuk mendanai proyek sejak bulan Agustus 2017. Pada tanggal Februari 2018, JICA menyampaikan bahwa telah disepakati rencana pemberian pinjaman untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru pada seksi Payukumbuh – Pangkalan melalui skema Direct Lending dan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia. Pada skema Direct Lending, PT Hutama Karya akan melakukan pinjaman langsung kepada JICA dengan adanya Jaminan Pemerintah Indonesia. Sedangkan pada pinjaman melalui Pemerintah Indonesia, terdapat ketentuan dimana kontraktor utama harus dari Jepang dan pembangunan minimal 30% harus menggunakan komponen Jepang.

Sebagai tindak lanjut dari ketertarikan AIIB dan JICA dalam membantu pendanaan Jalan Tol Padang – Pekanbaru, KPPIP akan terus membantu dalam mengoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJT, dan PT Hutama Karya untuk dapat menyiapkan keperluan yang dibutuhkan sebagai syarat dari AIIB dan JICA serta Kementerian Keuangan untuk memastikan proses pengajuan pendanaan dapat berjalan sesuai dengan target.

c. Pemantauan dan DebottleneckIng Proyek

Tes Dinamis Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan

Pengembangan Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan ditujukan utamanya untuk mendukung layanan transportasi massal bagi publik. Layanan LRT terpadu ini akan dimulai dari Pelabuhan Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II menuju Komplek Olahraga Jakabaring. Proyek LRT ini direncanakan dapat beroperasi sebelum bulan Agustus 2018 sebagai infrastruktur pendukung dalam menyambut ajang olahraga internasional yaitu, Asian Games 2018.

Pada bulan April 2018, KPPIP terlibat dalam upaya monitoring kesiapan infrastruktur tenaga listrik sebelum fase operasi dan tes dinamis dimulai. Sampai dengan akhir Mei 2018, 4 (empat) dari 5 (lima) substation (gardu induk) pertama sudah selesai pembangunannya dan sedang dalam proses instalasi. Untuk substation kelima di Stasiun Jakabaring telah dilakukan pengujian pertama gardu traksi oleh Balai Pengujian Direktorat Jenderal Kereta Api, Kementerian Perhubungan.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga listrik, KPPIP menyarankan agar segera disusun Emergency Response Plan yang komprehensif sebagai panduan mitigasi risiko apabila listrik padam, sehingga pelayanan publik dapat dijaga dengan baik.

Pada akhir Mei 2018, LRT Palembang telah melakukan tes dinamis dari Depo menuju Stasiun Opi dan Stasiun Jakabaring dengan kecepatan maksimal mencapai 35 km/jam. Tidak ada isu atau masalah yang timbul saat tes dinamis dilakukan termasuk saat uji coba rem dan uji daya listrik. Kegiatan operasional LRT Sumatera Selatan ditargetkan untuk dimulai pada tanggal 15 Juli 2018.

Debottlenecking Pembayaran dan Penyusunan Prosedur VGF Tahap I SPAM Umbulan

Proyek KPBU SPAM Umbulan merupakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 4.000 liter per detik. Proyek ini akan melayani lebih dari satu juta jiwa di 5 kabupaten/ kota yang dilalui yaitu Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Total investasi proyek ini adalah Rp.4,5 Triliun dengan dukungan pemerintah (Viability Gap Fund). Konstruksi proyek sudah berjalan dan masa operasional proyek adalah 25 tahun sejak mulai beroperasi (target operasi 2019).

Pada awal tahun 2018, KPPIP memberikan dukungan kepada pemangku kepentingan dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memberikan masukan terhadap pembentukan prosedur pencairan VGF dalam proyek KPBU, memfokuskan upaya debottlenecking pada penyelesaian permasalahan timeline pencairan VGF melalui koordinasi pertemuan dan diskusi dengan
pemangku kepentingan, melakukan analisa dan memberikan masukan terkait status pembentukan prosedur pencairan VGF. Pada bulan Juli 2018, sudah terdapat dokumen prosedur pencairan VGF dalam bentuk draf yang sudah disesuaikan persyaratan pencairannya.

KPPIP juga telah berkontribusi Rapat Pengembangan Kapasitas Proses Pencairan VGF untuk proyek SPAM Umbulan yang juga digabung dengan SPAM Semarang Barat yang dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Tim Simpul KPBU, Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku perwakilan Penanggung Jawab Proyek, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero); PT Meta Adhya Tirta Umbulan.

Operasional Proyek Palapa Ring Broadband

Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) Kementerian Komunikasi
dan Informatika melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) membangun sarana infrastruktur telekomunikasi, salah satunya adalah proyek Palapa Ring yang dibagi menjadi 3 (tiga) paket yaitu barat, tengah dan timur. Selama Semester-I tahun 2018, KPPIP bersama Keasdepan Telematika dan Utilitas, Kemenko Perekonomian melakukan pemantauan atas perkembangan proyek dan hambatan yang dihadapi.
Pada Maret 2018, proyek Palapa Ring Paket Barat menjadi bagian pertama dari keseluruhan proyek Palapa Ring yang mulai beroperasi. Proyek Palapa Ring Barat merupakan jaringan kabel serat optik berkapasitas besar yang digelar di bawah laut dan daratan sepanjang kurang lebih 2.200 km. Proses penggelarannya terbagi menjadi 2 (dua) tahap sebagai berikut :

Sedangkan untuk Palapa Ring Paket Tengah dan Palapa Ring Paket Timur selama Semester-I tahun 2018, perkembangannya sudah mencapai 75,74% untuk Paket Tengah dan 42,09% untuk Paket Timur. Sehingga total progress untuk keseluruhan Palapa Ring adalah 72,61%.

D. PencapaIan Dalam PerbaIkan Peraturan Terkait Infrastruktur

Penerbitan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Proyek Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di 8 (delapan) kota merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah satu upaya percepatan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Delapan Kota. Namun, Perpres tersebut dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Agung karena: 1) Izin Lingkungan tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan konstruksi, dan 2) pembatasan ruang lingkup pada penggunaan tekonologi termal tidak diperkenankan karena dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan.

Sejak tahun 2017, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah menginisiasi proses penyusunan Perpres baru untuk mendukung percepatan pembangunan PLTSa. Pada 12 April 2018, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek PLTSa. Peraturan ini mengatur 12 (dua belas) kota sebagai lokasi pembangunan proyek PLTSa yang mencakup Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Terkait pendampingan penerbitan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, KPPIP turut berperan aktif dengan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Perpres dan memberikan masukan mengenai pengaturan untuk penentuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam Perpres ini diatur mengenai harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan:

  1. Untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW sebesar USD 13.35 sen/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah;
  2. Untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga Pembelian (USD sen/kWh) = 14.54 – (0.0076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN (Persero)).

Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dan merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik tanpa negosiasi serta tanpa eskalasi harga yang berlaku setelah PLTSa dinyatakan mencapai tahap Commercial Operation Date (COD).

Selain itu, Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang bersumber dari APBN untuk bantuan BLPS dengan besaran paling tinggi sebesar Rp500.000,- per ton sampah. Alokasi APBN untuk bantuan BLPS diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan.

Dengan Peraturan Presiden ini, diharapkan pengembangan proyek PLTSa dapat diimplementasi- kan dan dilakukan percepatan untuk pembangunan di 12 (dua belas) kota.

Penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Central West – Java Transmission Line 500 kV, Proyek Transmisi Sumatera 500 kV, dan Proyek SUTET 500 kV Looping Jakarta, dibutuhkan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tengangan Ekstra Tinggi. Pada bulan Mei 2018, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas Tanah Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan mencabut Permen ESDM No. 38/2013.

Peraturan tersebut mengatur mengenai kompensasi yang diberikan pemegang hak atas bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah yang digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di udara yang bertegangan di atas 35 kV tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2018 terdapat penambahan pengaturan bahwa kompensasi yang diberikan tidak hanya berlaku pada pembangunan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik baru tetapi juga pada jalur Jaringan Transmisi eksisting dimana terdapat penggantian, penambahan tiang, dan/atau konduktor, serta pada jalur Jaringan Transmisi eksisting dimana terdapat penambahan luas/lebar ruang bebas dan koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.

Pengaturan pada perluasan lingkup kegiatan pembangunan Jaringan Transmisi yang mendapatkan kompensasi dibutuhkan untuk mengakomodasi kegiatan pembangunan tower Transmisi 500 kV yang akan menggunakan desain baru 4-sirkuit pada pembangunan Transmisi Sumatera 500 kV, Central West-Java Transmission Line 500 kV, dan SUTET 500 kV Looping Jakarta.