Pencapaian KPPIP – Semester 1 2016

 

Semester 1 2016 (januari – Juli)

A. Dukungan Penyiapan Proyek

1. Penerbitan Izin Lingkungan untuk Jalan Tol Panimbang – Serang

KPPIP telah menyediakan jasa konsultasi untuk penyusunan laporan AMDAL pada tahun anggaran 2015. Pada akhir 2015, kajian AMDAL telah diselesaikan dan dilanjutkan dengan sosialisasi ke Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat oleh Konsultan penyusun dokumen AMDAL didukung oleh KPPIP. Mengingat bahwa kajian AMDAL adalah salah satu pra-syarat diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Gubernur Banten maka implikasi langsung dari dukungan penyiapan proyek dari KPPIP ini adalah berhasil diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Gubernur Banten pada bulan Februari tahun 2016. Keterlambatan penerbitan Izin Lingkungan ini akan berdampak pada tidak tercapainya target konstruksi dan operasi sebagian proyek tahun 2018. 

2. Memfasilitasi percepatan penandatanganan kontrak dan implementasi untuk proyek Palapa Ring Broadband Paket Barat dan Tengah

KPPIP memberikan fasilitas dukungan dalam bentuk koordinasi penandatanganan perjanjian KPBU dan perjanjian penjaminan untuk Paket Barat dan Paket Tengah proyek Palapa Ring Broadband. Proyek ini merupakan proyek KPBU sektor telekomunikasi pertama yang memperoleh penjaminan dan merupakan salah satu pilot project untuk implementasiskemaAvailabilityPayment.BerkatdukunganKPPIP,telahberhasildilaksanakanperjanjianpenjaminan dan KPBU untuk Paket Barat dan Tengah pada 4 Maret 2016. 

B. Penetapan Skema Pendanaan

1. Penetapan Skema Pendanaan Kilang Minyak Bontang

Proyek kilang minyak Bontang merupakan proyek yang sudah direncanakan sejak tahun 2011 namun tertunda dalam proses penyiapan. Dalam upaya percepatan, KPPIP memberikan fasilitas pada tahun anggaran 2015 berupa penyusunan Outline Business Case (OBC) untuk menjadi landasan penentuan skema pendanaan yang paling optimal. Penyusunan OBC telah selesai pada Desember 2015 dan konsultan penyusun OBC telah melakukan sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina. 

Sebagai tindak lanjut, maka pada 9 Februari 2016 telah diadakan rapat koordinasi tingkat Menteri KPPIP dimana skema pendanaan untuk kilang minyak Bontang ditetapkan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 1002 K/12/MEM/2016. 

Dengan ditetapkannya skema pendanaan tersebut, maka seluruh pihak dapat melanjutkan penyiapan proyek sesuai kebutuhan. 

2. Pencapaian Financial Close PLTU Batang

KPPIP telah terlibat secara aktif dalam pertemuan dan koordinasi intensif untuk mendukung pencapaian revisi Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN selaku PJPK dan PT Bhimasena Power Indonesia selaku investor dan Tripartite Agreement antara PT PLN, PT Bhimasena Power Indonesia, dan Bank Mandiri sebagai converting bank. Selain itu, KPPIP juga berperan aktif mendukung penyelesaian isu terkait kewajiban penggunaaan Rupiah dalam PPA PLTU Batang melalui kajian dan rekomendasi aspek legal. 

Selain itu, KPPIP juga mendukung penyelesaian pengadaan tanah dimana terdapat penolakan masyarakat setempat untuk mendukung proyek ini. Dengan adanya penugasan kepada PT PLN untuk melakukan pembebasan tanah dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2012, maka tanah berhasil dibebaskan. 

Terkait pengadaan tanah, juga terdapat isu tentang pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui surat kepada Pemerintah Jepang. Menindaklanjuti masalah ini, KPPIP melakukan veri kasi dengan pihak pengembang dan mengirimkan surat endorsement kepada JBIC untuk menindaklanjuti pendanaan. 

Dengan kerjasama seluruh pihak, Financial Close berhasil dicapai pada 6 Juni 2016 dan upacara pencapaian financial close, dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres telah disaksikan oleh Presiden pada 8 Juni 2016. 

C. Pemantauan dan Debottlenecking

1. Mendorong pengambilan keputusan terkait spesifikasi teknis untuk LRT Sumatera

KPPIP telah berperan dalam upaya pengambilan keputusan mengenai spesi kasi teknis untuk LRT Sumatera Selatan. Pengambilan keputusan ini diperlukan agar operasi pada Juni 2018 tidak tertunda. Peran yang dilakukan KPPIP termasuk melakukan analisa permasalahan dan memfasilitasi rapat koordinasi baik di tingkat teknis maupun tingkat Menteri. Hasil peran aktif KPPIP menyimpulkan bahwa LRT Sumatera Selatan akan menggunakan narrow gauge (lebar gauge sebesar 1.067 mm) dan tenaga listrik sebagai sumber daya kereta. 

2. Debottlenecking Jalan Tol Medan – Kuala Namu – Tebing Tinggi (MKTT)

Pada Maret 2016 KPPIP memberikan fasilitasi pembahasan untuk mencari solusi atas trase Jalan Tol MKTT yang tumpang tindih dengan jalur pipa gas milik PT Pertagas pada 10 titik lokasi dengan PT Jasa Marga Kualanamu, PT Pertagas, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Isu ini terjadi akibat minimnya koordinasi antara pemangku kepentingan pada saat perencanaan trase jalan tol. Dari pembahasan tersebut, para pihak menyepakati bahwa dari 10 titik lokasi tumpang tindih jalur pipa gas dengan jalan tol, pipa gas akan direlokasi di 5 titik sementara pada 5 titik lainnya akan dilakukan penguatan jalur pipa gas agar tidak menimbulkan kerugian di masa yang akan datang. 

3. Debottlenecking Permasalahan Jalur MRT Jakarta dengan Pipa Gas

Pelaksanaan konstruksi MRT Jakarta terhambat mengingat belum diputuskannya pihak yang akan melakukan dan menanggung biaya relokasi dan modi kasi pip gas yang bersinggungan dengan lokasi pekerjaan konstruksi. Keputusan dan pembahasan isu ini telah berlangsung selama 2 tahun namun belum terdapat pihak yang berhasil mengupayakan pemecahan masalahnya. Oleh karena itu, KPPIP memfasilitasi penyelesaian masalah akibat keterlambatan pemindahan utilitas jaringan pipa gas di 10 titik lokasi konstruksi yang berpotensi menghambat target operasi MRT Jakarta pada Februari 2019. Dengan dukungan koordinasi intensif dilakukan dengan pemangku kepentingan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan koordinasi tersebut, BPKP berhasil mengeluarkan rekomendasi dimana pemindahan pipa gas akan menjadi tanggung jawab PT MRTJ yang tertera dalam Laporan Hasil Kajian atas Proses Relokasi dan Modi kasi Pipa Gas di Area Proyek MRT Jakarta pada 14 Juni 2016. 

4. Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres Jalan Tol Balikpapan – Samarinda dan Jalan Tol Manado – Bitung

Pada 9 Juni 2016 telah dilaksanakan penandatanganan PPJT, Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres untuk Jalan Tol Balikpapan – Samarinda dan Jalan Tol Manado – Bitung yang melibatkan Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pemenang lelang untuk ruas dengan skema KPBU. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Istana Negara dan disaksikan oleh Bapak Presiden. Dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian tersebut, maka konstruksi sik dapat segera dilaksanakan. 

5. Penerbitan Penetapan Lokasi Pembangunan PLTU Indramayu

Setelah memperoleh Izin Lingkungan, proyek PLTU Indramayu akan masuk ke tahap pengadaan tanah. Akan tetapi, proses pengadaan tanah terhambat akibat belum diterbitkannya rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu akibat adanya pemekaran desa di lokasi pembangunan.
KPPIP, bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), telah mendukung penyelesaian masalah tata ruang terkait pemekaran desa yang menjadi lokasi pengembangan PLTU Indramayu. Berdasarkan diskresi yang merupakan mandat yang diberikan dalam rapat BKPRN, telah disepakati bahwa tata ruang proyek sudah sesuai untuk kebutuhan penerbitan Penetapan Lokasi. Hasil keputusan ini kemudian digunakan oleh Gubernur Jawa Barat dalam menerbitkan Penetapan Lokasi pada 24 Mei 2016 oleh Gubernur Jawa Barat. Selanjutnya, PT PLN akan melakukan pembebasan tanah sesuai dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2012. 

6. Penerbitan SK Penetapan Lokasi Jalan Tol Serang – Panimbang

Dalam usaha memenuhi janji Bapak Presiden untuk pembangunan jalan tol ini, KPPIP memantau dan memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Ditjen Bina Marga dalam penyelesaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang sempat tertunda akibat data yang dinilai tidak lengkap. Dalam upayanya, KPPIP memfasilitasi pertemuan antara Ditjen Bina Marga dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendorong penyelesaian isu ini. Penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan para pihak yang tidak bersepakat terkait isi dokumen perencanaan pengadaan tanah dan mendorong untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak agar pembangunan proyek dapat berlanjut. 

Setelah penyelesaian isu tersebut, KPPIP turut hadir pada pelaksanaan tahapan Persiapan Pengadaan Tanah termasuk Konsultasi Publik pada 22 dan 23 Juni 2016. Puncak dari usaha penyelesaian adalah dukungan KPPIP dalam memfasilitasi acara penandatanganan Penetapan Lokasi pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang oleh Gubernur Banten pada tanggal 29 Juni 2016. Dengan diterbitkannya keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Banten, maka proses Persiapan Pengadaan Tanah telah selesai sehingga bisa melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan persiapan untuk lelang investasi pengusahaan jalan tol. 

D. Pencapaian dalam Perbaikan Peraturan Terkait Infrastruktur

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan untuk Pengadaan Tanah bagi PSN

KPPIP terlibat secara aktif dalam pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan untuk Pengadaan Tanah bagi PSN. Dalam proses rancangan Peraturan Presiden ini Pemerintah berencana memberikan tugas tambahan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajmen Aset Negara (BLU LMAN) sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan aset Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengelola dana Pemerintah bagi pendanaan Pengadaan Tanah untuk PSN. 

Terkait hal ini, KPPIP memberikan masukan mengenai skema implementasi BLU LMAN dimana nantinya BLU LMAN akan mengelola anggaran Pengadaan Tanah untuk PSN yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. Selain itu, KPPIP diusulkan untuk memberikan dukungan kepada BLU LMAN pada proses veri kasi dan prioritisasi atas permohonan pendanaan Pengadaan Tanah proyek dari Penanggung Jawab Proyek.