Sebarkan Semangat Pembangunan Infrastruktur, KPPIP Gelar Lomba Foto Proyek Strategis Nasional
- On 17/08/2017
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terus menggenjot pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan selesainya 20 Proyek Prioritas Nasional senilai Rp 33 triliun hanya dalam waktu 2,5 tahun. Pemerintah juga telah meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur, dan menetapkan sebanyak 245 Proyek Strategis Nasional dengan 37 Proyek Prioritas Nasional di dalamnya. Pembangunan infrastruktur era Jokowi – JK telah memasuki tahun ketiga dengan pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan kawasan, adalah penanda pemerintah sedang bekerja di Darat, Laut dan Udara. Berbagai capaian telah diraih pemerintah terkait pembangunan infrastruktur, seperti: pembangunan sejumlah ruas jalan tol yang mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2017, bahkan tidak ada lagi insiden semacam “Brexit”. Lalu masyarakat di Papua sudah banyak yang menikmati aliran listrik serta pembangunan Jalan Trans Papua yang membelah hutan dan pegunungan. Ruas Jalan Tol Sumater juga telah dikembangkan dan terintegrasi dengan jalan nasional. Pemerintah juga menyadari besarnya potensi pariwisata, dan telah menginisiasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.
Tentunya capaian dan harapan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat Indonesia harus dijaga keberlangsungannya. Untuk itu, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengadakan Lomba Foto KPPIP dengan tema di darat, laut, dan udara infrastruktur kita bangun. Tujuan KPPIP dengan kegiatan lomba ini adalah untuk memelihara harapan dan semangat masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di era Jokowi-JK.
Lomba ini terbuka untuk profesional, umum, dan pelajar. Total hadiah mencapai Rp 310 juta, dan pendaftaran lomba telah dibuka mulai 7 – 21 Agustus 2017. Pemenang akan diumumkan pada 23 Agsutus 2017 melalui website KPPIP dan media sosial, dan penyerahan hadiah akan dilakukan pada acara penganugerahan di Monas, 27 Agustus 2017. Akan ada tiga pemenang untuk masing-masing kategori yaitu: Kategori Profesional, Kategori Umum (Zona Barat), Kategori Umum (Zona Tengah), Kategori Umum (Zona Timur), Kategori Pelajar (Zona Barat), Kategori Pelajar (Zona Tengah), dan Kategori Pelajar (Zona Timur). Lomba ini tidak dipungut biaya apapun dan Informasi lengkapnya bisa dilihat di www.kppip.go.id/lombafoto .
Objek foto yang dilombakan adalah proyek infrastruktur yang terdaftar dalam list Proyek Strategis Nasional (PSN). Daftar PSN dapat dilihat di http://bit.ly/LombaFotoKPPIP . Lokasi pengambilan foto PSN dibagi menjadi tiga zona: Indonesia Barat (infrastruktur yang berada di Pulau Sumatera dan Jawa), Indonesia Tengah (infrastruktur yang berada di Pulau Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara),dan Indonesia Timur (infrastruktur yang berada di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Contact Person: 0823 1061 4141 (Galih)
Instagram: @kppip.lombafoto
Twitter: @KPPIP_RI
Facebook: fb.com/KPPIP
Tentang KPPIP
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dibentuk pada tahun 2014 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Sesuai mandat di Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, KPPIP akan memberikan dukungan kepada proyek yang dipilih sebagai prioritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh KPPIP. Untuk proyek prioritas tersebut, KPPIP akan memastikan penyiapan proyek dilakukan sesuai standar kualitas KPPIP dan mengendalikan langkah-langkah penyelesaian masalah. Selanjutnya, KPPIP menerapkan skema insentif/disinsentif sebagai tindak lanjut hasil pemantauan proyek sehingga mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyediaan proyek prioritas. Selain itu, KPPIP juga bertugas melakukan pengembangan kapasitas untuk memastikan kemampuan Penanggung Jawab Proyek dalam menyediakan proyek dan mengoordinasikan penerbitan peraturan-peraturan dan kebijakan terkait infrastruktur. Bagan berikut merupakan gambaran secara ringkas peran dan fungsi KPPIP yang merupakan turunan dari tujuan pembentukan KPPIP.