• Tentang KPPIP
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia
Putusan MA tidak Mengganggu Investasi Infrastruktur  Air Minum

Putusan MA tidak Mengganggu Investasi Infrastruktur Air Minum

  • On 23/10/2017

KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP)

SIARAN PERS, 13 Oktober 2017

PUTUSAN MA TIDAK MENGGANGGU INVESTASI INFRASTRUKTUR AIR MINUM

 

(KPPIP, 13/10) Keluarnya putusan Mahkamah Agung no.31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta tidak akan mengganggu dan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap oleh pemerintah. Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan. Menurut Henry, keputusan MA ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU no.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU no.11/1974 tentang Pengairan. Sementara semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.

“Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU no.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU no.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU no.11/1974,” ujar Henry.

Pasca keluarnya putusan MK itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU no.11/1974. Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum. Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD. “Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara,” ujar Henry.

Partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat. “Service coverage ratio air bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60%,” ujar Henry. Melalui partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.

Berikut adalah status beberapa Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana disampaikan oleh Putera Utama, Penasehat Senior KPPIP:

 

No SPAM Provinsi Penanggung Jawab Proyek Status
1. SPAM Semarang Barat Jawa Tengah PDAM Semarang Kementerian Keuangan telah memberi dukungan project development facility kepada PDAM Kota Semarang yang merupakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
2. SPAM Regional Jatigede Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Penandatanganan KSB sudah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 oleh Gubernur Jawa Barat, saat ini dalam proses finalisasi draft PKS ditingkat Pusat dan Provinsi.
3. SPAM Umbulan Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur Proses konstruksi instalasi pengelolaan air (IPA) sudah mencapai 20%
4. SPAM Lampung Lampung PDAM Kota Bandar Lampung Lima konsorsium telah lolos tahap pra-kualifikasi dan saat ini dalam tahap request for proposal.
5. SPAM Regional Mamminasata Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan PKS sudah ditandatangani oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur dan Direktorta Jenderal Cipta Karya. Saat ini dalam proses kajian dan pembahasan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pengadaan lahan seluas 4.5 Ha untuk IPA telah selesai .

6. SPAM Regional Jatiluhur Jawa Barat Perum Jasa Tirta Perum Jasa Tirta II telah ditunjuk sebagai PJPK dan sedang melakukan review atas unsolicited bid yang diajukan oleh konsorsium BUMN-BUMD.
7. SPAM Regional Mebidang Sumatera Utara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dalam proses review DED oleh IUWASH dan penyusunan dokumen Amdal dimulai pada Oktober 2016 dan telah selesai bulan Mei 2017.
8. SPAM Regional Wasusokas Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah PKS telah ditandatangani para pihak tanggal 19 Mei 2017. Saat ini dalam proses review DED TA. 2017 oleh Dinas PU Provinsi Jawa Tengah dan pembebasan lahan untuk IPA dan JDU.

 

KPPIP dibentuk sebagai centre of excellent percepatan dan penyiapan serta pemantauan pencapaian proyek infrastruktur prioritas. Melalui Perpres No 75/2014, KPPIP diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan, keterlibatan dalam proyek sejak tahap perencanaan dan penguatan kapasitas SDM. Tugas KPPIP yakni menetapkan standar kualitas Pra-Studi Kelayakan, melakukan review serta revisi/ Re-Do jika diperlukan, Menetapkan daftar proyek prioritas, Menetapkan skema dan sumber pendanaan, Melakukan pemantauan dan debottlenecking, Menetapkan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur, Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP beranggotakan Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Nara Hubung : Ali Abel (Tenaga Ahli Komunikasi KPPIP)

 

 

 

Berita Terbaru
  • Berita

MAIN EVENT SEWINDU PROYEK STRATEGIS NASIONAL

04/08/2023
Sejak awal diundangkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2016 sampai dengan Juni 2023, telah selesai sebanyak 158 PSN dengan...
Read More
Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional
  • Berita

Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional

12/05/2023
Jakarta, 11 Mei: Mengusung tema “Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) Menuju Indonesia Emas 2045”, gelar acara pertama ‘Social Space’ Sewindu...
Read More
Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat
  • Berita

Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat

12/05/2023
Jakarta, 8 Mei: Hampir satu decade Pemerintah Indonesia melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur melalui berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan harapan...
Read More
GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU
  • Berita

GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU

08/03/2023
Pada Hari Rabu, tanggal 1 maret 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Pembangkit...
Read More
MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH
  • Berita

MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH

08/03/2023
MRT North South merupakan salah satu dari 27 PSN di wilayah DKI Jakarta, dan termasuk 1 dari 9 PSN senilai...
Read More

Putusan MA Soal Sengketa Air Minum Disebut Tak Ganggu Proyek

Previous thumb

Menteri Basuki Hadiri Pameran Foto Infrastruktur

Next thumb
Scroll
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6
Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1
Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710

T. +62 21 345 3171 , +62 21 345 3164 F. +62 21 345 3155
E. sekretariat@kppip.go.id
Media Sosial
    Tentang KPPIP
    • Tentang KPPIP
    • Visi & Misi
    • Susunan dan Struktur Organisasi KPPIP
    • Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
    • Pencapaian KPPIP
    • Hubungi Kami
    • Indonesia