Perpres 58/2017: Wujud Komitmen Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur
- On 14/07/2017
(KPPIP-14/7) Pemerintahan Presiden Joko Widodo gencar membangun infrastruktur di seluruh daerah di Indonesia. Semangat yang tercermin dari direvisinya payung hukum Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni dengan diterbitkannya Perpres No 58 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 15 Juni 2017, merevisi Perpres No.3 tahun2016
Masuk 55 proyek dan satu program usulan baru senilai Rp1.206 triliun, menggantikan 31 proyek yang keluar PSN. Total PSN memiliki 245 proyek dan dua program dengan nilai investasi Rp4.197 triliun. Tidak hanya jumlah proyek yang bertambah. Perpres Nomor 58 tahun 2017 juga memperluas fasilitas bagi proyek di PSN. Mulai fasilitas untuk persoalan tata ruang, pendanaan penyediaan tanah, hingga fasilitas berupa jaminan politik. Tujuannya, tidak lain demi memuluskan percepatan implementasi proyek infrastruktur.
“Semangat Pemerintah untuk percepatan pembangunan proyek infrastruktur terlihat di Perpres No 58 Tahun 2017 ini,” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/7).
Dengan fasilitas demikian, Lukita yakin jumlah proyek PSN ataupun prioritas yang bisa diselesaikan Komite Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (KPPIP) bakal melampaui capaian sebelumnya sebanyak 20 proyek. Tahun 2018-2019 diperkirakan menjadi ‘puncak’ selesainya proyek infrastruktur Pemerintahan Jokowi, baik yang strategis maupun prioritas. “Saya optimis,” ujar peraih gelar Phd dari University of Illinois, USA itu.
Lukita juga mengapresiasi peran strategis Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang diketuai Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan debottlenecking di proyek infrastruktur. Dia mencontohkan, penanganan yang dilakukan KPPIP terhadap proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, Jawa Timur. Proyek yang terkatung lama akibat belum padunya sikap dan dukungan antar Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota. “KPPIP bisa kemudian menyelesaikan masalah ini,” ujar peraih gelar Phd dari University of Illinois, USA itu.
Dalam 2-3 tahun terakhir KPPIP juga dinilai Lukita sudah memberi konstribusi yang sangat baik dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Dengan menyediakan dan menyiapkan regulasi untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik.
Lukita berharap KPPIP bekerja lebih keras lagi agar target puncak selesainya proyek-proyek yang masuk PSN dan prioritas di tahun 2018 dan 2019 bisa tercapai. Antara lain dengan memperkuat monitoring dan evaluasi di tiap tahapan.
Perbaikan Regulasi Untuk Menarik Minat Swasta
Fasilitas dan keistimewaan yang diperluas di Perpres Nomor 58 tahun 2017 dapat dimanfaatkan untuk memudahkan pelaksanaan, melengkapi fasilitas dan keistimewaan di PSN yang diatur di perpres sebelumnya. Yakni fasilitas pengaturan tata ruang, percepatan penyediaan tanah, pemantauan proyek oleh sistem IT yang dimiliki Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Percepatan pengadaan barang dan jasa, dan percepatan proyek non anggaran pemerintah. Melengkapi fasilitas yang sudah ada dari Perpres Nomor 3 tahun 2016, yakni: penetapan PSN, penyelesaian perizinan dan non perizinan, pengutamaan komponen dalam negeri, pemberian jaminan pemerintah, penugasan BUMN, penyelesaian permasalahan dan hambatan, dan penyelesaian permasalahan hukum.
Secara khusus Lukita juga menyambut baik keikutsertaan secara signifikan swasta di pendanaan proyek infrastruktur. Sebab sulit kiranya bagi Pemerintah dengan keterbatasan dana yang ada untuk menutupi pembiayaan PSN. “Tentunya proyek-proyek yang ditawarkan ke swasta adalah yang layak secara finansial, mengingat swasta yang dicari adalah keuntungan,” kata dia.
Sambutan positif dari swasta untuk masuk di pembiayaan PSN, menurut Lukita tidak terlepas dari dukungan yang diberikan Pemerintah dengan membuat regulasi yang memudahkan investor. Meski diakuinya masih ada beberapa hal di regulasi yang perlu diperbaiki. Misal, masih adanya regulasi di tingkat Pemerintah Daerah yang belum memberi dukungan optimal bagi pembangunan infrastruktur.
Namun Lukita berpendapat sikap dari Pemerintah Daerah yang demikian merupakan bagian dari proses. Karena pada akhirnya daerah akan melihat pentingnya investor untuk kemajuan pembangunan di wilayahnya. “Jika suatu daerah melihat daerah lain lebih maju, tentu mereka akan berlomba-lomba untuk jadi lebih baik,” kata dia.
Diketahui, berdasar Perpres No.58/2017, PSN terdiri dari 245 proyek dan 2 program, dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp4.197 triliun. Pendanaan dari APBN sebesar Rp525 triliun (12 persen), partisipasi BUMN/BUMD sebesar Rp1.258 triliun (30 persen). Sedangkan pendanaan dari swasta sebesar Rp2.414 triliun (58 persen).
Proyek dan Program tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera sebanyak 61 proyek dengan nilai Rp638 triliun, Jawa sebanyak 93 proyek dengan nilai Rp1.065 triliun, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 15 proyek dengan nilai Rp11 triliun, Sulawesi sebanyak 27 proyek dengan nilai Rp155 triliun, Maluku dan Papua sebanyak 13 proyek dengan nilai Rp444 triliun, dan 12 proyek dan 2 program nasional. (TimKom KPPIP)