Kemenko Perekonomian Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang di Kawasan Industri Terpadu Batang
- On 21/07/2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, mengawal pembangunan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menyampaikan kawasan industri memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur di sektor industri, mewujudkan kesesuaian tata ruang dan aglomerasi industri, serta mendukung keberlangsungan lingkungan hidup sehingga suatu kawasan bisa dijadikan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang merupakan salah satu dari 17 Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Kawasan Industri di Indonesia. Saat ini, KIT Batang memasuki tahap konstruksi,“ katanya saat rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang di Kawasan Industri Terpadu Batang pada Senin (28/6/2021).
KIT Batang terletak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memiliki luas 4.300 hektar (ha). Proyek yang diprakarsai oleh pemerintah dengan tujuan memanfaatkan momentum untuk menangkap peluang investasi asing ini ditargetkan beroperasi pada 2023.
“Demi menarik minat investor, infrastruktur dasar dan penunjang perlu segera dibangun. Keberadaan infrastruktur dasar maupun penunjang untuk mendukung konektivitas sehingga menghasilkan sistem logistik yang efisien,” kata Wahyu Utomo yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) itu.
Dalam pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang, terdapat kebutuhan infrastruktur penunjang di antaranya reaktivasi jalur Kereta Api Semarang Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas dan kebutuhan pembangunan Dry Port,” ujar Wahyu.
Selain itu, dibutuhkan konektivitas antara sumber gas dengan kawasan industri untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri Terpadu Batang. Untuk itu, pemerintah telah menyusun dokumen AMDAL, feasibility study, dan masterplan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016, pembangunan kawasan industri dapat segera dilaksanakan apabila dokumen AMDAL, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Hak Guna Bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan telah disetujui oleh pihak/instansi yang berwenang.
“Sehingga, dokumen-dokumen tersebut didorong untuk dapat segera diselesaikan oleh pihak terkait,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam hal kelembagaan, target pasar serta faktor produksi merupakan hal yang esensial dalam menghasilkan daya tarik investasi yang baik. Dengan demikian, diharapkan keberlangsungan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri dapat didukung pembiayaan dengan akses dan mekanisme yang memadai.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang, perwakilan PT Kereta Api Indonesia, PT Pelindo III (Persero), BPH Migas, Sekretariat Kabinet, dan Bappelitbang Kabupaten Batang.
Sebagai informasi, seluruh stakeholder dalam rapat tersebut sepakat untuk terus berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan dan menyukseskan percepatan pembangunan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri Terpadu Batang, agar investasi dapat segera masuk. Selain itu, mendorong sikap kompetitif yang tetap dapat saling menguatkan dari seluruh kawasan industri yang ada di Indonesia.