
Kemenko Perekonomian Kembangkan Skema Land Value Capture sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
- On 18/07/2021
Kemenko Perekonomian Kembangkan Skema Land Value Capture sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
Kemenko Perekonomian saat ini tengah mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur salah satunya melalui Land Value Capture (LVC).
LVC sendiri merupakan kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yakni LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.
Sebagai informasi, kebutuhan investasi infrastruktur di Indonesia meningkat secara signifikan pada periode 2022-2024. Oleh karenanya, pemerintah berkolaborasi dengan investor dan perbankan untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur tersebut.
Alternatif pembiayaan infrastruktur dibutuhkan untuk mengurangi beban pemerataan dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan LVC merupakan pendekatan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk memulihkan dan menginvestasikan kembali peningkatan nilai ekonomi serta meningkatkan produktivitas ekonomi yang dihasilkan dari investasi publik dan tindakan pemerintah lainnya.
“LVC memberikan manfaat seperti pendapatan daerah dan perencanaan daerah yang lebih baik,” kata Wahyu Utomo yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada pembukaan workshop yang digelar virtual pada 7 Juli 2021.
Kajian Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan Land Value Capture merupakan lanjutan dari kajian terdahulu yang telah dilakukan dengan bekerja sama secara intensif dengan dukungan dari Domestic Resource Mobilization Trust Fund Asian Development Bank (DRM TF ADB) sejak tahun 2019.
Adapun kajian sebelumnya mengangkat tema Kerangka Kebijakan LVC di Indonesia. Berdasarkan kajian tersebut, diperlukan payung hukum untuk dapat mengaplikasikan kebijakan LVC.
Oleh karenanya, Kemenko Perekonomian kini tengah menyusun kerangka regulasi atau payung hukum untuk LVC di Indonesia, yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Dari hasil identifikasi selama ini, Peraturan Presiden (Perpres) merupakan regulasi paling tepat untuk jangka pendek pengimplementasian LVC yang ditargetkan rampung pada awal tahun 2022.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan PricewaterhouseCoopers (PWC) pada 2019, LVC dapat dilakukan berdasarkan virtuous value cycle, yang dapat meningkatkan minat dan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan meningkatkan kepastian pengembalian investasi dari value capture dan meningkatkan dampak eksternalitas positif dari infrastruktur yang baru dibangun.
Peningkatan kegiatan ekonomi dapat meningkatkan pendapatan komersial dan pajak dari badan usaha dan individu di sekitar infrastruktur baru, serta meningkatkan kesempatan kerja.
Sementara itu, perbaikan ekonomi sebagian dapat dimanfaatkan untuk memberikan insentif yang dapat mendorong pembiayaan sektor swasta yang lebih besar.
Implementasi skema LVC di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum adanya regulasi yang eksplisit mengatur tentang cara perhitungan dan identifikasi peneríma manfaat, instrumen atau mekanisme LVC yang tepat untuk keadaan di Indonesia, belum adanya manajemen tata guna lahan yang komprehensif, belum dilakukan identifikasi siapa yang akan menjalankan penerapan LVC, serta sinkronisasi peraturan perpajakan eksisting.
Dalam kesempatan itu, disampaikan hasil interim report yang merupakan kajian yang belum final, dan masih menerima input untuk memperkaya kajian final. Kajian akhir nantinya berupa legal drafting dan naskah akademis pendukungnya.
Workshop yang digelar secara daring tersebut dihadiri Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto, Kepala Bidang Percepatan Pembangunan, Djoko Wibowo, tim konsultan yang terdiri dari Machfud Sidik, Dudi Permadi, dan Jardin Bahar, serta peserta baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, dan badan usaha.