Jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai sepanjang 131,48 km; terbagi menjadi 6 seksi, yaitu: Seksi 1 Pekanbaru – Minas (9,2 km); Seksi 2 Minas – Kandis Selatan (23,6 km); Seksi 3 Kandis Selatan – Kandis Utara (17,45 km); Seksi 4 Kandis Utara – Pinggir (28,95 km); Seksi 5 Pinggir – Bathin Solapan (27,23 km); dan Seksi 6 Bathin Solapan – Dumai 25,05 km. Jalan tol ini merupakan bagian dari rencana pengembangan tol di Sumatera yang masuk ke dalam penugasan kepada PT Hutama Karya pada Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.