Prosedur Permohonan Informasi

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik.

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik.

Mekanisme Permohonan Informasi Publik:

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik. Permohonan dapat diajukan dengan datang ke sekretariat KPPIP atau melalui website dan email: komunikasi@kppip.go.id.
  2. Pemohon yang mengajukan permohonan melalui website dan email akan menerima konfirmasi dari pengelola informasi publik untuk menerima informasi publik.
  3. Pemohon yang datang ke sekretariat KPPIP menuju ke desk layanan informasi dengan menunjukkan identitas diri dan membawa surat permohonan informasi dari Kementrian/ Lembaga yang memerintahkan.
  4. Petugas layanan informasi akan memproses permohonan dengan berkoordinasi dengan pengelola informasi publik
  5. Pengguna informasi publik mengisi tanda terima penyerahan informasi.