PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik.
Mekanisme Permohonan Informasi Publik:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik. Permohonan dapat diajukan dengan datang ke sekretariat KPPIP atau melalui website dan email: komunikasi@kppip.go.id.
- Pemohon yang mengajukan permohonan melalui website dan email akan menerima konfirmasi dari pengelola informasi publik untuk menerima informasi publik.
- Pemohon yang datang ke sekretariat KPPIP menuju ke desk layanan informasi dengan menunjukkan identitas diri dan membawa surat permohonan informasi dari Kementrian/ Lembaga yang memerintahkan.
- Petugas layanan informasi akan memproses permohonan dengan berkoordinasi dengan pengelola informasi publik
- Pengguna informasi publik mengisi tanda terima penyerahan informasi.