Dasar Pertimbangan Penundaan Infrastruktur
- On 15/10/2018
Oleh: Ali Abel
Tenaga Ahli Komunikasi KPPIP
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang berada di level terendah sepanjang sejarah Indonesia, membuat pemerintah harus menempuh beberapa kebijakan solutif. Salah satunya adalah dengan menyelamatkan neraca perdagangan dengan memperbesar ekspor dan menekan impor. Salah satu cara menekan impor adalah penundaan infrastruktur, karena dianggap banyak menggunakan material impor. Saat ini KPPIP tengah mengkaji dasar penundaan tersebut dan dampak ekonomi sosial politik ke depan.
Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPPIP dalam memutuskan infrastruktur mana yang akan ditunda. Pertama, capaian pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur merupakan sebuah proses panjang, dimulai dari tahap penyiapan, lalu transaksi, konstruksi, mulai beroperasi hingga selesai. Kondisi capaian masing-masing proyek infrastruktur berbeda-beda. Data KPPIP per Juni 2018 menunjukkan bahwa dari 223 proyek + 3 program PSN, terdapat 53 proyek + 1 program industri pesawat terbang masih dalam tahap penyiapan, 6 proyek dalam tahap transaksi, 2 proyek telah selesai, dan sisanya sudah masuk dalam tahap konstruksi.
Infrastruktur yang akan ditunda adalah infrastruktur yang masih dalam tahap penyiapan dan transaksi. Sementara untuk infrastruktur yang sudah masuk tahap konstruksi kemungkinan besar akan tetap dilanjutkan, apalagi jika capaian konstruksi sudah mencapai 90% lebih dan ditargetkan akan beroperasi di tahun 2018.
Meski demikian, proyek infrastruktur yang sudah masuk tahap konstruksi juga masih memiliki kemungkinan ditunda jika memenuhi dasar pertimbangan kedua, yaitu penggunaan bahan baku impor yang sangat besar. Sebab penggunaan bahan impor akan membuat kebutuhan dollar di dalam negeri akan semakin meningkat dan akan memperlemah nilai tukar rupiah. Apalagi jika capaian konstruksi infrastruktur tersebut masih dibawah 30% menunjukkan kebutuhan material impor yang masih sangat besar. Beberapa jenis bahan baku proyek infrastruktur yang masih diiimpor antara lain produk baja, teknologi kelistrikan, dan mesin-mesin mekanik.
Dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 memang telah diatur bahwa proyek infrastruktur setidaknya harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serendah-rendahnya 25%. Semakin tinggi TKDN menunjukkan bahwa bahan baku yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur berasal dari dalam negeri. Beberapa material yang termasuk kategori TKDN diantaranya semen, beton pra cetak, pasir dan aspal.
Dasar pertimbangan ketiga penundaan infrastruktur adalah terkait aspek dampak ekonomi, sosial dan politik. Dampak ekonomi yang dimaksud adalah manfaat ekonomi yang diproyeksikan akan diperoleh negara jika infrastruktur tersebut selesai dan dapat beroperasi. Artinya infrastruktur yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi di masa depan akan tetap dilanjutkan. Sebaliknya infrastruktur yang memiliki nilai ekonomis yang rendah dapat dipertimbangkan untuk ditunda.
Selain dampak ekonomi, dampak sosial dan politik juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menunda infrastruktur. Infrastruktur yang menjadi kebutuhan prioritas di suatu daerah dalam rangka menunjang kehidupan yang layak, konektifitas masyarakat dan juga penurunan biaya logistik, tetap dilanjutkan. Sementara proyek infrastruktur yang tidak berdampak langsung secara signifikan terhadap kehidupan masyarakat memiliki kemungkinan untuk ditunda.
Penundaan infrastruktur tersebut juga tidak dilakukan secara serentak. Hal ini bertujuan agar beberapa proyek infrastruktur yang ditunda dapat menyelesaikan tahap pembangunannya secara optimal. Proyek infrastruktur yang ditunda nantinya dapat dilanjutkan kembali setelah kondisi nilai tukar rupiah semakin menguat.
Melalui serangkaian pertimbangan itulah, kebijakan penundaan proyek infrastruktur strategis nasional yang diambil pemerintah tidak akan menyebabkan infrastruktur tersebut menjadi mangkrak.###