Maklumat Pelayanan Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

 

 Selaku penyelenggara informasi publik Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kami berkomitmen untuk memberikan layanan secara optimal dalam;

  1. Menyediakan informasi secara akurat, tepat, dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Merespon dengan cepat permohonan informasi yang disampaikan oleh masyarakat
  3. Memberikan layanan informasi dengan penuh dedikasi, adil dan bertanggung jawab
  4. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan memanfaatkan penggunakan teknologi yang mudah diakses oleh masyarakat.