MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Selaku penyelenggara informasi publik Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kami berkomitmen untuk memberikan layanan secara optimal dalam;
- Menyediakan informasi secara akurat, tepat, dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Merespon dengan cepat permohonan informasi yang disampaikan oleh masyarakat
- Memberikan layanan informasi dengan penuh dedikasi, adil dan bertanggung jawab
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan memanfaatkan penggunakan teknologi yang mudah diakses oleh masyarakat.