Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Selaku Pengguna Barang Kepada Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara