Skema Pendanaan 25 Proyek Belum Ada
- On 24/12/2016
JAKARTA — Status skema pendanan proyek yang belum jelas menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan proyek strategis nasional.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mencatat, hingga kini setidaknya 25 proyek strategis nasional belum ditetapkan skema pendanaannya.
Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo menyatakan, penyebab belum jelasnya skema pendanaan adalah proses kajian yang belum selesai. Dia menyebut beberapa proyek yang belum ditetapkan skema pendanaannya, antara lain Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.
“Masih dalam tahap persiapan, tahun depan kajiannya harus sudah selesai sehingga 2018 mulai masuk konstruksi. Kita sedang mengusahakan kalau APBN tidak bisa , mungkin bisa pakai grant. Masing-masing K/L kan punya akses untuk itu,” ujarnya, Kamis (22/12).
Dia menyatakan, proyek strategis nasional membutuhkan pendanaan yang berasal baik dari APBN dan APBD, partisipasi BUMN/BUMD, atau partisipasi pihak swasta.
Adapun estimasi skema pendanaan untuk 179 proyek strategis nasional dan program kelistrikan mencapai Rp2.976 triliun, yang terdiri atas APBN Rp347 triliun, BUMN/BUMD sebesar Rp811 triliun, dan swasta Rp1.817 triliun.
Adapun, berdasarkan catatan KPPIP, beberapa isu penghambat proyek strategis nasional yang dilaporkan terdiri dari 44% isu pembebasan lahan, 25% isu perencanaan dan penyiapan, 17% isu pendanaan, 12% isu perizinan, dan 2% isu pelaksanaan konstruksi.
Oleh karena itu, dia berharap terbitnya Peraturan Presiden No. 102/2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dapat menjadi solusi dari masalah tersebut.
Dengan terbitnya landasan hukum tersebut, anggaran lahan yang berada di bawah badan layanan umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat digunakan untuk proyek strategis nasional.
PROGRES
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan, 44% dari total jumlah proyek strategis nasional atau sebanyak 100 proyek telah memasuki masa konstruksi, 91 proyek dalam tahap penyiapan, 124 proyek dalam tahap transaksi.
Sementara itu, 16 proyek dinyatakan telah selesai dan 5 proyek perlu ditinjau kembali. Kelima proyek tersebut, yakni Bendungan Loea, Segalamider, Bonehulu, Long Sempajong, dan jalan tol Sunter—Rawa Buaya—Batu Ceper.
“Alasan perlu ditinjau kembali macam-macam. Ada yang proyeknya tidak didukung K/L untuk menjadi PSN karena cukup di-handle anggaran kementerian, ada yang nilainya di bawah Rp100 miliar, ada yang masalah RTRW ,” ujarnya.
Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Pandji Indra menyatakan, pemerintah tengah melakukan upaya pencadangan tanah.
Salah satunya melalui penguatan aset pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat pembanguan infrastruktur.
“Kami sedang menginventarisir aset tanah kementerian dan pemda. Selain itu, juga mencari cara pemanfaatan tanah wakaf,” ujarnya.
Selain masalah pengadaan tanah, pihaknya juga tengah merancang terobosan skema pendanaan baru untuk pembiayaan infrastruktur. Beberapa yang telah didiskusikan antara lain mengembangkan project bond dan infrastructure fund.
Sumber berita: http://koran.bisnis.com