• Tentang KPPIP
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia
  • Beranda
  • Proyek Prioritas
    • Jalan dan Jembatan
      • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
      • Jalan Tol Serang – Panimbang
      • Jalan Tol Manado – Bitung
      • Jalan Tol Trans Sumatera
      • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen (71km)
      • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (170,36km)
    • Kereta Api
      • Kereta Api Ekspres SHIA
      • Kereta Api Makassar – Parepare
      • Kereta Api Kalimantan Timur
      • Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Transportasi Perkotaan
      • MRT Jakarta (Jalur Selatan – Utara)
      • LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi Circular Line
      • LRT Palembang
    • Air & Sanitasi
      • Pengolahan Air Limbah Jakarta (Jakarta Sewerage System)
      • SPAM Semarang Barat
      • Tanggul Laut
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung
    • Minyak & Gas
      • Kilang Minyak Bontang
      • Kilang Minyak Tuban
      • Revitalisasi 5 Kilang Minyak Eksisting (RDMP)
      • Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
      • Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru
      • Indonesia Deepwater Development Project / IDD
      • Proyek Tangguh LNG Train 3
    • Ketenagalistrikan
      • PLTU Mulut Tambang
      • Transmisi Sumatera 500 kV
      • Central – West Java Transmission Line 500 kV
      • PLTU Indramayu
      • PLTU Batang / Central Java Power Plant
      • Energi asal sampah 8 Kota Besar
      • Pembangkit Listrik Berbasis Tenaga Gas (18 provinsi)
    • Pelabuhan
      • Pelabuhan Internasional Hub Kuala Tanjung
      • Pelabuhan Internasional Hub Bitung
      • Pembangunan Pelabuhan Patimban
      • Inland Waterways / Cikarang-Bekasi-Laut Jawa (CBL)
    • Teknologi Informasi
      • Palapa Ring Broadband
  • Proyek Strategis Nasional
    • Jalan dan Jembatan
    • Transportasi
      • Kereta
      • Bandar Udara
      • Pelabuhan
    • Pengembangan Wilayah & Kawasan
      • Kawasan
      • Perumahan
    • Insfrastruktur Sumber Daya Air
      • Bendungan dan Irigasi
      • Air Bersih dan Sanitasi
      • Tanggul Pantai
    • Energi & Teknologi
      • Energi
      • Teknologi
      • Pendidikan
    • Program
      • Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
      • Program Pembangunan Smelter
      • Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
      • Program Pemerataan Ekonomi
  • Publikasi
    • Peraturan Terkait
    • Laporan Semester KPPIP
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Berita
    • Sorotan Media
    • Siaran Pers
    • Opini
    • Infografis
  • Pengumuman
    • Rekrutmen
    • Rekrutmen (link eksternal)
    • Pengadaan Barang & Jasa (link eksternal)
    • Pengadaan Panel Konsultan
  • Indonesia
Samakan Persepsi, KPPIP Gelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016

Samakan Persepsi, KPPIP Gelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016

  • On 26/04/2018

Pekanbaru, (20/4) Persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu kendala besar yang masih dihadapi pemerintah saat ini. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi diantara para stakeholders terkait dengan penyelesaian sengketa lahan antara pemerintah dengan masyarakat yang terdampak pembangunan.

Hal tersebut terpapar dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diselenggarakan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan PT Hutama Karya di Novotel Pekanbaru, Jum’at (20/4/2018).

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Riau, Dinas Bina Marga Provinsi Riau serta PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditugaskan menggarap Jalan Tol Trans Sumatera.

Kepala Bidang Pertanahan dan Perumahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hotman Sidauruk mengatakan bahwa gencarnya pembangunan infrastruktur mengakibatkan banyaknya persoalan hukum yang muncul dari proses penyediaan lahan. Tidak sedikit dari kasus tersebut harus diputus dalam pengadilan. Sedangkan pengadilan wajib menerima semua gugatan masyarakat yang masuk ke ranah hukum.

“Pengadilan mengatakan semua tuntutan masyarakat diterima, tidak boleh ditolak. Akibatnya permasalahan berpindah ke pengadilan” ujar Hotman yang ikut menghadiri acara.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA No 3 Tahun 2016 adalah langkah yang tepat. Sebab dengan terbitnya Perma itu, seluruh kepentingan terakomodir dengan baik. Pada satu sisi gugatan masyarakat ditampung, namun tidak memperlambat proses pembangunan yang sedang berlangsung.

Namun dirinya menyayangkan Peraturan MA No 3 Tahun 2016 ini belum banyak dipahami secara baik oleh para hakim di tingkat pengadilan negeri. Hal inilah yang melatarbelakangi KPPIP dan Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi tersebut.

“Supaya muncul kesamaan persepsi antara penegak hukum dan seluruh stakeholders dalam menghadapi gugatan masyarakat terkait ganti rugi lahan” lanjut Hotman

Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally menyatakan bahwa lembaga peradilan wajib mendukung penuh upaya percepatan penyediaan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah dengan memahami UU no.2/2012 yang mengatur soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta peraturan perundangan dibawahnya, termasuk Peraturan MA no.3/2016.

“Kita harus sama-sama mendukung kebijakan percepatan pengadaan tanah ini, jangan dihambat atau dilama-lamakan. Dalam UU no.2/2012 sudah diatur jangka waktu putusan paling lama 30 hari kerja,” ujarnya.

Soltoni juga menegaskan bahwa jika putusan MA sudah muncul di website MA, hal itu sudah dapat dijadikan sebagai putusan resmi tanpa harus menunggu surat tertulis. “Silahkan buka website lalu print putusannya dan lanjutkan proses berikutnya. Perma 3/2016 sudah memuat hal itu secara detail. Baca juga lampirannya,” ujarnya. Soltoni yakin jika para hakim memiliki komitmen untuk mendukung percepatan infrastruktur dengan cara menjalankan Perma 3/2016 secara konsekuen, persoalan konsinyasi dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat

Sementara Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin dalam presentasinya menerangkan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Diantaranya tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil. Dari seluruh tahapan, menurutnya yang paling urgent adalah tahap pelaksanaan.

“Pada tahap pelaksanaan inilah diperlukan sinergi dengan penegak hukum di tingkatan pengadilan” ucap Arie

Soltoni juga menegaskan bahwa jika putusan MA sudah muncul di website MA, hal itu sudah dapat dijadikan sebagai putusan resmi tanpa harus menunggu surat tertulis. “Silahkan buka website lalu print putusannya dan lanjutkan proses berikutnya. Perma 3/2016 sudah memuat hal itu secara detail. Baca juga lampirannya,” ujarnya. Soltoni yakin jika para hakim memiliki komitmen untuk mendukung percepatan infrastruktur dengan cara menjalankan Perma 3/2016 secara konsekuen, persoalan konsinyasi dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat

Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di Bandar Lampung dan rencananya akan diselenggarakan kembali di Medan dan Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan langkah KPPIP untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Berita Terbaru
  • Berita

MAIN EVENT SEWINDU PROYEK STRATEGIS NASIONAL

04/08/2023
Sejak awal diundangkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2016 sampai dengan Juni 2023, telah selesai sebanyak 158 PSN dengan...
Read More
Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional
  • Berita

Funwalk Sewindu Proyek Strategis Nasional

12/05/2023
Jakarta, 11 Mei: Mengusung tema “Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) Menuju Indonesia Emas 2045”, gelar acara pertama ‘Social Space’ Sewindu...
Read More
Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat
  • Berita

Menko Airlangga : Kehadiran PSN bagi Kesejahteraan Rakyat

12/05/2023
Jakarta, 8 Mei: Hampir satu decade Pemerintah Indonesia melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur melalui berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan harapan...
Read More
GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU
  • Berita

GROUNDBREAKING PLTA MENTARANG INDUK OLEH PRESIDEN, WUJUD KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK MENGHADIRKAN ENERGI HIJAU

08/03/2023
Pada Hari Rabu, tanggal 1 maret 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Pembangkit...
Read More
MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH
  • Berita

MRT NORTH – SOUTH SALAH SATU PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG MENDAPATKAN PERHATIAN KHUSUS PEMERINTAH

08/03/2023
MRT North South merupakan salah satu dari 27 PSN di wilayah DKI Jakarta, dan termasuk 1 dari 9 PSN senilai...
Read More

Pengembangan Kapasitas SDM Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Previous thumb

Hasil Evaluasi PSN 2018

Next thumb
Scroll
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6
Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1
Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710

T. +62 21 345 3171 , +62 21 345 3164 F. +62 21 345 3155
E. sekretariat@kppip.go.id
Media Sosial
    Tentang KPPIP
    • Tentang KPPIP
    • Visi & Misi
    • Susunan dan Struktur Organisasi KPPIP
    • Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
    • Pencapaian KPPIP
    • Hubungi Kami
    • Indonesia