Samakan Persepsi, KPPIP Gelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016
- On 26/04/2018
Pekanbaru, (20/4) Persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu kendala besar yang masih dihadapi pemerintah saat ini. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi diantara para stakeholders terkait dengan penyelesaian sengketa lahan antara pemerintah dengan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Hal tersebut terpapar dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diselenggarakan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan PT Hutama Karya di Novotel Pekanbaru, Jum’at (20/4/2018).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Riau, Dinas Bina Marga Provinsi Riau serta PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditugaskan menggarap Jalan Tol Trans Sumatera.
Kepala Bidang Pertanahan dan Perumahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hotman Sidauruk mengatakan bahwa gencarnya pembangunan infrastruktur mengakibatkan banyaknya persoalan hukum yang muncul dari proses penyediaan lahan. Tidak sedikit dari kasus tersebut harus diputus dalam pengadilan. Sedangkan pengadilan wajib menerima semua gugatan masyarakat yang masuk ke ranah hukum.
“Pengadilan mengatakan semua tuntutan masyarakat diterima, tidak boleh ditolak. Akibatnya permasalahan berpindah ke pengadilan” ujar Hotman yang ikut menghadiri acara.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA No 3 Tahun 2016 adalah langkah yang tepat. Sebab dengan terbitnya Perma itu, seluruh kepentingan terakomodir dengan baik. Pada satu sisi gugatan masyarakat ditampung, namun tidak memperlambat proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Namun dirinya menyayangkan Peraturan MA No 3 Tahun 2016 ini belum banyak dipahami secara baik oleh para hakim di tingkat pengadilan negeri. Hal inilah yang melatarbelakangi KPPIP dan Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi tersebut.
“Supaya muncul kesamaan persepsi antara penegak hukum dan seluruh stakeholders dalam menghadapi gugatan masyarakat terkait ganti rugi lahan” lanjut Hotman
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally menyatakan bahwa lembaga peradilan wajib mendukung penuh upaya percepatan penyediaan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah dengan memahami UU no.2/2012 yang mengatur soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta peraturan perundangan dibawahnya, termasuk Peraturan MA no.3/2016.
“Kita harus sama-sama mendukung kebijakan percepatan pengadaan tanah ini, jangan dihambat atau dilama-lamakan. Dalam UU no.2/2012 sudah diatur jangka waktu putusan paling lama 30 hari kerja,” ujarnya.
Soltoni juga menegaskan bahwa jika putusan MA sudah muncul di website MA, hal itu sudah dapat dijadikan sebagai putusan resmi tanpa harus menunggu surat tertulis. “Silahkan buka website lalu print putusannya dan lanjutkan proses berikutnya. Perma 3/2016 sudah memuat hal itu secara detail. Baca juga lampirannya,” ujarnya. Soltoni yakin jika para hakim memiliki komitmen untuk mendukung percepatan infrastruktur dengan cara menjalankan Perma 3/2016 secara konsekuen, persoalan konsinyasi dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat
Sementara Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin dalam presentasinya menerangkan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Diantaranya tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil. Dari seluruh tahapan, menurutnya yang paling urgent adalah tahap pelaksanaan.
“Pada tahap pelaksanaan inilah diperlukan sinergi dengan penegak hukum di tingkatan pengadilan” ucap Arie
Soltoni juga menegaskan bahwa jika putusan MA sudah muncul di website MA, hal itu sudah dapat dijadikan sebagai putusan resmi tanpa harus menunggu surat tertulis. “Silahkan buka website lalu print putusannya dan lanjutkan proses berikutnya. Perma 3/2016 sudah memuat hal itu secara detail. Baca juga lampirannya,” ujarnya. Soltoni yakin jika para hakim memiliki komitmen untuk mendukung percepatan infrastruktur dengan cara menjalankan Perma 3/2016 secara konsekuen, persoalan konsinyasi dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat
Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di Bandar Lampung dan rencananya akan diselenggarakan kembali di Medan dan Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan langkah KPPIP untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum.