Proyek Strategis Nasional RDMP Balikpapan Dukung Kemandirian Energi Nasional
- On 02/12/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) optimistis Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur mampu mendukung kemandirian energi nasional.
“Selain bisa mendorong kemandirian energi di dalam negeri, RDMP Balikpapan bisa mendukung terwujudnya kebijakan BBM satu harga, serta menyiapkan dukungan energi untuk calon ibukota baru di Kalimantan Timur,” kata Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Energi dan Teknologi, Yudi Adi Purnama.
Hingga November 2021, progress pembangunan RDMP Balikpapan mencapai 44,03% dan ditargetkan beroperasi pada 2024. Sementara itu, RDMP Balikpapan ditargetkan menyelesaikan pembangunan dan mengoperasikan Utilities Complex yang baru pada 2023.
Adapun total nilai investasi proyek yang dikelola PT Kilang Pertamina Balikpapan tersebut mencapai sekitar US$ 7 miliar dengan tetap berkomitmen dalam penyerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 35%.
KPPIP yang dipimpin Menko Airlangga Hartarto mengapresiasi Proyek Strategis Nasional tersebut karena berkontribusi nyata dalam menyokong perekonomian nasional. Salah satunya dengan menyerap tenaga kerja lokal dari wilayah Kota Balikpapan hingga 37%.
“Proyek ini termasuk PSN tentunya memiliki peran strategis seperti penyerapan tenaga kerja, investasi dan juga alih teknologi, sehingga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi kawasan dan nasional, serta mendistribusikan porsi ekonomi ke wilayah bagian timur Indonesia,” ujar Yudi.
Tak hanya itu, RDMP Balikpapan mendukung ketersediaan energi ramah lingkungan di Indonesia dengan meningkatkan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memenuhi standar Euro 5.
“Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan keberlanjutan lingkungan, RDMP Balikpapan mampu mendukung kelestarian lingkungan dengan menyediakan BBM hijau,” kata Yudi.
Sebagai informasi, Uni Eropa menggunakan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan dalam upaya mengurangi emisi. Pada awal tahun 1990, Uni Eropa memiliki peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan bakar bensin yang disebut standar Euro 1. Secara bertahap, Uni Eropa memperketat aturan menjadi standar Euro 2 pada 1996, Euro 3 pada 2000, Euro 4 pada 2005, Euro 5 pada 2009, dan Euro 6 pada 2014.
Syarat serupa juga diberlakukan untuk mobil diesel dan kendaraan komersial berukuran besar dan kecil. Standar emisi kendaraan bermotor di Uni Eropa pun diadopsi sejumlah negara di dunia. termasuk Indonesia. Penerapan standar emisi tersebut mesti sejalan dengan peningkatan kualitas BBM.