KEK Tanjung Kelayang dan Morotai Ditarget Beroperasi 2019
- On 31/08/2018
Bisnis.com, JAKARTA — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang dan Morotai ditargetkan dapat beroperasi pada 2019.
Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Wahyu Utomo mengatakan ada empat KEK untuk pariwisata yakni Tanjung Lesung, Mandalika, Morotai dan Tanjung Kelayang.
Dari empat KEK Pariwisata tersebut, saat ini yang sudah beroperasi yakni Mandalika dan Tanjung Lesung. Adapun, untuk Morotai dan Tanjung Kelayang masih dalam tahap pembangunan.
“Untuk Morotai diharapkan bisa beroperasi pada akhir tahun ini, sedangkan untuk Tanjung Kelayang beroperasi di akhir tahun depan. Meski beroperasi, pembangunan tetap dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/8/2018) malam.
Dia menjelaskan, pengoperasian KEK tak harus menunggu seluruh pembangunan selesai. KEK harus siap beroperasi paling lambat 3 tahun sejak tanggal ditetapkan. Apabila KEK dalam 3 tahun belum siap beroperasi maka dilakukan evaluasi dan perpanjangan KEK.
“Seperti Mandalika, meski sudah beroperasi tetap kami buka investasi pembangunan. Morotai nanti dilihat kami evaluasi dulu kalau siap beroperasi ya mudaha-mudahan akhir tahun ini,” katanya.
Selain empat wilayah yang telah ditetapkan sebagai KEK, terdapat 25 usulan wilayah untuk ditetapkan sebagai KEK pariwisata. Namun sebanyak 25 wilayah tersebut masih dalam pembahasan di tingkat daerah.
Pemerintah memang menargetkan dalam RPJMN, Indonesia memiliki 25 KEK hingga 2019. Saat ini terdapat 12 KEK dimana 4 diantaranya untuk pariwisata.
Ketua Tim Percepatan Kawasan Pariwisata Kemenpar Azwir Malaon menuturkan dari 25 usulan KEK Pariwisata, ada 3 wilayah yang akan disidangkan oleh Dewan Nasional untuk ditetapkan sebagai KEK.
Ketiga wilayah itu yakni Tanjung Gunung di Bangka, Sungai Liat di Bangka, dan Singosari di Malang.
“Ketiga wilayah ini akan disidangkan pada September. Setelah disidangkan, lalu ditetapkan dan dikeluarkan aturan PP baru dibangun. Saat ini tiga usulan ini lagi dirapatkan oleh tim pelaksana dan verifikasi dokumen,” ucapnya.
Selain tiga usulan KEK yang akan disidangkan, terdapat juga 1 wilayah yang juga disetujui untuk menjadi KEK yakni Mentawai. Lalu untuk KEK di Sukabumi yakni Cikidang dan Pengandaran masih dalam tahap persiapan di tingkat Pemprov untuk diajukan dan ditetapkan sebagai KEK.
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Maxensius Tri Sambodo meminta agar Pemerintah tak mengejar penetapan sejumlah wilayah untuk dijadikan KEK. Pasalnya, masih banyak KEK yang harus diselesaikan pembangunannya meski beberapa sudah ditetapkan beroperasi.
Dia mengungkapkan dalam pembangunan KEK khususnya untuk sektor pariwisata masih terdapat berbagai permasalahan yakni banyaknya hambatan pada proses akuisisi dan perubahan kepemilikan lahan
“Di KEK Mandalika marak ditemui spekulan tanah. Sementara di KEK Tanjung Kelayang, penguasaan lahan yang sangat tinggi oleh sekelompok orang saja. Butuh peran Badan Usaha Milik Negara membantu mengakuisisi lahan pariwisata,” tutur Maxensius.
Lalu masalah lain yaitu terkait tata kelola yang selama ini masih tidak sejalan dengan upaya mempercepat kemajuan KEK.
Saat ini, posisi administrator KEK yang ada di bawah Dewan Kawasan biasanya dipegang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Seharusnya dinas ini cukup berperan sebagai anggota Dewan Kawasan.
“Ini menjadikan PM-PTSP menjadi lembaga superbody yang mampu mengatur seluruh proses perizinan investasi,” ujarnya.
Dia mengusulkan perlu segera dibuat cetak biru yang menggambarkan keterkaitan ekonomi antara wilayah didalam KEK dan sekitar KEK. Pasalnya pembangunan KEK tak ada kesinambungan konektivitas dengan wilayah sekitar.
“Pengembangan infrastruktur di dalam dan di luar Kawasan perlu mendapat prioritas seperti bandara, air bersih dan pelabuhan,” ucap Maxensius.
sumber : bisnis.com