Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia, KPPIP dan KIAT Gelar Kick Off Meeting Penerapan Mekanisme LVC
- On 29/09/2022
Jakarta, 19 September 2022 — Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bekerjasama dengan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) untuk penyusunan studi Persiapan Mekanisme Penerapan Land Value Capture (LVC) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk itu, telah dilaksanakan Kick Off Meeting yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Counselor of Economic Governance and Infrastructure Australian Embassy Sam Porter, dan Facility Director of KIAT Steven Chaytor.
Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo mengungkapkan, kick off meeting ini dilaksanakan untuk mensinergikan gambaran awal mengenai rencana kerja dalam rangka menentukan apakah proyek-proyek infrastruktur yang dipilih sesuai dengan mekanisme LVC, dukungan pemenuhan pembiayaan proyek terkait, dan menghitung keuntungan yang didapatkan apabila mekanisme LVC diterapkan. Adapun studi akan dilaksanakan pada 3 proyek yaitu Jalan Tol Trans Sumatera, Jembatan Batam Bintan, dan Semarang Toll Harbour.
“Saat ini Pemerintah sedang menyusun regulasi Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat atas penyediaan infrastruktur yang terdiri dari penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai,” ujar Wahyu Utomo.
Menurut Wahyu Utomo, beberapa hal yang perlu menjadi concern utama dalam penerapan mekanisme LVC pada ketiga proyek ini adalah penguatan regulasi terutama terkait dengan kelembagaan dan perlu atau tidaknya peran dari Badan Layanan Umum (BLU) di tingkat pusat maupun daerah, perlunya pemetaan dari peran stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah swasta dan pihak swasta. Selain itu diperlukan penentuan prioritas proyek yang tepat agar Perpres terkait LVC nantinya dapat terimplementasi dengan baik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, Kementerian PUPR sangat mendukung rencana penerapan mekanisme LVC pada 3 proyek antara lain Jalan Tol Trans Sumatera, Jembatan Batam-Bintan, dan Semarang Toll Harbour untuk mendukung keberlangsungan dari pendanaan infrastruktur tersebut. “Melalui penerapan mekanisme LVC pada rencana 3 proyek tersebut diharapkan pemerintah dapat mendapatkan sumber pembiayaan baru selain dari APBN”, jelas Herry.
Sebagai informasi, Land Value Capture (LVC) adalah mekanisme pembiayaan yang membantu Pemerintah untuk membiayai investasi publik dalam infrastruktur untuk mengurangi kerentanan fisik akibat banjir, degradasi lingkungan, dan lain-lain. Dengan demikian membuka nilai tanah yang kemungkinan di-capture oleh suatu kota. Selain itu, juga mengamankan atau mengganti pendanaan infrastruktur di awal dengan mengembalikan keuntungan nilai real estate yang dihasilkan oleh peningkatan infrastruktur.
Peran Pemerintah dalam mekanisme LVC ini antara lain mengidentifikasi dan menentukan potensi nilai tanah yang ditangkap, memperkirakan dan menganggarkan biaya investasi, berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur dan monitoring implementasi LVC. Dalam mengukur manfaat menggunakan 3 prinsip panduan yakni Revenue Potential, Equity and Efficiency, serta Simplicity and Sustainability.
Berdasarkan klasifikasi dan identifikasi oleh KIAT, saat ini masih terdapat 2 sisi pendekatan mekanisme LVC yakni dari sisi tax-based dan development-based. Dari sisi pajak, terdapat potensi besar di Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Pusat dapat menetapkan Dana Bagi Hasil Lainnya untuk kepentingan daerah atau prioritas nasional yang berbeda dari konsep pengenaan PBB. Namun, penetapan dana bagi hasil memerlukan persetujuan dari DPR dan akan diatur dalam peraturan yang baru. Untuk development-based diperkirakan akan lebih cepat karena melihat di perjanjiannya.
Mekanisme LVC harus dapat diterapkan secara logis dan berurutan, selaras dengan kebijakan Pemerintah, prioritas infrastruktur, dan praktek manajemen investasi. Untuk itu, diperlukan keterlibatan berbagai stakeholder yang diperlukan untuk penyusunan studi ini antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah setempat.
KIAT juga menyampaikan bahwa rencana kerja yang akan dilakukan kedepannya adalah dengan berkoordinasi secara berkala melalui biweekly meeting. Diskusi yang dilakukan setiap 2 minggu sekali tersebut tidak hanya dilakukan jika sudah terdapat progres akan tetapi untuk tetap menjaga koordinasi agar terbangun komunikasi secara intens antar setiap instansi yang terlibat. Beberapa poin utama yang akan menjadi highlight dalam rencana kerja yang direncanakan tersebut adalah dengan melakukan pembaruan daftar permintaan informasi, melakukan transfer wawasan terkait poin keputusan proyek, membuat daftar working groups dari tim konsultan dan KIAT, serta mendiskusikan secara detail terkait strategi untuk mencapai milestone yang ditargetkan tercapai.