Dorong Percepatan Pembangunan PSN, KPPIP Gelar Sosialisasi PP 42/2021 dan Permenko 7/2021
- On 24/11/2021
Dorong Percepatan Pembangunan PSN, KPPIP Gelar Sosialisasi PP 42/2021 dan Permenko 7/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 dan Permenko Nomor 7 tahun 2021 di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Suroto yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP menjelaskan, PP 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mempercepat penyediaan PSN.
Pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19 salah satunya melalui pembangunan PSN. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas 16 Juli 2021 menegaskan bahwa keterlibatan dan peran swasta dalam membangun PSN sangat diperlukan utamanya dalam pembiayaan.
“PSN adalah proyek strategis dan prioritas pemerintah, sesuai arahan Presiden RI PSN harus diselesaikan pada tahun 2024. Sehingga, seluruh kementerian/lembaga, termasuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota harus mendukung dan mempercepat penyelesaian PSN yang ada di daerahnya,” jelas Suroto selaku Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP.
Selama ini, penyediaan PSN menemui sejumlah kendala seperti perizinan, pendanaan, perencanaan dan penyiapan, konstruksi, serta pengadaan lahan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan adanya regulasi yang dapat menjadi solusi dalam penyelesaian isu dan hambatan serta memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan PSN.
“Dengan adanya PP 42/2021 tersebut diharapkan pembangunan PSN tetap dapat terlaksana sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Adapun aspek yang diatur dalam PP 42/2021 sesuai dengan siklus proyek mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi,” kata Suroto.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Perubahan daftar PSN ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Dalam peraturan tersebut, terdapat 208 proyek dan 10 program PSN dengan nilai investasi sekitar Rp 5.698,5 triliun.
“KPPIP tidak hanya memperhatikan proyek dengan nilai yang tinggi melainkan juga fokus terhadap proyek yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karenanya, idealnya PSN memiliki Economic Internal Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada,” ujarnya.
Pada kegiatan yang sama, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, menjelaskan bahwa selain mengatur soal berbagai kemudahan PSN, PP 42/2021 juga mengatur permasalahan hukum dan pelaporan.
“Penyelesaian laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pemangku kepentingan terkait wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan PSN kepada Menteri setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. Selanjutnya, Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN dan dilaporkan kepada Presiden paling sedikit sekali dalam setiap semester atau sewaktu-waktu diperlukan.
Satya menegaskan PSN yang sudah ditetapkan diharapkan pada 2024 dapat selesai dan bisa dimanfaatkan segera oleh masyarakat
“Apabila tidak bisa selesai 2024, kami berharap bisa di-carry over ke tahun berikutnya dengan catatan secara pembiayaan dan perencanaan clear, tidak mandek,” ujarnya.
Adapun Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab terhadap penyediaan lahan PSN.
“Kalau tidak sanggup penyediaan lahan diserahkan ke badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengingatkan agar izin pelepasan kawasan atau lahan harus diurus terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan lokasi (penlok).
“Ada perencanaan, persiapan, baru penlok pintu gerbangnya. Ketika penlok, semua status sudah clear,” katanya.
Sementara itu, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ BUMN/ BUMD yang sebagian dan seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak
Jimmy Situmorang dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjelaskan pada kerjasama konvensional, kesalahan dalam pembangunan proyek infrastruktur menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, imbuh dia, dalam skema KPBU hal itu tidak lagi berlaku karena kedudukan antara pemerintah dan swasta setara dengan adanya pembagian risiko.
“Dengan adanya KPBU, ada value for money. Nilai uang yang dikeluarkan pemerintah bisa optimal,” katanya.
Hingga kini, Kemenkeu sudah memfasilitasi hampir 40 proyek dengan skema KPBU. Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan karena membuat proyek terhambat, seperti pembebasan lahan dan regulasi.
“Tanah adalah salah satu risiko terbesar. Harus selesai di awal, kalau tidak swasta tidak akan mau masuk ke proyek PSN,” ujar Jimmy.
Dukungan pemerintah untuk proyek PSN dengan skema KPBU adalah Project Development Facility (PDF), dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan skema AP. Lebih lanjut, Jimmy memaparkan bahwa PDF diberikan kepada PJPK dalam bentuk pengadaan konsultan penyiapan dan pendampingan transaksi proyek.
“Yang menjadi concern, PDF perlu didukung dengan lembaga internasional,” ujarnya.
Dukungan kelayakan diberikan kepada badan usaha dalam bentuk kontribusi fiskal bersifat finansial atau tunai. Sedangkan, penjaminan infrastruktur diberikan kepada badan usaha dalam bentuk jaminan kewajiban finansial PJPK kepada badan usaha yang pembayaran jaminan dilakukan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Terakhir, dukungan pelaksanaan skema AP diberikan kepada badan usaha dalam bentuk pembayaran berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang dilakukan selama masa operasi.
“Concern-nya adalah jaminan revenue risk dapat diberikan untuk proyek solicited,” katanya.
Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Transport dan Finance, Djoko Wibowo, menambahkan PP 42/2021 merupakan peraturan yang dilahirkan pemerintah untuk memberi berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk semaksimal mungkin untuk dapat berperan aktif dalam mendukung PSN.
“Pemerintah dalam hal ini memberikan ‘karpet merah’ kepada badan usaha dalam pembangunan PSN. Namun demikian, perlu dilakukan identifikasi dulu sebelum diberikan perizinan-perizinan,” katanya saat bertindak selaku moderator acara.
Selain itu, PP 42/2021 memberikan kepastian bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam penyelesaian persoalan terkait pelaksanaan PSN
“Yang sangat penting salah satunya adalah bagaimana memayungi PSN dan memberikan rasa nyaman kepada pemberi izin, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ketika terjadi kesalahan-kesalahan yang ditakutkan terjadi kriminalisasi karena dalam PP 42/2021 penyelesaian dilakukan secara administratif,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah kepala daerah hadir, seperti Bupati Labuhan Batu Selatan, Wakil Walikota Tapanuli Selatan, Bupati Dairi, Bupati Kabupaten Nias, Walikota Tebing Tinggi, Walikota Palembang, Bupati Kabupaten Kapuas, Kepala Bappeda Kalimantan Tengah, Kepala Bappeda Kalimantan Timur, dan Kepala Bappeda Sibolga.