Dorong Partisipasi Swasta, Pemerintah Gelar FGD Kerangka Kebijakan Regulasi PSPI
- On 21/08/2019
Kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur sangat besar. Sedangkan, kemampuan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur juga terbatas. Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang kepada swasta untuk terlibat dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kebutuhan investasi (pendanaan) infrastruktur 2015-2019 mencapai Rp. 4.796,2 Triliun. Kebutuhan dana tersebut diperoleh dari beberapa sumber pendanaan, antara lain; Anggaran APDN + APBD sebesar Rp.1.978,6 Triliun (41,3%), BUMN sebesar Rp. 1.066,2 Triliun (22,2%), serta partisipasi swasta mencapai Rp. 1.751,5 Triliun (36,5%).
Dalam paradigma pembiayaan pembangunan infrastruktur saat ini, peran investasi masyarakat dan badan usaha melalui skema KPBU didorong untuk mengatasi ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan. Untuk mendorong hal tersebut, masih terdapat regulasi dan kebijakan yang perlu ditinjau kembali sebagai koridor partisipasi swasta dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia.
Berdasarkan pemikiran di atas, Deputi Bidang Kordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kerangka Kebijakan Regulasi Partisipasi Swasta dalam Pembiayaan Infrastruktur (PSPI) Guna Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur.
Acara ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sama guna meningkatkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur melalui regulasi yang tepat. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat menghimpun masukan mengenai perlunya peningkatan regulasi terkait peran swasta dalam pembiayaan infrastruktur.
Menurut Bastary Indra, Asisten Deputi VI Kemenko Perekonomian/ Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP terdapat beberapa permasalahan pada kebijakan regulasi terdapat beberapat strategi kebijakan terkait partisipasi swasta dalam pembiayaan infrastruktur (PSPI), antara lain:
- Mengintegrasikan pengaturan PSPI yang harus diikuti oleh semua sektor dengan tingkat fleksibilitas tertentu. langkah ini dilakukan dengan menunjuk instansi penanggung jawab yang bertugas memastikan harmonisasi perundang-undangan sektor dan lintas sektor
- Memberikan dasar dan kepastian hukum yang kuat untuk penyediaan infrastruktur. Penyusunan RUU PSPI perlu menjadi salah satu kebijakan jangka menengah pemerintah (5 tahun).
- Melaklukan simplifikasi proses partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur. Melakukan penyusunan Perpres baru, terutama untuk KPBU dengan ketentuan dan prinsip atas partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur yang efektif dan efisien.
- Mengintegrasikan rencana penyediaan infrastruktur. Mekanisme PSPI sebagai pilihan pertama dalam perencanaan penyediaan infrastruktur di tingkat pusat dan daerah.
Hadir dalam acara tersebut, Sri Bagus Guritno Direktur Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun Kementrian PPN/ Bappenas RI, Brahmantio Isdijoso Plt. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Dukungan Infrastruktur DJPPR Kementrian Keuangan, Darwin Djajawinata Direktur Pengembangan Proyek & Jasa Konsultansi PT SMI, serta delegasi Asian Development Bank (ADB).