Perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non-PSN Provinsi Bali
- On 07/08/2017
Rapat Koordinasi Pelaksanaan evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non-PSN di Provinsi Bali
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggelar rapat koordinasi membahas perkembangan pelaksanaan evaluasi proyek strategis nasional (PSN) dan Non-PSN di Provinsi Bali. Ratas digelar sebagai implementasi peran KPPIP melakukan debottlenecking guna mempercepat realisasi proyek infrastruktur sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
PSN di Provinsi Bali terdiri dari empat proyek. Pertama, energi sampah kota-kota besar dan Dan tiga proyek bendungan, yakni Bendungan Titab, Bendungan Sidan, dan bendungan Telaga Waja.
Beberapa catatan menarik muncul dalam pembahasan di rakor yang dihadiri perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Badan Usaha milik Negara (BUMN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Pemprov Bali.
Proyek Energi Sampah Kota-kota Besar
Proyek ini merupakan bagian dari proyek serupa di delapan kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Total nilai investasi mencapai Rp4,2 triliun lebih dengan pembiayaan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pengembangan proyek ini dibagi dalam dua tahap. Pertama proyek landscaping untuk 22 hektar lahan tempat pembuangan akhir yang dilengkapi sanitary landfill (metode pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke dalam cekungan untuk kemudian dipadatkan). Tahap kedua, proyek PLTSa dengan luas lahan 10 hektar.
Presiden Joko Widodo antara lain memberi arahan agar para stakeholder seperti Menko Bidang Perekonomian, Gubernur Provinsi Bali, dan pimpinan Kementerian/Lembaga menyelesaikan persoalan landasan hukum proyek ini. Setelah mendengarkan laporan dari tiap perwakilan stakeholder, pimpinan rakor yakni Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Bastary Pandji Indra mengingatkan kembali akan target yang diinstruksikan Presiden.
“Proyek ini harus sudah dimulai, minimal groundbreaking, saat pertemuan tahunan IMF-World Bank digelar di Bali tahun 2018 nanti,” ujar Bastary, saat rakor, di Jakarta, Rabu (2/8).
Proyek Non-PSN Bandara Baru di Bali Utara dan Pengembangan Bandara di Bali Selatan
Pembahasan rakor juga menyasar ke perkembangan proyek non-PSN Bandara baru di Bali Utara dan proyek pengembangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wilayah Bali Selatan.
Untuk proyek bandara di Bali Utara, presiden memberi arahan agar diperhatikan masalah penetapan lokasi yang masih menunggu kajian BMKG. Dari hasil pembahasan didapatkan kesimpulan sementara jika proyek ini antara lain terkendala proses lelang yang memakan waktu. Kajian juga masih dilakukan untuk rencana proyek pengembangan bandara di Bali Selatan.
Proyek Non-PSN rencana pembangunan Jalan Tol Bali
Presiden memberikan arahan bahwa proyek ini dikhawatirkan merusak estetika lingkungan yang ada. Selain itu keberadaan tol juga dianggap tidak diperlukan. Lebih dibutuhkan percepatan pembangunan short cut untuk mempersingkat waktu wilayah Bali Utara dan Bali Selatan. “Menteri PUPR, Gubernur Bali, dan pimpinan Kementerian/Lembaga terkait agar memerhatikan arahan presiden tersebut,” kata Bastary.
Proyek PSN Bendungan Sidan
Direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 3,13 meter kubik/ detik dan diharapkan bisa mengairi lahan seluas 4.595 hektar dengan pasokan air baku mencapai 2,14 meter kubik. Proyek dengan nilai investasi Rp421 miliar ini menggunakan skema pembiayaan dari APBN.
Saat ini perkembangan proyek masih sesuai jadwal dan dilaporkan sudah memasuki tahap pembebasan lahan seluas 3 hektar. Targetnya proyek selesai dan bisa beroperasi di tahun 2019. “Kementerian PUPR diminta membuat timeline proyek ini. Sedangkan Pemprov Bali menyanggupi urusan penetapan lokasi beres di akhir Agustus,” kata Bastary.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017, jumlah PSN bertambah menjadi 245 Proyek dan 2 (dua) Program.
KPPIP dibentuk dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas.
Sesuai mandat di Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, KPPIP akan memberikan dukungan kepada proyek yang dipilih sebagai prioritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh KPPIP. Untuk proyek prioritas tersebut, KPPIP akan memastikan penyiapan proyek dilakukan sesuai standar kualitas KPPIP dan mengendalikan langkah-langkah penyelesaian masalah.
KPPIP menerapkan skema insentif/disinsentif sebagai tindak lanjut hasil pemantauan proyek sehingga mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyediaan proyek prioritas. KPPIP juga bertugas melakukan pengembangan kapasitas untuk memastikan kemampuan Penanggung Jawab Proyek dalam menyediakan proyek dan mengoordinasikan penerbitan peraturan-peraturan dan kebijakan terkait infrastruktur. (KPPIP)