KPPIP Dorong Optimasi Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tahun Anggaran 2021
- On 03/01/2022
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas (KPPIP) melakukan pembahasan terkait dana pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional tahun 2022. Pembahasan yang dilakukan KPPIP bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tersebut untuk menyiapkan alokasi anggaran pengadaan tanah PSN pada tahun 2022.
Dalam rapat tersebut, Ditjen Bina Marga menyampaikan bahwa kebutuhan pengadaan tanah dari tahun 2022-2024 untuk Sektor Jalan Tol adalah sebesar Rp. 77,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa proyek seperti Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Solo – Jogja – Kulon Progo, Jalan Tol Yogya – Bawen, Jalan Tol Cisumdawu, dan proyek jalan tol lainnya.
Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto menjelaskan dana pengadaan tanah yang sudah dialokasikan untuk kegiatan pembebasan lahan Sektor Jalan Tol sepanjang tahun 2021 mencapai Rp. 11,972 triliun
Berdasarkan Rencana Alokasi Dana Pengadaan Tanah melalui LMAN Tahun Anggaran 2022, terdapat alokasi dana pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebesar Rp. 28,8 triliun untuk proses pengadaan tanah pada tahun 2022 dengan pembagian untuk Sektor Jalan Tol sebesar Rp. 24,048 triliun, Sektor Sumber Daya Air sebesar Rp. 4,454 triliun, dan Sektor Transportasi sebesar Rp. 0,297 triliun.
Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Jalan, Kenwie Leonardo, mengatakan komponen pendanaan lain yang perlu diperhitungkan adalah Dana Sisa Alokasi (SAL) sebesar Rp 3,3 triliun serta pengembalian dana ke Sektor Transportasi dari Sektor Jalan Tol sebesar Rp. 1,282 triliun sehingga dana pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Sektor Jalan Tol dialokasikan sebesar Rp. 26,066 triliun.
Lebih lanjut, Kenwie menjelaskan untuk tahun-tahun mendatang dibutuhkan dana pengadaan tanah Sektor Jalan Tol sebesar Rp. 27,399 triliun pada tahun 2023 dan Rp. 13,723 triliun untuk tahun 2024 dari total kebutuhan dana pengadaan tanah Sektor Jalan Tol sebesar Rp. 77,14 triliun
“Ke depannya akan dilakukan perincian kebutuhan untuk masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memastikan kebutuhan dana pengadaan tanah untuk setiap ruas PSN Jalan Tol. Dengan tersedianya dana pengadaan tanah sesuai dengan yang dibutuhkan akan memastikan penyerapan dapat dilakukan secara optimal untuk dapat mempercepat proses pembebasan lahan,” ujar Kenwie.