KPPIP Dukung Revisi Alokasi Dana Pengadaan Tanah PSN Jalan Tol Cibitung-Cilincing Lewat Konsinyasi
- On 17/12/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendukung adanya revisi alokasi dana pengadaan tanah Tahun Anggaran 2021 untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Realokasi dana pengadaan tanah dari Pembayaran Langsung (PL) menjadi Dana Talangan Tanah (DTT) Badan Usaha dibutuhkan untuk mendukung percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti yang tercantum dalam Permenko Nomor 7 Tahun 2021.
Jalan Tol Cibitung-Cilincing merupakan bagian jaringan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 1 (Jakarta Outer Ring Road/ JORR 1) yang telah beroperasi serta Jakarta Outer Ring Road 2 yang masih dalam proses konstruksi. Jalan Tol Cibitung-Cilincing terletak di Provinsi Jawa Barat yang memiliki panjang rencana 34,33 Km.
“Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat arus lalu lintas dan logistik yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Kawasan Industri Cikarang,” kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian selaku Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto.
Saat ini, progress pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung-Cibinong saat ini mencapai 95,4% dengan target penyelesaian pada tahun 2022
Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Jalan Tol, Kenwie Leonardo, mengatakan, dengan memperhatikan kondisi proses pengadaan tanah saat ini dan upaya mempercepat pengadaan tanah pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing, maka dibutuhkan realokasi sebagian dari sisa dana PL ke alokasi DTT sebesar Rp400 miliar untuk kebutuhan penggantian Uang Ganti Kerugian (UGK) melalui konsinyasi.
“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran tanah pada masyarakat sekitar serta untuk pembayaran Uang Ganti Kerugian untuk tanah konsinyasi,” kata Kenwie.