Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Berlakukan Sistem Kerja Work From Home (WFH)
- On 02/04/2020
Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia dan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) memberlakukan Work From Home (WFH) sejak Senin, 16 Maret 2020.
Secara teknis, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Namun, dikarenakan belum ada penurunan penyebaran COVID-19, bahkan setiap harinya menunjukkan peningkatan jumlah masyarakat yang positif virus ini, maka kebijakan WFH ini diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Selama WFH, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian termasuk KPPIP melaksanakan sistem kerja dan rapat koordinasi melalui video conference via Zoom. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing personel KPPIP tetap berjalan secara efektif untuk mencapai kinerja secara maksimal.
Dan untuk sementara seluruh pertanyaan dan kebutuhan yang terkait dengan KPPIP bisa disampaikan melalui Email komunikasi@kppip.go.id