Fakta Bandara Kediri, Infrastruktur Prioritas yang Dinanti-nanti
- On 03/09/2018
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memasukan Bandara Kediri sebagai proyek strategi nasional. Keputusan tersebut dipertegas dengan ditandatanganinnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, lebih sedikit dibanding PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek. Salah satunya adalah proyek Bandara Kediri.
Ada sejumlah fakta menarik yang dirangkum oleh Okezone Finance dalam penetapan Bandara Kediri sebagai Proyek Strategis Nasional. Berikut selengkapya:
1. Percepat Realisasi Proyek startegis Nasional
Keputusan dimasukannya Bandara Kediri sebagai PSN adalah mempertimbangkan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.
2.Gudang Garam Siapkan Rp10 Triliun untuk Bangun Bandara Kediri
Perusahaan rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyiapkan modal hingga Rp10 triliun untuk membangun bandar udara (bandara) Kediri, Jawa Timur. Hingga kini, perseroan telah menghabiskan dana sekira Rp1 triliun untuk membangun bandara Kediri.
Adapun sumber pendanaan untuk pembangunan bandara Kediri akan menggunakan kas internal perusahaan. Namun, perusahaan masih membuka opsi pinjaman untuk mendanai pembangunan Bandara Kediri.
Menurut Istata, proses pembangunan Bandara Kediri akan menelan waktu lebih dari dua tahun. Meskipun sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak menjamin proses pembangunan rampung pada 2019 mendatang.
3. Pembangunan Bandara Kediri Butuh Tanah Seluas 500 Hektare
Bandara Kediri diketahui membutuhkan lahan kurang lebih 500 hektare. Saat ini Gudang Garam masih fokus untuk pembebasan lahan. Hingga Juli lalu, Gudang Garam telah selesai membebaskan lahan seluas 400 hektare.
4. Pemerintah Goda Angkasa Pura I dan II Kelola Bandara Kediri
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad mentebu AP I dan II bisa bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam mengelola bandara-bandara dimaksud.
Menhub menuturkan, porsi saham AP I dan II di masing-masing bandara diharapkan 51%, sedangkan badan usaha lainnya sekitar 49%. Dengan memberikan kewenangan pengelolaan bandara kepada AP I dan II mulai 2019, maka Kemenhub tidak akan lagi mengalokasikan anggaran bandara itu senilai total Rp270 miliar per tahun yang berasal dari APBN.
sumber : okezone.com