Putusan MA tidak Mengganggu Investasi Infrastruktur Air Minum
- On 23/10/2017
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP)
SIARAN PERS, 13 Oktober 2017
PUTUSAN MA TIDAK MENGGANGGU INVESTASI INFRASTRUKTUR AIR MINUM
(KPPIP, 13/10) Keluarnya putusan Mahkamah Agung no.31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta tidak akan mengganggu dan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap oleh pemerintah. Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan. Menurut Henry, keputusan MA ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU no.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU no.11/1974 tentang Pengairan. Sementara semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.
“Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU no.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU no.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU no.11/1974,” ujar Henry.
Pasca keluarnya putusan MK itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU no.11/1974. Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum. Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD. “Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara,” ujar Henry.
Partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat. “Service coverage ratio air bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60%,” ujar Henry. Melalui partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.
Berikut adalah status beberapa Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana disampaikan oleh Putera Utama, Penasehat Senior KPPIP:
No | SPAM | Provinsi | Penanggung Jawab Proyek | Status |
1. | SPAM Semarang Barat | Jawa Tengah | PDAM Semarang | Kementerian Keuangan telah memberi dukungan project development facility kepada PDAM Kota Semarang yang merupakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) |
2. | SPAM Regional Jatigede | Jawa Barat | Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Penandatanganan KSB sudah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 oleh Gubernur Jawa Barat, saat ini dalam proses finalisasi draft PKS ditingkat Pusat dan Provinsi. |
3. | SPAM Umbulan | Jawa Timur | Pemerintah Provinsi Jawa Timur | Proses konstruksi instalasi pengelolaan air (IPA) sudah mencapai 20% |
4. | SPAM Lampung | Lampung | PDAM Kota Bandar Lampung | Lima konsorsium telah lolos tahap pra-kualifikasi dan saat ini dalam tahap request for proposal. |
5. | SPAM Regional Mamminasata | Sulawesi Selatan | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan | PKS sudah ditandatangani oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur dan Direktorta Jenderal Cipta Karya. Saat ini dalam proses kajian dan pembahasan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengadaan lahan seluas 4.5 Ha untuk IPA telah selesai . |
6. | SPAM Regional Jatiluhur | Jawa Barat | Perum Jasa Tirta | Perum Jasa Tirta II telah ditunjuk sebagai PJPK dan sedang melakukan review atas unsolicited bid yang diajukan oleh konsorsium BUMN-BUMD. |
7. | SPAM Regional Mebidang | Sumatera Utara | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara | Dalam proses review DED oleh IUWASH dan penyusunan dokumen Amdal dimulai pada Oktober 2016 dan telah selesai bulan Mei 2017. |
8. | SPAM Regional Wasusokas | Jawa Tengah | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | PKS telah ditandatangani para pihak tanggal 19 Mei 2017. Saat ini dalam proses review DED TA. 2017 oleh Dinas PU Provinsi Jawa Tengah dan pembebasan lahan untuk IPA dan JDU. |
KPPIP dibentuk sebagai centre of excellent percepatan dan penyiapan serta pemantauan pencapaian proyek infrastruktur prioritas. Melalui Perpres No 75/2014, KPPIP diberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan, keterlibatan dalam proyek sejak tahap perencanaan dan penguatan kapasitas SDM. Tugas KPPIP yakni menetapkan standar kualitas Pra-Studi Kelayakan, melakukan review serta revisi/ Re-Do jika diperlukan, Menetapkan daftar proyek prioritas, Menetapkan skema dan sumber pendanaan, Melakukan pemantauan dan debottlenecking, Menetapkan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur, Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP beranggotakan Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nara Hubung : Ali Abel (Tenaga Ahli Komunikasi KPPIP)