KPPIP merupakan komite lintas kementerian/lembaga pemerintah dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Perkenalan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
Dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur yang diyakini akan memiliki dampak positif dalam meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian bangsa, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang mengatur pembentukan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk meningkatkan kualitas penyediaan proyek dan mengoordinasikan upaya percepatan yang dibutuhkan agar target penyediaan infrastruktur dapat segera terpenuhi.
Selanjutnya, KPPIP menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang mengatur 30 proyek prioritas dari beragam sektor, termasuk sektor air dan sanitasi, jalan tol, pelabuhan, perkeretaapian, energi, dan ketenagalistrikan.
Sejak beroperasi secara efektif pada bulan Agustus 2015, KPPIP telah secara aktif menjalankan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 dengan di antaranya memberikan masukan terkait kebijakan infrastruktur, memberikan rekomendasi penetapan skema pendanaan yang paling optimal, melakukan koordinasi pemangku kepentingan dalam melakukan debottlenecking, dan memberikan fasilitas penyiapan proyek seperti penyusunan Outline Business Case (OBC) dan AMDAL.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan, strategi Pemerintah, dan penerbitan peraturan terkait infrastruktur, serta setelah mempelajari masalah-masalah yang timbul di lapangan, maka KPPIP diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016.
Dengan adanya penambahan dan perubahan di dalam Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016, diharapkan agar KPPIP dapat semakin efektif dalam melaksanakan tugasnya untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.
Tim Pelaksana
Sesuai Keputusan Menko No. 127 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menko No. 30 Tahun 2017, Tim Pelaksana adalah tim pembuat keputusan yang dilakukan secara kolektif dari tingkat Eselon I yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian, dengan Sekretaris Kemenko Perekonomian sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana dan Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian sebagai Sekretaris Tim Pelaksana, serta beranggotakan:
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Tim Kerja
Seperti diatur di dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP memiliki wewenang untuk membentuk Tim Kerja sektor dan lintas sektor sebagaimana dibutuhkan. Saat ini, sudah dibentuk Tim Kerja Percepatan Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan Surat Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP No. 129 Tahun 2015.
Tim Kerja Ketenagalistrikan tersebut diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan menjadi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan turunan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain Tim Kerja Ketenagalistrikan, telah dibentuk Tim Kerja Percepatan Pembangunan Kilang Minyak Bontang melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas No. 159 Tahun 2015.
Tim Kerja ini memiliki mandat untuk memastikan pelaksanaan pembangunan Kilang Minyak Bontang sesuai target waktu yang diamanatkan dalam RPJMN.
KPPIP sedang merancang Surat Keputusan untuk pembentukan Tim Kerja Koordinasi Percepatan Pengadaan Tanah Infrastruktur Prioritas yang sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Project Management Office (PMO)
Untuk mendukung pengambilan keputusan oleh Tim Pelaksana dan Komite, KPPIP dilengkapi dengan Project Management Office (PMO) yang diisi oleh tenaga ahli profesional yang memiliki pengalaman di bidangnya. PMO bertugas memberikan rekomendasi kepada Tim Pelaksana terkait pemilihan dan pelaksanaan proyek prioritas serta tindak lanjut penyelesaian masalah.
PMO terdiri dari Direktur Program sebagai pimpinan PMO yang bertugas untuk memastikan tercapainya mandat KPPIP, memberikan rekomendasi kebijakan kepada Tim Pelaksana, membangun organisasi KPPIP, memastikan penyediaan proyek prioritas terlaksana, dan membangun kapasitas serta memperbaiki regulasi pendukung infrastruktur prioritas.
Direktur Program yang didukung oleh Direktur Sektor yang berpengalaman di sektor pelabuhan, bandar udara, jalan, kereta api, energi dan ketenagalistrikan, dan sumber daya air yang memiliki pengalaman di bidang masing-masing. Direktur Sektor bertugas untuk memastikan proyek di sektor tersebut dipersiapkan dengan kualitas yang baik dan mendorong implementasi sampai mulai konstruksi. Untuk proyek yang sudah dalam tahap pembangunan, Direktur Sektor bertugas memastikan proyek berjalan sesuai waktu dan memberikan dukungan pemecahan kendala yang muncul. Selain itu, Direktur Sektor juga melakukan analisis terkait hambatan, kebutuhan perbaikan regulasi, dan upaya percepatan spesifik pada sektornya sehingga dapat diterapkan pada proyek-proyek lainnya.
Rincian struktur organisasi dijelaskan lebih lanjut