Infrastruktur di Indonesia sering terkendala karena kurang efektifnya koordinasi antara pemangku kepentingan yang beragam, baik itu dari pihak pemerintahan (kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D), dan pihak swasta. Bervariasinya pemangku kepentingan dengan tujuan dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda, tidak jarang mengakibatkan tertundanya implementasi proyek infrastruktur. Oleh karena itu, pembentukan sebuah komite yang dapat bekerja lintas kementerian dan lembaga akan menjembatani dan mendampingi Pemilik Proyek dalam mempersiapkan dan menjalankan pembangunan proyek tersebut.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dibentuk dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas.
KPPIP dibentuk dengan merevitalisasi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang dinilai kurang efektif karena beberapa alasan, yaitu lemahnya wewenang dalam pengambilan keputusan, keterbatasan peran KKPPI dalam keseluruhan tahapan proyek sejak perencanaan sampai mulainya pembangunan, tidak adanya keleluasaan untuk memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong percepatan proyek, dan struktur Komite yang terlalu besar sehingga pengambilan keputusan sering kali tidak efektif. Berangkat dari keterbatasan tersebut, Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas diterbitkan untuk membentuk KPPIP.
Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Mengingat perubahan struktur dalam Kabinet Kerja pada Oktober 2014, perubahan struktur organisasi untuk mengakomodir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah dipertimbangkan.
Sesuai mandat di Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, KPPIP akan memberikan dukungan kepada proyek yang dipilih sebagai prioritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh KPPIP. Untuk proyek prioritas tersebut, KPPIP akan memastikan penyiapan proyek dilakukan sesuai standar kualitas KPPIP dan mengendalikan langkah-langkah penyelesaian masalah. Selanjutnya, KPPIP menerapkan skema insentif/disinsentif sebagai tindak lanjut hasil pemantauan proyek sehingga mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyediaan proyek prioritas. Selain itu, KPPIP juga bertugas melakukan pengembangan kapasitas untuk memastikan kemampuan Penanggung Jawab Proyek dalam menyediakan proyek dan mengoordinasikan penerbitan peraturan-peraturan dan kebijakan terkait infrastruktur. Bagan berikut merupakan gambaran secara ringkas peran dan fungsi KPPIP yang merupakan turunan dari tujuan pembentukan KPPIP.