Pemerintah Siapkan Perpres Pembiayaan Pembebasan Lahan Untuk Infrastruktur Non-PSN
- On 12/07/2018
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP)
SIARAN PERS, 10 Juli 2018
Pemerintah Siapkan Perpres Pembiayaan Pembebasan Lahan Untuk Infrastruktur Non-PSN
(KPPIP, 10/7), Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembiayaan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur yang tidak masuk kategori Proyek Strategis Nasional (Non-PSN). Hal ini disampaikan oleh Direktur Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Max Antameng di Jakarta. “Rancangan Perpres saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Max.
Menurut Max, pembahasan rancangan Perpres pendanaan bagi proyek non-PSN ini didasarkan atas masukan banyak pihak, terutama pelaksana proyek Non-PSN yang menginginkan adanya fasilitas pemerintah yang sama, terutama dalam penyediaan lahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum setiap proyek infrastruktur pengadaan lahannya dibiayai oleh pemerintah.
Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, hanya proyek PSN yang dibiayai pembebasan lahannya oleh pemerintah. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan PSN. Pembiayaan pembebasan lahan bagi proyek PSN dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebuah badan layanan umum di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Pada saat rapat koordinasi tingkat menteri, Kementerian ATR/BPN mengusulkan agar fasilitas pendanaan untuk pembebasan lahan juga dapat diberlakukan bagi proyek infrastruktur non-PSN. “Hal ini bertujuan untuk memperlancar penyediaan seluruh infrastruktur di Indonesia,” ujar Max.
Berdasarkan RPJMN 2015-2019, proyek infrastruktur di Indonesia jumlahnya sekitar 16.000 baik skala kecil, sedang maupun besar. Sementara proyek infrastruktur yang masuk kategori PSN sekitar 225 proyek. Dengan adanya Perpres baru ini nantinya, maka lahan dari proyek-proyek non-PSN juga dapat dibiayai pemerintah.(TimKomKPPIP)