Konstruksi Proyek Tol Serang – Panimbang Sepanjang 5,3 Km Dimulai Desember 2017
- On 29/11/2017
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP)
SIARAN PERS, 29 NOVEMBER 2017
KONSTRUKSI PROYEK TOL SERANG – PANIMBANG SEPANJANG 5,3 KM DIMULAI DESEMBER 2017
(KPPIP-29/11) Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang sepanjang 83,677 km yang masuk dalam list 37 Proyek Prioritas, terus memperlihatkan kemajuan. Ditargetkan rampung pada tahun 2019, tol yang dibangun untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung juga membangun konektivitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah Banten ini sedang memasuki tahapan pembebasan lahan.
Direktur Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Max Antameng cukup optimis pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang akan berjalan tepat waktu. “Saya cukup optimis” ujar Max saat melakukan monitoring perkembangan proyek tol Serang-Panimbang, di Serang, Banten, Selasa (28/11/2017).
Dalam rencana kerja yang dibuat oleh PT. Wika Serang Panimbang selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Tol Serang – Panimbang, masa waktu pembebasan lahan diharapkan rampung selambat-lambatnya pada Juni 2018.
Padahal permasalahan pembebasan lahan, diakui Max sebagai tantangan paling sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Tidak sedikit pembangunan jalan tol di Indonesia terbentur oleh masalah pembebasan lahan dimana dalam setiap lokasi memiliki ragam masalahnya sendiri. Seperti penolakan warga akibat harga yang tidak sesuai, pengurusan tanah wakaf dan lain sebagainya. Namun setelah mendengar penjelasan langsung dari pihak BUJT, dirinya mengaku optimis dengan implementasi rencana kerja yang telah disusun.
Ditemui pada saat yang sama, Direktur Utama PT. Wika Serang Panimbang (WSP) Entus Asnawi Mukhson mengatakan pihaknya sedang fokus pada upaya pembebasan lahan sebanyak 5.507 bidang tanah dengan luas 758 hektar yang terbentang melewati 14 kecamatan dan 51 desa yang akan diharapkan rampung Juni 2018.
Progres pengadaan tanah di Kota/ Kab. Serang per 28 November 2017, PT WSP telah/sedang melakukan proses musyawarah di lima desa/kelurahan yang berada di dua kecamatan, yakni Kelurahan Pengampelan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, dan Desa Cisait, Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. Total bidang tanah yang sedang dalam proses pembebasan di lima desa/kelurahan tersebut sebanyak 611 persil dengan luas tanah mencapai 413,915 m2. Sedangkan di Kabupaten Lebak, PT WSP telah/sedang melakukan musyawarah di empat desa yang berada di dua kecamatan, yakni Desa Bojong Cae, Desa Cisangu Kecamatan Cibadak dan Desa Gunung Sari, Desa Kumpay Kecamatan Banjar Sari. Total bidang tanah yang sedang dalam proses pembebasan di empat desa tersebut sebanyak 313 persil dengan luas tanah mencapai 446,121 m2.. Untuk kabupaten Pandeglang proses musyawarah akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Entus, bila proses musyawarah di lima kelurahan/desa yang berada di Kota/Kab Serang tuntas di Desember 2017, akan diketahui jumlah warga yang menerima dan menolak, sehingga proses konsinyasi di pengadilan juga bisa berjalan. Setelah proses itu rampung, PT WSP akan mengejar proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen untuk pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK).
“Maka tahapan konstruksi sepanjang 5,3 km bisa dimulai pada Desember 2017” ujar Entus dalam rapat koordinasi dengan KPPIP.
Meskipun proses pembebasan berjalan relatif lancar, Entus menuturkan ada masalah yang harus segara dicarikan jalan keluarnya agar tidak mengakibatkan molornya waktu rencana kerja yang sudah ditetapkan. Masalah yang terjadi adalah keberlanjutan dari tenaga Bantuan Teknis (Bantek) yang akan habis masa kerjanya bulan Desember 2017. Pengadaan tenaga Bantek itu sendiri baru bisa dimulai lagi pada bulan Maret 2018 dan mulai bekerja pada April 2018. Sehingga terdapat gap kekosongan waktu Januari – Maret 2018.
Padahal peranan tenaga Bantek dalam proses pembebasan lahan sangat siginifikan dalam membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeksekusi pembayaran lahan. Tenaga Bantek langsung terjun ke lapangan bertemu dengan warga untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Bila hanya mengandalkan PPK, tentu tidak akan sanggup” tambah Entus.
Direktur Sektor Jalan dan Jembatan KPPIP Max Antameng mengakui persoalan gap waktu masa kerja tenaga Bantek dengan penganggaran APBN merupakan kasus yang umum terjadi di Indonesia. Namun menurutnya kasus tersebut seharusnya bisa dicarikan solusinya secara internal di Kementerian PUPR.
Dalam hal ini menurut Max, KPPIP hanya bisa memberikan saran seperti misalnya apakah penyelenggaraan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) dalam pengadaan Bantek bisa dilakukan multi-years atau bisa diadakan semacam dana transisi yang digunakan untuk mem-backup kegiatan bulan Januari – Maret namun dengan tidak melanggar peraturan yang ada.
Sebagai informasi, Pada proyek yang dirancang sepanjang 83,7 kilometer ini, PT. WSP hanya akan menggarap ruas tol Serang – Cileles sepanjang 50,677 kilometer. Sementara sisanya ruas tol Cileles – Panimbang sepanjang 33 km, akan digarap dengan menggunakan Skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan menggunakan Availability Payment (AP).