Geoportal Kebijakan Satu Peta Diluncurkan, Pemerataan Pembangunan Kian Nyata
- On 11/12/2018
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS (KPPIP)
SIARAN PERS, 11 Desember 2018
GEOPORTAL KEBIJAKAN SATU PETA DILUNCURKAN, PEMERATAAN PEMBANGUNAN KIAN NYATA
Membangun infrastruktur secara masif dan merata dilakukan Pemerintah bukan hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempersempit jurang kesenjangan, melainkan juga untuk mempersatukan Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur saat ini dapat ditafsirkan sebagai aktivitas menanamkan modal berharga dalam proses transformasi menuju negeri modern dengan peradaban tinggi.
Hari ini (11/12), Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam laporannya kepada Presiden menyampaikan, 83 dari total 85 peta tematik (98%) dari 19 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di 34 provinsi telah selesai dilakukan Kompilasi dan Integrasi.
Artinya, saat ini hanya tinggal 2 (dua) peta tematik yang belum tersedia. Pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan. Kedua, Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk penetapannya.
“Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh K/L maupun Pemda sejak peluncuran ini,” kata Menko Darmin.
Salah satu tantangan yang perlu segera diselesaikan kini adalah persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai. Ke depannya kegiatan sinkronisasi tersebut akan dilanjutkan untuk pulau-pulau lainnya hingga dapat diselesaikan untuk seluruh Indonesia di tahun 2019.
“Sebagai salah satu upaya penyelesaian isu tersebut, pemerintah juga menyusun Buku Pedoman Sinkronisasi. Buku ini memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih yang inklusif,” terang Menko Perekonomian.
Kemudian, lanjut Darmin, sebagian besar K/L Walidata dan Pemda kini telah memiliki Simpul Jaringan yang terhubung dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Tata cara operasional Geoportal tersebut tertuang dalam Buku Pedoman Geoportal Kebijakan Satu Peta.
Dalam acara ini juga Pemerintah menganugerahkan Penghargaan Bhumandala kepada K/L dan Pemda yang berhasil mengembangkan infrastruktur geospasial dengan optimal untuk mendukung kegiatan data sharing Kebijakan Satu Peta. Penghargaan Bhumandala diberikan untuk kategori Simpul Jaringan Terbaik, Geoportal Terbaik, dan Pemanfaatan Simpul Jaringan Terbaik. Penghargaan ini diberikan kepada 6 K/L, 6 Pemerintah Provinsi, dan 7 Pemerintah Kabupaten/ Kota.
(KPPIP).