Tol Layang Japek II Hanya Untuk Kendaraan Golongan I Non Bis dan Non Truck
- On 09/12/2019
Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol Japek Layang ditargetkan dapat dilewati pada tanggal 15 Desember 2019.
Direktur Utama Jasamarga, Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.
“Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truck kecil,” ungkapnya.1
Sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol, kendaraan golongan I mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Menurut Desi, salah satu faktor pertimbangan pengaturan tersebut adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek. Walaupun begitu, nantinya kendaraan pribadi juga dibatasi kecepatannya. Yaitu hanya 60km/jam.
Seperti diketahui, Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk, yang memiliki biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.
Ruas tol ini juga memilki 9 Zona konstruksi, yakni Zona I Cikunir–Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat–Bekasi Timur (3,42 km), Zona III Bekasi Timur–Tambun (4,40 km), Zona IV Tambun–Cibitung (3,30 km), serta Zona V Cibitung–Cikarang Utama (4,66 km). Lalu, Zona VI Cikarang Utama–Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat–Cibatu (3,11 km), Zona VIII Cibatu-Cikarang Timur (3,00 km), dan Zona IX Cikarang Timur–Karawang Barat sepanjang 9,58 km.