Tol Layang Jakarta-Cikampek Segera Beroperasi
- On 09/12/2019
Pemerintah tengah mempercepat pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sepanjang 36,4 Km. Jalan tol ini dibangun untuk memperlancar arus barang dan meminimalisir kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksisting.
Sebagaimana diketahui, jalan tol tersebut termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai yang tercantum dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Pemerintah merencanakan operasional Tol Layang Japek pada pertengahan Desember 2019. Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Jalan Tol Japek dapat memperlancar mobilitas arus lalu lintas dari Jakarta ke arah Bandung dan Tol Trans Jawa.
“Selesainya tol ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menunjang kelancaran mobilitas angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok ke 3 kawasan industri di Cikarang, Karawang dan Cibitung, maupun arus lalu lintas dari Jakarta ke Bandung maupun ke arah Tol Trans Jawa,” ungkap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.1
Kehadiran Tol Layang Japek II akan menambah kapasitas Tol Japek eksisting serta memisahkan antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh. Kendaraan tujuan jarak pendek diharapkan dapat menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan yang hendak melintas jarak jauh, terutama golongan I dan II, dapat menggunakan Tol Layang Japek II.
Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk, yang memiliki biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.
Ruas tol ini juga memilki 9 Zona konstruksi, yakni Zona I Cikunir–Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat–Bekasi Timur (3,42 km), Zona III Bekasi Timur–Tambun (4,40 km), Zona IV Tambun–Cibitung (3,30 km), serta Zona V Cibitung–Cikarang Utama (4,66 km). Lalu, Zona VI Cikarang Utama–Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat–Cibatu (3,11 km), Zona VIII Cibatu-Cikarang Timur (3,00 km), dan Zona IX Cikarang Timur–Karawang Barat sepanjang 9,58 km.