Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
- On 10/10/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung diperlukan dalam rangka penguatan terhadap konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia dalam upaya menyediakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sebagai informasi, penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-Bandung.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021 tersebut mencantumkan sumber pendanaan penyediaan PSN Kereta Cepat Jakarta Bandung berasal dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, serta pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari APBN yan dapat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Lebih lanjut, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN.
Hal itu dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal, sebagaiman tercantum dalam Perpres tersebut.
Adapun dalam Perpres 93 Tahun 2021 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung tersebut, pembiayaan APBN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
PMN diberikan guna pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek.
Apabila terjadi kenaikan biaya maka pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN untuk memperoleh dukungan. Tentu saja pengajuan tersebut harus menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir.
Sebagai informasi, pimpinan konsorsium yang bisa menerima dana APBN ini adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang merupakan pimpinan konsorsium BUMN yang ditugasi menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam hal ini, PT KAI menggantikan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Adapun Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pemilik proyek kereta cepat Jakarta Bandung merupakan gabungan dari beberapa BUMN dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan juga gabungan perusahaan China dalam perusahaan Beijing Yawan. Sebagai informasi, 60 persen saham dari KCIC merupakan milik PSBI, sisanya adalah milik gabungan perusahaan Tiongkok. PT KAI sendiri merupakan salah satu perusahaan yang berada di dalam PSBI.
Awalnya, proyek PSN Kereta Cepat Jakarta – Bandung diperkirakan membutuhkan biaya sekitar 6,07 miliar dollar AS dengan rincian biaya Engineering, Procurement, and Construction (EPC) sekitar 4,8 miliar dollar AS dan 1,3 miliar dolar AS untuk biaya non-EPC.
Pada November 2020, biaya pembangunan PSN Kereta Cepat Jakarta- Bandung membesar menjadi 8,6 miliar dollar AS. Berdasarkan kajian yang melibatkan konsultan PSBI, biaya proyek itu kembali naik lantaran adanya perubahan biaya dan harga, serta adanya penundaan pembebasan lahan. Dengan demikian, cost overrun diperkirakan sekitar 3,8 miliar dollar AS hingga 4,9 miliar dollar AS.
Oleh karena itu, manajemen PT KCIC yang dibantu konsultan melakukan efisiensi untuk menekan pembengkakan biaya. Lewat efisiensi estimasi cost overrun menjadi 1,9 miliar dollar AS. Dari angka tersebut, Indonesia akan menanggung sebesar Rp4,1 triliun.
Dengan adanya sumber pendanaan Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari APBN melalui PMN diharapkan akan membuka peluang yang lebih besar terkait pengelolaan Kereta Cepat oleh PT Kereta Api Indonesia. Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan PMN kepada PT KAI pada tahun anggaran 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua KPPIP yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN dalam pemulihan ekonomi nasional.
Dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim, di mana saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves, sudah menangani pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut.
“Dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menanganai percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tugas pokok dan fungsinya serta untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves,” katanya.