PEMERINTAH MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN PENYELESAIAN MASALAH LAHAN DI POMALA INDUSTRY PARK, SULAWESI TENGGARA, DALAM UPAYA MENDUKUNG INDUSTRI BATERAI (LITHIUM)
- On 07/03/2023
Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian dan PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (PT. IPIP) melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi Kawasan Industri IPIP. Kegiatan ini diselenggarakan guna mengidentifikasi permasalahan lahan dan mendiskusikan tindak lanjut penyelesaiannya. Dalam kunjungan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023, Bapak Ferry selaku General Manager PT. IPIP menjelaskan bahwa rencana lokasi Kawasan Industri IPIP masih berstatus Kawasan Hutan, tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat setempat, tanah yang telah terbit perizinan berusaha lainnya, dan tanah yang berstatus sebagai aset negara (BMN) maupun daerah (BMD).
Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Kawasan Industri IPIP sendiri disiapkan menjadi kawasan industri penghasil baterai (lithium), dengan Nilai investasi pembangunan Kawasan Industri IPIP mencapai USD 100 milyar dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 50.000-100.000 orang, dimana saat ini, Kawasan Industri IPIP sedang dalam tahap penyiapan lahan yang direncanakan seluas +11.808 Ha.
Kemenko Perekonomian diwakili oleh Supartien Komaladewi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi, dan Nurbakti selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pertanahan, yang keduanya berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, menyampaikan bahwa identifikasi dan penyelesaian masalah adalah upaya percepatan PSN Sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto “Bapak Presiden meminta agar keseluruhan Proyek Strategis Nasional dapat diupayakan selesai pada tahun 2024, atau setidaknya telah financial close dan tidak ada lagi permasalahan lahan,” dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas pada 6 September 2022, lalu.
Hasil identifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat, 24 Februari 2023, PT. IPIP berkomitmen untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan teknis permohonan pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Lebih lanjut, terkait tanah masyarakat setempat, PT. IPIP sedang dalam proses pembebasan lahan serta akan menyusun peta dan rincian data penguasaan lahan oleh masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Untuk tanah yang telah terbit perizinan berusaha lainnya PT. IPIP akan menindaklanjuti secara business to business.
Selain tindak lanjut pengadaan tanah, Kawasan Industri IPIP juga memerlukan percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap lokasi yang masuk ke dalam area laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PT. IPIP juga berkomitmen untuk menyelesaikan laporan akhir Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam waktu dekat untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan lingkungan, namun demikian dibutuhkan dorongan percepatan agar terdapat prioritisasi izin lingkungan terhadap PSN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai PSN, Kawasan Industri IPIP memiliki target untuk dapat beroperasi pada Q1 2024. Hal tersebut juga didukung dengan telah terbitnya Izin Usaha Kawsan Industri (IUKI) dari Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar tercipta keterpaduan, keefektifan, dan keefisienan untuk mencapai tujuan PSN yaitu peningkatan perekonomian nasional.