Pemerintah Berkomiten untuk Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Perumahan
- On 25/08/2021
Pemerintah Berkomiten untuk Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Perumahan
Pemerintah berencana menggunakan beberapa aset negara, salah satunya berupa tanah milik BUMN untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah bawah.
Hal ini terungkap dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) terkait Potensi Pemanfaatan Aset Negara untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Agustus 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa pengadaan tanah, keterbatasan, dan harga lahan yang semakin tinggi menjadi isu utama yang menghambat terlaksananya pemenuhan target perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020—2024.
Ketersediaan perumahan yang terbatas tidak sebanding dengan kebutuhannya yang tinggi. Saat ini sendiri terdapat backlog kepemilikan rumah sekitar 11,4 juta orang dan backlog kepenghunian sebesar 7,6 juta orang.
“Arah kebijakan dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau, dimana salah satu strategi dari sisi supply adalah pemanfaatan tanah milik negara/BUMN untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” kata Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) itu.
FGD yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian ini menyoroti pula akan kebutuhan transformasi dari pembangunan rumah tapak ke rumah vertikal, khususnya di kawasan metropolitan.
Adapun rumah susun perkotaan menjadi salah satu program prioritas selain peremajaan permukiman kumuh. Pemerintah menargetkan untuk membangun 1 juta unit rusunawa dan rusunami serta peremajaan permukiman kumuh di 10 kawasan metropolitan.
Beberapa program penyediaan perumahan yang memanfaatkan tanah aset milik negara tengah berjalan, salah satunya pemanfaatan lahan di sekitar titik stasiun commuter di Jakarta milik PT KAI yang dibangun rusun oleh Perum Perumnas.
Program tersebut merupakan pengembangan program Housing Career System di perkotaan melalui apartemen transit sebagai pilihan hunian yang layak dan terjangkau dengan lokasi yang strategis di simpul transportasi dan pusat kegiatan.
Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha lainnya tersebar di berbagai provinsi, di antaranya Rusun Cisaranten dan Rusun Karawang Spuur dengan aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rusun Desa Besar di Medan dengan aset serah kelola PT Jasa Marga Jalan Tol KM 8 Jalur A dan B Tol Belmera.
Pemerintah memastikan program perumahan ini dapat disewa secara jangka panjang atau mekanisme lain yang memungkinkan pengguna dapat menghuni hingga tutup usia. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan akan mendapatkan bukti kepemilikan atas nama penghuni.
Demi mewujudkan cita-cita pemerintah tersebut dibutuhkan penyesuaian regulasi pada PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, khususnya mengenai kewajaran jangka waktu kerjasama dari skema pemanfaatan BMN untuk sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Penyesuaian regulasi perlu dilakukan dengan simplifikasi aturan oleh Kementerian PUPR selaku kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang perumahan.
Selain itu, dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait skema pemanfaatan BMN, khususnya Kerjasama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) untuk sektor perumahan berikut dengan detil ketentuannya.
Penyatuan proses antara KSPI dan proses KPBU diperlukan dengan melakukan revisi Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan usaha.