Mulai Hari Ini Tarif MRT Berlaku Normal
- On 13/05/2019
Tarif Mass Rapid Transit (MRT) mulai berlaku normal mulai hari ini, Senin (13/5/2019). Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 24 Tahun 2019. Artinya, penumpang MRT tak bisa lagi menikmati diskon tarif 50% yang berlaku sejak 2 April 2019 hingga 12 Mei 2019.
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 24 tahun 2019, tarif yang dipatok MRT maksimal Rp 14.000 dengan rute contohnya Lebak Bulus-Bundaran HI. Tarif normal MRT yaitu Rp 10.000/10 km. Tarif tersebut terdiri atas dua komponen, yakni boarding fee yang dipatok sebesar Rp 1.500 ditambah unit price per kilometer (harga per kilometer) yang dikalikan jarak. Tarif 10.000/10 km unit harga per km nya dipatok Rp 850. Adapun tarif minimal yang dikeluarkan penumpang nantinya adalah Rp 3.000. Tap in dan tap out di stasiun yang sama akan dikenakan tarif minimum, yakni Rp 3.000.
Untuk pembayaran tiket MRT sendiri dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko, serta kartu uang elektronik yang diterbitkan BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank DKI.
PT MRT Jakarta telah melakukan sosialiasi pemberlakuan tarif normal sejak 1 Mei 2019. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui sosial media, koridor stasiun, hingga kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PT MRT Jakarta. Sosialisasi pemberlakuan harga tiket normal ini diutamakan ke pada penumpang yang sehari-hari beraktivitas dengan MRT. Seperti pekerja ataupun karyawan.