
KPPIP Sosialisasikan Perpres No.79 Tahun 2019
- On 20/12/2019
Kemenko Perekonomian, KPPIP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pempprov Jateng) menyelenggarakan Sosialisasi Perpres No.79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (19/12) di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan Pemprov Jateng fokus pada upaya peningkatan nilai investasi di Jawa Tengah melalui; (1) peningkatan pelayanan kemudahan berusaha (doing business), (2) eksekusi realisasi investasi besar, (3) promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara, (4) penyebaran investasi berkualitas, (5) mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, (6) mendorong peningkatan investasi dalam negeri/PMDN, khususnya UMKM.
Sementara itu, Wahyu Utomo Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP menyampaikan bahwa perwujudan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di jawa Tengah didasarkan pada kolaborasi lima pilar pembangunan, antara lain (1) Pengembangan Sektor dan Komoditas Unggulan, (2) Pengembangan Pusat-Pusat Kegiatan Ekonomi Eksisting di Wilayah Pengembangan, (3) Penguatan Konektivitas dan Sistem Logistik Antar Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi, (4) Pengembangan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Dalam Rangka Pemerataan Pembangunan Wilayah, (5) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Secara substantif, Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Wawasan dalam Perpres No.79 Tahun 2019 meliputi; Landskap Geografi dan Ekonomi Wilayah, Kawasan Prioritas dan Kawasan Pendukung Pembangunan Ekonomi, Potensi dan Tantangan Pengembangan Kawasan, Konektivitas Antar Wilayah, Strategi Percepatan Pembangunan Ekonomi, Pelaksanaan dan Tata Kelola Pembangunan Ekonomi, serta Kebijakan dan Program/ Proyek Kegiatan.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Tengah telah disepakati sebanyak 270 Program/ Proyek dengan total investasi mencapai Rp 353,4 miliar dengan skema pembiayaan berasal dari KPBU, APBN, APBD, BUMN, dan swasta.
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyusun upaya tindak lanjut terkait Rencana Induk Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa Tengah, antara lain: (1) Kemenko Perekonomian segera membentuk Tim Koordinasi Pusat dan Daerah untuk pengendalian pelaksanaan program/ proyek secara integrasi, (2) menyiapkan konsultan PMO dalam rangka membantu Tim Koordinasi mengawal Pelaksanaan Perpres No.79 Tahun 2019, (3) Melakukan inventarisasi kebutuhan dan ktersediaan lahan terkait pengadaan tanah agar segera dapat berkordinasi dengan Kementrian ATR/ BPN serta penyesian terhadap RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/ Kota, (4) mencari sumber-sumber pendanaan lain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta berkoordinasi dengan bupati/walikota terutama terkait kemudahan perizinan, pengadaan tanah, dan perispan pendukung lainnya.