KPPIP Selenggarakan Seminar Pelaksanaan Teknis Debottlenecking
- On 06/09/2019
Kamis (5/9), Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian mengadakan Seminar Regional Barat terkait Pelaksanaan Teknis Debottlenecking UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Acara yang berlangsung di Jakarta tersebut, bertujuan untuk; (1) memberikan kesepahaman dalam pelaksanaan teknis UU 2/2012 dari perspektif perumus dan pelaksana UU, (2) memberikan informasi kepada stakeholders terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dalam proses pengadaan tanah, (3) mendapatkan masukan dari stakeholders terkait; perlu atau tidaknya revisi UU 2/2012 serta apa saja kebijakan/ peraturan teknis ysng dibutuhkan stakeholders di daerah untuk percepatan pelaksanaan UU 2/2012.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 81 dari 223 Proyek (36,3%) yang dinyatakan selesai. Salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan proyek adalah permasalahan pengadaan tanah. Hal inilah yang mendorong perlunya untuk mereview atau meninjau ulang UU 2/2012.
Beberapa poin usulan pokok review antara lain; penambahan jenis pembangunan untuk kepentingan umum, seperti Kawasan Industri dan Kilang Minyak. Selain itu, perlu adanya payung regulasi terhadap penyelesaian masalah pada tiap tahapan pengadaan tanah, mulai dari aspek perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Wahyu Utomo, Deputi VI Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua KPPIP menilai norma dalam UU 2/2012 sudah baik, namun perlu didukung dengan beberapa peraturan teknis dalam pelaksanaannya sehingga proses penyelesaian masalah dapat lebih efektif.
Wahyu Utomo juga menyebutkan beberapa isu strategis dalam proses pengadaan tanah adalah dokumen perencanaan pengadaan tanah yang belum terstandarisasi, penlok dan data nominatif yang sering direvisi, sosialisasi kepada masyarakat yang belum menyeluruh, formulasi nilai ganti untung kepada pemilik tanah, sulitnya pelepasan tanah (Tanah Kas Desa, Wakaf, Kawasan Hutan, dan Aset Pemerintah), hingga lamanya proses pembayaran Dana Talangan oleh LMAN karena proses verifikasi kelengkapan dokumen.
Hadir sebagai narasumber; (1) Arie Yuriwin, Dirjen Pengadaan Tanah Kementrian ATR BPN, (2) Nyoto Suwignyo, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri, (3) Prim Haryadi, Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung, (4) Yuswanda A. Temanggung, Praktisi Pertanahan selaku Ketua Tim Perumus UU 2/2012. Selain itu, Budi Mulyanto sebagai moderator.