KPPIP Prioritaskan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional
- On 27/07/2022
KPPIP Prioritaskan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional
Jakarta, 26 Juli 2022—Pelaksanaan percepatan infrastruktur prioritas yang dikoordinir oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Perekonomian masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan yang mengemuka soal pengadaan tanah. Menurut Ketua Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo KPPIP mendorong proses prioritisasi alokasi pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional melalui koordinasi bersama dengan Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Kementerian/Lembaga terkait.
“Sepanjang Semester 1 tahun 2022, KPPIP menindaklanjuti 150 isu yang terlaporkan, dengan fokus konsentrasi isu terbesar pada isu pengadaan lahan sebesar 27%,” demikian dikatakan Wahyu Utomo saat Media Gathering di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/7).
Wahyu Utomo mengatakan proyek-proyek yang telah didorong melalui skema LMAN antara lain 50 proyek jalan tol, 37 proyek bendungan, 9 proyek kereta api, 1 proyek pelabuhan, 5 proyek irigasi, 1 proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan 1 proyek air baku. Sejak 2017 sampai dengan Mei 2022 total realisasi pendanaan pengadaan tanah Rp 95,48 triliun, terdapat 104 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah didukung pengadaan lahannya melalui skema LMAN, dan 151.029 bidang lahan telah terbebaskan untuk kepentingan pembangunan PSN.
“Sementara semester 1 tahun 2022, realisasi pendanaan pengadaan lahan PSN mencapai Rp5,86 triliun,” ujar Wahyu Utomo.
Wahyu Utomo menambahkan bahwa, Pelaksanaan PSN mayoritas dihadapkan pada isu-isu strategis yang berdampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan. Berdasarkan rekapitulasi isu pada Mei 2022, selain pengadaan tanah, isu strategis lain yang sedang ditindaklanjuti adalah terkait dengan masalah kontruksi (25%) seperti kekurangan tenaga kerja dan ketersediaan material yang belum memadai serta kondisi cuaca/alam (hujan, tanah longsor) yang membuat pekerjaan konstruksi tertunda.
Selain itu, terdapat 37 proyek yang mengalami isu konstruksi. Masalah perijinan (21%) yang meliputi belum terbitnya perpanjangan penetapan lokasi, keterlambatan penerbitan izin IPPKH, serta review dan persetujuan amdal juga masih menjadi isu yang dihadapi. Terdapat 31 proyek yang mengalami isu perizinan.
Ada juga masalah perencanaan dan penyiapan (17%) seperti adanya rencana penambahan lingkup pembangunan dan perubahan desain. Tidak ketinggalan masalah pendanaan dan pembiayaan (10%) antara lain komitmen APBN, kebutuhan penambahan anggaran serta belum ditentukannya skema pembiayaan proyek. Terdapat 26 proyek yang mengalami isu perencanaan dan penyiapan dan 15 proyek yang mengalami isu pendanaan dan pembiayaan.
”Penyelesaian masalah terhadap isu-isu strategis tertentunya berpotensi memberikan dampak positif terhadap penyerapan dan meningkatkan perekonomian nasional,” pungkas Wahyu Utomo.