KPPIP Mendorong Kolaborasi BUMN dengan Pemanfaatan Aset Bersama
- On 23/11/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) kembali mendorong agar proses administrasi pelepasan aset PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait penyediaan lahan di Stasiun Tanjung Gading untuk jalur Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung, Sumatera Utara dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 2022
Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Wahyu Utomo, menjelaskan pembangunan akses jalan Stasiun Kereta Api (KA) Tebing Tinggi – Kuala Tanjung khususnya Stasiun Tanjung Gading harus segera diselesaikan. Adapun lahan yang dibutuhkan berada di lahan milik Inalum saat ini yang merupakan lahan eks Otorita Asahan yang diserahkan kepada PT Inalum. Guna percepatan pengoperasian KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung maka penyelesaian permasalahan lahan ini sangat dibutuhkan.
Pada rapat yang digelar pada Senin (25/10/2021) lalu, KPPIP merekomendasikan agar PT Inalum dapat segera mengirim surat ke Kementerian BUMN terkait pelepasan aset. Dengan demikian, proses pembebasan lahan dapat segera dilaksanakan mengingat Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) telah mengalokasikan dana pembebasan lahan pada tahun ini.
Selain itu, Stasiun Tanjung Gading dapat segera dimanfaatkan jika proses tersebut telah rampung. Adapun Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung ditargetkan akan beroperasi penuh pada Juli 2022.
“Kami harapkan salah satu PSN di Sumatera Utara ini bisa diselesaikan pembangunannya pada 2022,” kata Wahyu Utomo, Senin (22/11/2021) di Medan, Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa LMAN telah meminta agar surat dari Kementerian BUMN terkait pembebasan lahan harus terbit sebelum 3 Desember 2021. Dengan begitu, dana pembebasan lahan yang telah dialokasikan dapat segera direalisasikan.
Deputi Koordinasi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian itu menegaskan jalur KA Tebing Tinggi – Kualanamu sangat penting dalam mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Oleh karenanya, KPPIP meminta Inalum segera bersurat ke Kementerian BUMN berdasarkan hasil rapat yang digelar Senin (22/11/2021) ini.
“Seharusnya proses pembebasan lahan dengan BUMN lebih mudah daripada masyarakat. Kita buktikan supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Selain itu, KPPIP mendorong agar stakeholders melakukan sosialisasi secara intensif ke masyarakat yang masih belum mau melepas lahannya. Seluruh proses pembebasan lahan, ia menambahkan, harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk penetapan harga lahan yang akan dibebaskan
“Kalau masyarakat masih menolak, mau tidak mau proses konsinyasi. Namun demikian, sebaiknya dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya.
Pengukuran lahan milik Inalum juga perlu dilakukan secara cermat agar sesuai dengan realisasi pembangunan PSN. Pasalnya, perubahan luas lahan Inalum perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah secara detail.
Di samping itu, KPPIP mendorong agar usulan Inalum agar dibuatkan jalan akses yang aman dari perlintasan sebidang kereta api perlu segera direalisasikan.
KPPIP menyoroti lambannya pembangunan KEK Sei Mangkei. Apalagi, Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada di kawasan itu seharusnya berfungsi sebagai hub internasional. Selain memiliki pelabuhan, KEK Sei Mangkei juga dilengkapi dry port serta layanan Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung untuk mendukung angkutan logistik.
“Sayang, pelabuhan (Kuala Tanjung) yang berkelas internasional tapi belum dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Wahyu.